Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
Sabtu, 20-12-2025 - 18:39:47 WIB
Foto dilapangan
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Sidang Lapangan Lahan Sengketa Kedua belah pihak kuasa hukum saling adu argumentasi dalam mempertahankan titik koordinat objek lahan perkara,
 
kuasa Hukum Tergugat RMD, dalam Sidang Lapangan mempertahankan objek sengketa kepada pihak BPN Kampar, berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat,19/12/2025.

Padahal Surat SHM Milik Penggugat berada di Desa Tarai Bangun yang diterbitkan BPN Kampar Tahun 1995.

Menurut Gotlif Pasaribu SH, Padahal sudah diatur dalam pasal 153 HIR atau 180 RBg dan SEMA No.7 Thn 2001 yang mewajibkan kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.(PS) agar objek sengketa menjadi jelas batas-batas dan letaknya.
Yang paling kami pertanyakan pada waktu melaksanakan pemeriksaan setempat kasi pemerintahan (Junaedi) desa Rimbo Panjang ikut berbicara menyatakan bahwa objek sengke berada di desa Rimbo panjang tanpa ada menunjukkan tapal batas yang sah secara hukum.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Pada waktu sidang pembuktian Tergugat menunjukkan bukti surat Tergugat, kuasa hukum tergugat memaksa kehendak untuk wilayah desa tarai bangun,  tegas Penggugat, lahan seluas 54 hektar dan pada waktu sidang pemeriksaan setempat Tergugat melalui kuasa hukunya Rian Bondar hanya mengakui 2 hektar milik tergugat yang tepat tumpang tindih dengan tanah penggugat menurut pengakuan tergugat melalui kuasa hukumnya, Ucap Gotlif Pasaribu SH, kepada media ini

Selanjutnya kuasa hukum penggugat minta kepada Majelis Hakim setelah pembukaan sidang saksi tanggal 5 januari 2026 nanti akan meminta kembali melaksanakan pemeriksaan setempat ulang karena dianggap pemeriksaan setempat pada hari jumat taggal 19 Desember 2025 tidak sah karena tidak dihadiri pihak Desa Tarai bangun. Tegasnya.

Dalam sidang lapangan ini turun hadir ,Hakim PN Bangkinang, Panitera, BPN, Kampar, Aparat desa Rimbo Panjang, serta para wartawan. 

Kuasa hukum Penggugat telah tegas menyatakan bahwa objek sengketa milik Umi Salamah dikuasai secara terus menerus hingga saat ini dan tidak pernah ada orang mengaku-mengaku memiliki tanah objek perkara selain belakangan ini setelah terkabar akan ada pembayaran ganti rugi jalan Tol sehingga Tergugat Ida Febriana mengaku memiliki tanah seluas 54 hektar didesa Rimbo panjang sedangkan objek perkara berada di desa Tarai bangun yang dahulu desa Kualu kecamatan Tambang kab Kampar seduai alamat tanah SHM milik UMI Salamah.

dan Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas menunjukkan batas batas tanah milik penggugat yang di klaim Tergugat

kemudian Kuasa Hukum Penggugat akan menghadirkan saksi pada sidang pemeriksaan yang akan diulang kembali nanti agar majelis hakim yang memeriksa perkara no 146/2025/, PN  Bangkinang dapat diambil keputusan berdasarkan kebenaran

Selanjutnya, Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat.

"Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasi kan ke data kordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu," tandas Pihak BPN Kampar.

Selanjutnya Hakim Andy N.S, menegaskan tahun depan Sidang akan di lanjutkan pada 5 Januari 2026. Tegas hakim.Red*




 
Berita Lainnya :
  • Syukur dalam Kebersamaan: HUT ke-16 STM Fahasara Dodo Kota Tebing Tinggi, Menguatkan Iman dan Persaudaraan di Tengah Zaman
  • Natal STM Fahasadodo 2025 dan HUT ke-16: Meneguhkan Iman, Menguatkan Keluarga, Menebar Damai di Tengah Perubahan Zaman
  • Wujud Empati, Wali Kota Tebing Tinggi Layat Keluarga Pedagang Pasar Gambir dan Jenguk Warga di Brohol
  • Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gotong Royong Jelang Peresmian Pasar Inpres, Tegaskan Kios Bukan untuk Diperjualbelikan
  • As Berstatus Istri Sah Seorang Pria bahkan Gunakan Identitas Palsu Serta Marga Kerja di Tempat Esek-esek
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Syukur dalam Kebersamaan: HUT ke-16 STM Fahasara Dodo Kota Tebing Tinggi, Menguatkan Iman dan Persaudaraan di Tengah Zaman
    02 Natal STM Fahasadodo 2025 dan HUT ke-16: Meneguhkan Iman, Menguatkan Keluarga, Menebar Damai di Tengah Perubahan Zaman
    03 Wujud Empati, Wali Kota Tebing Tinggi Layat Keluarga Pedagang Pasar Gambir dan Jenguk Warga di Brohol
    04 Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gotong Royong Jelang Peresmian Pasar Inpres, Tegaskan Kios Bukan untuk Diperjualbelikan
    05 As Berstatus Istri Sah Seorang Pria bahkan Gunakan Identitas Palsu Serta Marga Kerja di Tempat Esek-esek
    06 Sopir Angkot Diamankan Polres Sergai Terkait Dugaan Perbuatan Asusila, Kasus Berakhir dengan Pembinaan
    07 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    08 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    09 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    10 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    11 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    12 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    13 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    14 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    15 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    16 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    17 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    18 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    19 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    20 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    21 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    22 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik