Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Kasus yang dialami seorang pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Erita Situmorang, kembali menyoroti persoalan serius terkait kesinambungan pelayanan medis pasca kondisi gawat darurat (emergency).
Hambatan administratif dalam proses rujukan dinilai berpotensi mengancam hak dasar pasien atas pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.
Erita Situmorang diketahui menjalani perawatan darurat di RSU Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi, selama empat hari, terhitung sejak Kamis, 18 Desember hingga Minggu, 21 Desember 2025.
Setelah menjalani rawat inap, pasien melakukan kontrol pertama pada Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan rekomendasi dokter spesialis penyakit dalam, pasien dijadwalkan kembali menjalani kontrol lanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026, di rumah sakit yang sama.
Namun, saat keluarga pasien mengurus surat rujukan lanjutan ke Puskesmas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai Sumatera Utara sesuai domisili pasien, permohonan tersebut tidak diterbitkan.
Pihak puskesmas menyampaikan bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak terhubung (link) ke RSU Sri Pamela, serta mengklaim hal tersebut sebagai ketentuan yang berlaku dalam mekanisme BPJS Kesehatan.
“Kami hanya menjalankan aturan dari BPJS. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan langsung ke BPJS Kesehatan,” ujar petugas pendaftaran bersama dokter Romauli yang menangani permohonan rujukan kepada keluarga pasien, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan senada disampaikan Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr. Hendri Yanto Ginting, saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Ia menyebutkan bahwa mekanisme pelayanan lanjutan bagi peserta BPJS Kesehatan telah diatur dan harus mengikuti ketentuan sistem yang berlaku.
Dipertanyakan dari Perspektif Regulasi
Penolakan rujukan tersebut memunculkan pertanyaan serius dari sisi regulasi pelayanan kesehatan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, serta keberlanjutan layanan.
Dalam konteks pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan pada prinsipnya wajib memastikan pasien tetap memperoleh layanan lanjutan tanpa hambatan administratif yang berpotensi mengganggu kondisi klinis maupun keselamatan pasien.
Respons BPJS Dinilai Belum Menyentuh Substansi
Guna menjaga keberimbangan informasi, Opsinews.com telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Risdamayani Sarumaha, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 11.34 WIB.
Dalam konfirmasi tertulis tersebut, Opsinews.com mempertanyakan antara lain: apakah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dibenarkan secara regulasi menolak rujukan lanjutan pasien pasca emergency dengan alasan keterbatasan sistem, serta bagaimana mekanisme BPJS Kesehatan menjamin kesinambungan pelayanan medis agar tidak terputus secara administratif maupun klinis.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan yang disampaikan dinilai belum menjawab substansi persoalan.
“Terima kasih infonya Pak, saya koordinasi ke bidang terkait,” tulis Risdamayani Sarumaha singkat melalui pesan WhatsApp.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons. Nomor wartawan Opsinews.com bahkan dilaporkan tidak dapat dihubungi kembali.
Tim redaksi kemudian mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, namun Kepala BPJS tidak berada di tempat.
“Ibu sedang mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Bambang, petugas keamanan kantor BPJS Kesehatan.
Antara Sistem Administrasi dan Hak Pasien
Kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam implementasi layanan BPJS Kesehatan di lapangan. Ketika kendala sistem dan prosedur administratif dijadikan alasan utama, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga keselamatan pasien, kepastian hukum, serta hak peserta atas pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.
Publik kini menanti kejelasan dan sikap tegas dari BPJS Kesehatan: apakah sistem administratif akan terus menjadi penghalang akses layanan, atau justru diperbaiki agar sejalan dengan tujuan perlindungan hak dan keselamatan peserta.
Untuk diketahui, pemberitaan ini merupakan lanjutan dari berita sebelumnya berjudul “Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan.” Opsinews.com akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
(Mendrova)
Komentar Anda :