Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
Sabtu, 20-12-2025 - 08:35:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik, intimidasi, penggeledahan tidak sah, serta penghapusan paksa data liputan yang dialami seorang wartawan saat meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Rabu siang, 17 Desember 2025, penyidik Satreskrim Polres Kuansing secara langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Noitoloni Hia alias Noi Hia, serta meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi Athia, selaku pimpinan dan Direktur Media Intelijen Jenderal.com.

Dasar Penyelidikan

Dalam SP2HP tertanggal 2 Desember 2025, Polres Kuantan Singingi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan:

- Pasal 109 ayat (2) KUHAP

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Laporan informasi kepolisian serta surat perintah penyelidikan Satreskrim Polres Kuansing

- Laporan resmi diterima Polres Kuansing pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.15 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penghalangan tugas jurnalistik terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Pasar Logas, Kecamatan Singingi.

Sebelumnya, pelapor melakukan peliputan aktivitas PETI di beberapa titik rawan wilayah Desa Logas sejak pukul 14.00–16.00 WIB. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor dihadang oleh seorang penambang yang memanggil rekan-rekannya. Tak lama kemudian, dua orang lainnya datang dan salah satu pelaku memegang baju korban sambil mengatakan, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban juga dirampas.

Merasa terancam, korban menghubungi atasannya, Athia, melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, suara pelaku terdengar jelas meminta agar korban tidak meninggalkan lokasi. Atas arahan pimpinan media, korban diminta mengutamakan keselamatan diri dan meninggalkan lokasi.

Pelapor kemudian berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 kilometer, namun kembali dihadang sekitar 20 orang, termasuk seseorang berinisial Jeka, yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan di Kuantan Singingi.

Di lokasi tersebut, Jeka diduga turut merampas ponsel korban, memaksa korban menunjukkan identitas diri, KTA pers, dan surat tugas. Dua orang lainnya sempat berupaya memukul korban, namun tidak mengenai sasaran karena korban melindungi diri menggunakan helm.

Ponsel korban kemudian diperiksa dan sejumlah foto serta video liputan aktivitas PETI dihapus secara paksa, sebelum perangkat dikembalikan. Beruntung, sebagian besar bukti video yang memuat data lokasi dan geolokasi telah lebih dahulu dikirimkan korban ke WhatsApp pribadi Athia.

Penggeledahan Terhadap Wartawan

Selain penghadangan dan penghapusan data, pelapor juga mengaku mengalami penggeledahan badan dan barang bawaan, dilakukan oleh kelompok tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa saat memasuki wilayah hutan dan pelosok rawan aktivitas PETI, dirinya membawa sebilah parang yang disimpan di dalam tas gendongan di punggungnya. Parang tersebut dibawa bukan untuk menyerang, melainkan sebagai alat bantu keselamatan apabila diperlukan untuk memotong ranting, duri, atau rotan berduri di jalur hutan, serta sebagai perlindungan diri jika terjadi keadaan darurat.

Pelapor menegaskan:

- Parang tidak pernah dikeluarkan atau digunakan

- Parang tersebut baru diketahui dan dikeluarkan oleh para pelaku saat mereka menggeledah tas pelapor

- Selama kejadian, pelapor tidak melakukan perlawanan fisik maupun verbal

“Saya tidak melawan, tidak berkata kasar, bahkan saya memohon-mohon supaya saya dibolehkan pergi. Saya didekap dan dihadang,”
ujar Noitoloni Hia.


Dugaan Pola Penghalangan Peliputan

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan peristiwa tunggal. Sejumlah wartawan lain sebelumnya juga mengaku mengalami penghadangan dan kesulitan meliput aktivitas PETI di wilayah Desa Logas akibat adanya pos penjagaan pondok yang diduga dijaga kelompok penambang.

Nama Jeka juga disebut muncul dalam beberapa peristiwa penghalangan liputan. Seorang wartawan lain berinisial Dika mengaku pernah dikejar dan dipaksa menghapus video liputan PETI dari akun TikTok miliknya setelah videonya dikomentari oleh Jeka.

Peristiwa Lanjutan: Kehilangan Barang dan Pemutusan Kerja

Pada Rabu, 3 Desember 2025, satu hari setelah membuat laporan polisi, pelapor kembali mengalami kehilangan dua unit ponsel (Xiaomi/Redmi dan Samsung) serta 1 KTP atas namanya, yang diduga hilang dari tas kecil di sepeda motornya saat bekerja di Kebun Anggrek.

Sehari kemudian, Kamis, 4 Desember 2025, pelapor dan istrinya dipanggil ke kantor Kebun Anggrek dan diberhentikan dari pekerjaan. Pihak kebun menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan insiden liputan PETI serta informasi adanya kelompok penambang yang mencari pelapor.

Sikap dan Seruan Redaksi

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, menyatakan sikap tegas:

1. Mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, penggeledahan tidak sah, dan penghalangan terhadap wartawan

2. Mendesak Polres Kuantan Singingi menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu

3. Meminta perlindungan hukum dan keamanan penuh bagi Noitoloni Hia dan keluarganya

4. Mendorong penindakan tegas terhadap aktivitas PETI ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan

5. Mengimbau pemerintah membuka opsi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi menekan PETI ilegal

6. Mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum

Penegasan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan tindakan kelompok tertentu terkait aktivitas PETI ilegal dan dugaan tindak pidana terhadap wartawan.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi seluas-luasnya kepada semua pihak.


Tim/redaksi

 




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  • Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    02 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    04 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    05 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    06 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    07 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    08 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    09 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    10 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    11 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    12 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    13 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    14 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    15 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    16 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    17 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    18 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    19 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    20 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    21 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    22 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik