Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pria 50 Tahun, Amankan 13 Paket Sabu di Sei Rampah
Selasa, 20-01-2026 - 11:36:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S alias P (50), warga Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan polisi pada Senin, 12 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku kerap berjualan sabu di rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” jelas IPTU Tri Pranata Purba.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga buah pipet sekop, satu buah dompet, satu plastik besar kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru. Barang bukti tersebut ditemukan berserakan di dalam rumah kosong.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang warga yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Senin, 19 Januari 2026, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 huruf a KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar IPTU L. B. Manullang.

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
  • Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
  • Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
  • PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
  • Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
    02 Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
    04 PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
    05 Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat 
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
    07 Kades Kampung Panjang Bela Galian C Milik Handoko, Warga Soroti Dugaan Konflik Kepentingan hingga Isu Beking Oknum Jenderal
    08 Aktifitas Galian C Milik Handoko di sungai Jalau Kebal Hukum, 250 Warga Murka
    09 Dua Alat Xscapator Sedang Beroperasi Mengali Tanah Urug Hingga Makam Umum Terancam Longsor
    10 Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
    11 Polres Sergai Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian kepada Enam Personel
    12 Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
    13 Afriadi Andika S.H M.H Tegaskan, Polri Penegakan Hukum, Harus Berada Dibawah Naungan Presiden
    14 PT ARARA ABADI ABAIKAN PUTUSAN MAHKAMA AGUNG YANG INKRAH ATAS LAHAN SENGKETA
    15 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Kolam Renang Pemko, Dorong Kesehatan, Prestasi, dan Ekonomi Daerah
    16 Wakapolres Sergai Hadiri Pelantikan Pengurus Senkom Mitra Polri Periode 2025-2030
    17 Polres Sergai Gelar Syukuran SPPG 3 di Kecamatan Serba Jadi, Fokus Pemenuhan Gizi dan Pemberdayaan Masyarakat
    18 Disebabkan Pemblokiran Rengkening Hak Paling Dasar Karyawan  Lapan Bulan Belum Terima Gaji
    19 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Judi Togel Hongkong, Satu Pelaku Diamankan
    20 Membongkar Dugaan Korupsi Pembangunan SMP Negri 8 Tambang, Disinyalir Dibangun Diatas Lahan 'Mafia' Tanah
    21 Danrem 022/PT Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Dua Desa di Langkat
    22 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Wujud Perjuangan Panjang untuk Pedagang dan Ekonomi Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik