Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
Kamis, 08-01-2026 - 18:31:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), mengamankan tiga orang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AA (42), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Dusun II Desa Kerapuh.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni S (27) dan H (41), yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan dan berdomisili di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua batang tanaman yang diduga pohon ganja yang ditanam di area dapur rumah pelaku, dua ikatan kecil diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kronologis Penangkapan

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi menyebutkan bahwa pelaku A A menanam dua batang tanaman yang diduga ganja di rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta personel untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, serta menemukan dua batang tanaman yang diduga ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku A A,” ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku A A mengakui bahwa tanaman tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit tanaman diduga ganja itu diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  • Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    02 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    04 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    05 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    06 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    07 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    08 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    09 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    10 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    11 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    12 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    13 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    14 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    15 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    16 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    17 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    18 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    19 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    20 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    21 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    22 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik