Mantan Napi Pelapor Perkara Tipiring Tolak Tawaran Damai dan Solusi Dari Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru
Pekanbaru - Kapolda Riau memberikan Atensi atau Perhatian terhadap Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 407 KUHAP yang mengkriminalisasi Emak-Emak Pedagang Sayur Pasar Baru Panam Desmawati yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan anaknya oleh Polsek Binawidya.
Pasalnya, Perkara yang menjadi perhatian publik, yakni Perkara Tipiring dilaporkan Mantan Narapidana (Napi) inisial Rio Rhn yang diduga Pemeras Pedagang Pasar Baru Panam semakin kental nuansa Kriminalisasi melaporkan kejadian dua tahun lalu meja kayunya yang memang sudah lapuk kena hujan bukan dirusak tersangka..
Namun, Pelapor Rio Rhn menolak Tawaran Damai yang diinisiasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang sudah disepakati kedua Tersangka, Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Pengurus APPSI Para Baru Panam, Rabu (17/12/2025) di Mapolsek Binawidya. .
"Tadi, Saya ditelpon Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru yang baru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.,. Perkara ini diupayakan agarselesai dengan Damai karena kata Kasat Atensi Kapolda Riau, " ungkap Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.
Tentunya, Kami mendukung agar semuanya selesai, karena Pedagang sebenarnya tidak merusak. Meja yang dilaporkannya itu meja dua tahun lalu sebenarnya lapuk oleh hujan bukan dirusak begitulah fakta sebenarnya yang disampaikan Pedagang APPSI Pasar Baru Panam, " tegas Ida Yulita Susanti Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dua Periode.
Sangat di sayangkan Sikap Pelapor Rio tidak menghargai solusi atau tawaran yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu yang baru 3 hari Menduduki Jabatan Kasat Reskrim.
Menurut Pedagang yang hadir di Polsek Binawidya, Kasat Reskrim bersedia mengganti meja yang dilaporkan dirusak Tersangka Desmawati senilai Rp1,8 Juta supaya Perkara selesai dengan Damai karena Tersangka Desmawati Pedagang Sayur tidak sanggup menggantinya.
Namun, Rio Rahman langsung menolak mentah-mentah niat baik Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, karena Rio Rahman meminta agar tersangka mengganti sebanyak 33 mejanya yang menurutnya dirusak tersangka.
" Kata Pak Kasat Reskrim kepada saya, Pelapor Rio Rahman menolak Damai, karena dia minta ganti 33 mejanya yang pengakuannya dirusak, bukan satu meja seperti dilaporkan nya. Saya tidak ada merusaknya, tapi kami hanya memindahkannya karena kata Pemko dan APPSI memang tidak boleh ada meja tempat saya berjualan sayur, " terang Desmawati.
Aroma Kriminalisasi semakin terlihat dari Proses Kejadian dua tahun lalu, baru diproses Polsek Binawidya pada tahun 2025 ini dengan Desmawati dan Anaknya ditetapkan menjadi tersangka Perkara Tipiring Pasal 406 KUHAP.
Mantan Napi Rio Rahman Ini Kembali Dipolisikan, Perkara Pemerasan Emak-Emak Pedagang Pasar Baru Panam
Penjara tidak membuat Mantan Narapidana (Napi) Kasus Pemerasan Rio Rahman ini jera. Pasalnya, Rio Rahman kembali berulah membuat resah pedagang Pasar Baru Panam kembali melakukan Pemerasan terhadap Emak-Emak Pasar Baru Panam Kota Pekanbaru.
Al hasil, Rio Rhn kembali dipolisikan Puluhan Emak-Emak Pedagang Pasar Panam dilaporkan ke Polresta Pekanbaru LP/B/1412/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Jumat (12/12/2025) di Mapolresta Pekanbaru. Setelah, tiga tahun silam Rio Rahman divonis 7 bulan 15 hari dalam Perkara yang sama Pemerasan Pedagang Pasar Baru Panam Kota Pekanbaru.
Kami berharap agar Rio Rahman Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam segera ditangkap. Karena, kami merasa terancam dengan ulahnya yang masih meminta pembayaran tempat kami berdagang. Padahal, Los Pasar ini Kami sudah bayar retribusi kepada UPT Pasar Baru Panam pihak pengelola Pasar Panam, " ungkap Emak-Emak Pedagang Pasar Baru Panam.
Pak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K tolong Kami agar Laporan Kami segera diproses, karena kami merasa resah dan terancam dengan aksi Mantan Napi Rio Rahman, " Ujar Emak-Emak Pedagang Pasar Panam.
Berdasarkan pantauan Media ini, Puluhan Emak-Emak Pedagang Pasar mendatangi SPKT Polresta Pekanbaru untuk melaporkan Mantan Napi Rio Rahman, Jumat (12/12/2025) yang sengaja datang karena secara khusus menyediakan waktu untuk melaporkan Rio Rahman Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Baru Panam.
Bukti Video Pemerasan terhadap Pedagang Kecil Pasar Baru Panam sudah saya kirimkan kepada Kasat Reskrim. Saya selalu Pelapor Rio Rahman perkara sebelumnya mendukung Laporan Pedagang agar Rio Rahman kembali Diproses hukum, karena hukuman penjara sebelumnya yang saya tidak membuatnya hera, terbukti Mantan Napi Rio Rahman kembali ancam dan Peras Pedagang Pasar Baru Panam, " tegas Ketua APPSI Pasar Baru Panam Yurni. ***(Tim).
Komentar Anda :