Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
Rabu, 31-12-2025 - 11:00:38 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - OPSINEWS.COM- Kepolisian Resor Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Pol Airud Polres Pelalawan AKP Mardani, Selasa (30/12/2025), di  parkir belakang Polres Pelalawan. Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Sat Pol Airud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan.

Pada saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru,
200 karung bawang bombay, dengan total berat keseluruhan mencapai ±19,5 ton.

Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain barang bukti yang diamankan, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat (Payakumbuh) telah lebih dahulu lolos dan beredar. 

Selanjutnya, pengungkapan kasus berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali berhasil mengamankan dua unit kendaraan mobil pickup yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Penangkapan dua unit mobil pickup tersebut dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya: Pasal 86 UU RI No. 21 Tahun 2019, yang berbunyi, Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan masuk dan beredarnya komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.

"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah," kata Kapolres Pelalawan menegaskan.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  • Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    02 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    04 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    05 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    06 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    07 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    08 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    09 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    10 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    11 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    12 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    13 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    14 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    15 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    16 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    17 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    18 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    19 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    20 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    21 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    22 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik