Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengamankan tiga orang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AA (42), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Dusun II Desa Kerapuh.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni S (27) dan H (41), yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua batang tanaman yang diduga pohon ganja yang ditanam di area dapur rumah pelaku, dua ikatan kecil diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kronologis Penangkapan
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi menyebutkan bahwa pelaku A A menanam dua batang tanaman yang diduga ganja di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, serta menemukan dua batang tanaman yang diduga ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku A A,” ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku A A mengakui bahwa tanaman tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit tanaman diduga ganja itu diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :