Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Prinsip keterbukaan informasi publik kembali diuji menyusul belum adanya penjelasan resmi yang komprehensif dari Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Risdamayani Sarumaha, terkait dugaan kendala rujukan lanjutan pasien BPJS Kesehatan pasca kondisi gawat darurat (emergency).
Tim wartawan telah melakukan upaya konfirmasi secara berlapis dan proporsional, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan substantif yang menjelaskan dasar regulasi penolakan rujukan, alur pengambilan keputusan, serta mekanisme jaminan keberlanjutan pelayanan medis pasien setelah keluar dari fase darurat.
Respons yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Sergai melalui pesan singkat WhatsApp berbunyi:
“Terima kasih infonya Pak, saya koordinasi ke bidang terkait.”
Pernyataan tersebut belum disertai penjelasan lanjutan ataupun dokumen pendukung yang dibutuhkan publik untuk memahami duduk perkara secara utuh. Hingga upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, pejabat yang bersangkutan juga belum dapat ditemui di kantor pada jam kerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan jaminan kesehatan, terlebih ketika persoalan yang dipersoalkan menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, wartawan juga mengajukan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, guna memperoleh penjelasan dari sisi regulator daerah terkait implementasi sistem rujukan BPJS Kesehatan di lapangan.
Dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp, Jumat (9/1/2026), wartawan memaparkan kronologi kasus serta mengajukan pertanyaan mendasar mengenai landasan regulasi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kontinuitas pelayanan pasien pasca emergency.
Namun, jawaban yang diterima bersifat singkat:
“Jawaban saya sama seperti apa yang diterangkan petugas kami di puskesmas.”tulisnya
Jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci payung hukum, ruang diskresi medis, maupun langkah mitigasi yang seharusnya tersedia ketika sistem rujukan berpotensi menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
Sejumlah pihak menilai, situasi ini perlu menjadi perhatian BPJS Kesehatan di tingkat provinsi dan pusat, serta Kementerian Kesehatan RI, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem rujukan di daerah, termasuk sinkronisasi kebijakan antara BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa di balik prosedur administratif dan regulasi teknis, terdapat nyawa manusia, harapan keluarga, dan hak konstitusional warga negara yang seharusnya menjadi orientasi utama dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN).
Untuk diketahui, pemberitaan ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya berjudul “Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan” dan “Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi.”
Opsinews.com menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mendrova)
Komentar Anda :