Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
Sabtu, 20-12-2025 - 18:39:47 WIB
Foto dilapangan
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Sidang Lapangan Lahan Sengketa Kedua belah pihak kuasa hukum saling adu argumentasi dalam mempertahankan titik koordinat objek lahan perkara,
 
kuasa Hukum Tergugat RMD, dalam Sidang Lapangan mempertahankan objek sengketa kepada pihak BPN Kampar, berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat,19/12/2025.

Padahal Surat SHM Milik Penggugat berada di Desa Tarai Bangun yang diterbitkan BPN Kampar Tahun 1995.

Menurut Gotlif Pasaribu SH, Padahal sudah diatur dalam pasal 153 HIR atau 180 RBg dan SEMA No.7 Thn 2001 yang mewajibkan kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.(PS) agar objek sengketa menjadi jelas batas-batas dan letaknya.
Yang paling kami pertanyakan pada waktu melaksanakan pemeriksaan setempat kasi pemerintahan (Junaedi) desa Rimbo Panjang ikut berbicara menyatakan bahwa objek sengke berada di desa Rimbo panjang tanpa ada menunjukkan tapal batas yang sah secara hukum.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Pada waktu sidang pembuktian Tergugat menunjukkan bukti surat Tergugat, kuasa hukum tergugat memaksa kehendak untuk wilayah desa tarai bangun,  tegas Penggugat, lahan seluas 54 hektar dan pada waktu sidang pemeriksaan setempat Tergugat melalui kuasa hukunya Rian Bondar hanya mengakui 2 hektar milik tergugat yang tepat tumpang tindih dengan tanah penggugat menurut pengakuan tergugat melalui kuasa hukumnya, Ucap Gotlif Pasaribu SH, kepada media ini

Selanjutnya kuasa hukum penggugat minta kepada Majelis Hakim setelah pembukaan sidang saksi tanggal 5 januari 2026 nanti akan meminta kembali melaksanakan pemeriksaan setempat ulang karena dianggap pemeriksaan setempat pada hari jumat taggal 19 Desember 2025 tidak sah karena tidak dihadiri pihak Desa Tarai bangun. Tegasnya.

Dalam sidang lapangan ini turun hadir ,Hakim PN Bangkinang, Panitera, BPN, Kampar, Aparat desa Rimbo Panjang, serta para wartawan. 

Kuasa hukum Penggugat telah tegas menyatakan bahwa objek sengketa milik Umi Salamah dikuasai secara terus menerus hingga saat ini dan tidak pernah ada orang mengaku-mengaku memiliki tanah objek perkara selain belakangan ini setelah terkabar akan ada pembayaran ganti rugi jalan Tol sehingga Tergugat Ida Febriana mengaku memiliki tanah seluas 54 hektar didesa Rimbo panjang sedangkan objek perkara berada di desa Tarai bangun yang dahulu desa Kualu kecamatan Tambang kab Kampar seduai alamat tanah SHM milik UMI Salamah.

dan Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas menunjukkan batas batas tanah milik penggugat yang di klaim Tergugat

kemudian Kuasa Hukum Penggugat akan menghadirkan saksi pada sidang pemeriksaan yang akan diulang kembali nanti agar majelis hakim yang memeriksa perkara no 146/2025/, PN  Bangkinang dapat diambil keputusan berdasarkan kebenaran

Selanjutnya, Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat.

"Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasi kan ke data kordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu," tandas Pihak BPN Kampar.

Selanjutnya Hakim Andy N.S, menegaskan tahun depan Sidang akan di lanjutkan pada 5 Januari 2026. Tegas hakim.Red*




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik