Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya tayang di Opsinews.com berjudul “Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi” (Kamis, 8 Januari 2026) serta “Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan” (Minggu, 11 Januari 2026), Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Risdamayani Sarumaha, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis dan komprehensif kepada redaksi.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah BPJS Kesehatan Sergai melakukan penelusuran internal, pendalaman kasus, serta koordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan pihak-pihak terkait guna memastikan keakuratan informasi serta kesesuaian pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula dari pengalaman Erita Situmorang, peserta BPJS Kesehatan, yang sebelumnya mendapatkan pelayanan medis darurat (emergency) di RSU Sri Pamela Tebing Tinggi selama empat hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 21 Desember 2025. Penanganan dilakukan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilanjutkan dengan perawatan rawat inap.
Pelayanan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, di mana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan gawat darurat di fasilitas kesehatan terdekat tanpa memerlukan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pada 30 Desember 2025, pasien menjalani kontrol pertama pasca rawat inap. Dokter spesialis penyakit dalam RSU Sri Pamela, dr. Nazrin Bey Sitompul, Sp.PD, kemudian merekomendasikan agar pasien melanjutkan kontrol berikutnya dengan melengkapi surat rujukan dari FKTP sesuai domisili.
Perbedaan Persepsi Rujukan Lanjutan
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada Selasa, 6 Januari 2026, pasien bersama keluarga mendatangi UPTD Puskesmas Desa Pon di jl.Raya Medan Desa Pon KM.64 Kecamatan Sei Bamban untuk mengajukan permohonan rujukan agar dapat kembali menjalani kontrol di RSU Sri Pamela.
Namun, petugas pendaftaran menyampaikan bahwa rujukan hanya dapat diterbitkan ke rumah sakit yang berada dalam jejaring rujukan Puskesmas, yakni RSUD Sultan Sulaiman, serta beberapa rumah sakit lain yang terdaftar dalam sistem rujukan berjenjang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga pasien. Mereka mempertanyakan bagaimana kondisi kesehatan pasien dapat dievaluasi secara menyeluruh apabila tidak kembali ditangani oleh dokter yang sejak awal merawat pasien dalam kondisi emergency.
Klarifikasi Resmi BPJS Kesehatan Sergai
Menanggapi hal tersebut, Risdamayani Sarumaha menegaskan bahwa pasien Erita Situmorang memang telah mendapatkan pelayanan emergency, rawat inap, serta kontrol pertama di RSU Sri Pamela sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun poin-poin klarifikasi BPJS Kesehatan Sergai adalah sebagai berikut:
1. BPJS Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa pasien benar mendapatkan pelayanan melalui IGD RSU Sri Pamela, menjalani rawat inap, serta memperoleh kontrol pertama pasca opname di rumah sakit tersebut.
2. Pihak RSU Sri Pamela telah menyampaikan kepada pasien bahwa untuk kontrol lanjutan diperlukan rujukan dari FKTP sesuai alur rujukan berjenjang. Dalam praktiknya, terjadi perbedaan pemahaman di pihak pasien, di mana informasi tersebut dipersepsikan sebagai keharusan untuk kembali melakukan kontrol di rumah sakit yang sama.
3. Sesuai ketentuan, pasien tidak diwajibkan untuk melanjutkan kontrol di rumah sakit yang sama. Pasien dapat melanjutkan pengobatan di FKTP sepanjang kondisi medis masih dapat ditangani di FKTP dan sesuai dengan indikasi medis.
4. Saat pasien dan keluarga mendatangi Puskesmas Desa Pon, peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Perbedaan pemahaman sempat terjadi karena keluarga pasien beranggapan bahwa rujukan dapat diminta ke rumah sakit manapun sesuai keinginan pasien, tanpa mempertimbangkan indikasi medis dan jejaring rujukan yang berlaku.
5. Setelah dilakukan edukasi oleh petugas Puskesmas, dijelaskan bahwa:
a. Puskesmas Desa Pon memiliki jejaring rujukan ke RS Chevani, RS Melati, dan RSUD Sultan Sulaiman.
b. Sistem rujukan BPJS Kesehatan berjalan normal dan aman serta tidak mengalami gangguan.
c. Penerbitan rujukan ditentukan berdasarkan penilaian medis dokter, bukan semata atas permintaan pasien.
Dokter Puskesmas kemudian memutuskan bahwa kondisi pasien masih dapat ditangani di FKTP, sehingga pasien diberikan obat sesuai indikasi medis. Keluarga pasien juga tetap dilayani terkait keluhan lainnya. Pihak Puskesmas menyampaikan bahwa setelah edukasi tersebut, pasien dan keluarga telah memahami penjelasan dan situasi kembali kondusif.
6. Pasien memang direkomendasikan untuk kontrol lanjutan mengingat hasil diagnosis diabetes melitus dan hipertensi. Namun, rekomendasi tersebut tidak mewajibkan pasien untuk kontrol di RSU Sri Pamela, melainkan dapat dilakukan di FKTP terdaftar dan dirujuk kembali sesuai indikasi medis.
7. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa:
a. Keputusan rujukan merupakan kewenangan tenaga medis berdasarkan pemeriksaan klinis.
b. Peserta tetap mendapatkan pelayanan optimal baik di FKTP maupun fasilitas kesehatan lanjutan sesuai indikasi medis.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa layanan JKN tetap mengedepankan keselamatan pasien, profesionalisme tenaga kesehatan, dan kepastian pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Risdamayani Sarumaha.
Catatan Redaksi
Sementara itu, redaksi menilai pentingnya komunikasi publik yang lebih humanis, terbuka, dan mudah dipahami agar peserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien dan keluarga yang berada dalam kondisi rentan, tidak mengalami kebingungan dalam mengakses layanan kesehatan.
Opsinews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan lanjutan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan, akurasi informasi, serta kepentingan publik. (Mendrova)
Komentar Anda :