Jangan Ke dua Kalinya Masuk Penjara
Media Milik Duo Mantan Napi Sebar Hoaks, Dr Freddy Somasi Terbuka, Klarifikasi atau Pidana Menanti
Senin, 08-12-2025 - 21:05:10 WIB
 |
| Sumberdaya Poto Narapidana Net |
Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Tiga Media Online milik Duo Mantan Narapidana (Napi) Ansori dan Nando Saputra Gulo menyebarkan Informasi Hoaks. Al hasil, Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH menyampaikan Somasi Terbuka agar Kedua Mantan Napi yang kembali melanggar UU ITE tersebut menghapus informasi Hoaks terhadap Kliennya Yusman Gea Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com dan jika tidak dihapus dan diberitakan sesuai fakta. Maka Kedua Mantan Narapidana Ansori dan Nando Saputra Gulo akan dipidanakan dilaporkan dalam kepada pihak Kepolisian dalam kasus penyebaran informasi Hoaks.
Adapun ketiga Media Online yang menyebarkan Informasi Hoaks yakni Lidik Riau.com dan berita lintasindonesia.id Milik Ansori Mantan Narapidana Kasus Pelanggaran UU ITE Pengancaman melalui Media Elektronik kembali membuat ulah baru saja bebas dari penjara.
Sementara itu, Media Basmi Nusantara.com milik Nando Saputra Gulo Mantan Narapidana Pemerasan Oknum Anggota TNI yang melanggar UU ITE.
Kedua Mantan Napi Ansori dan Nando Saputra Gulo kembali melanggar UU ITE menyebar informasi Hoaks setelah bebas dari Penjara.
"Somasi Terbuka saya sampai agar Informasi Hoaks tersebutlah di hapus dan buat klarifikasi berita sebenarnya sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kalau tidak maka kami akan laporkan pidananya, " tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH Pengacara Senior, Senin (8/12/2025) di Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.
Dalam informasi Hoaks yang disebarkan kedua Mantan Narapidana Ansori dan Nando Saputra , Yusman Gea Tersangka Penganiayaan yang sudah dilaporkan nie Polsek Bukit Raya menganiaya Pelapor Hilda sampai babak belur dan disebutkan Pelapor merupakan istri kedua Pelapor Hilda.
Padahal, faktanya tidak ada penganiayaan terjadi justru yang terjadi adalah perusakan Sepeda Motor dan Handphone (HP) Terlapor Yusman Gea yang terbukti dalam Video yang diambil Yusman Gea ketika perusakan dilakukan Hilda.
"Saya tidak ada melakukan penganiayaan seperti dilaporkannya. Kalau dia melapor itu haknya.
Saya juga sudah melaporkan perusakan motor dan HP saya ke Polresta Pekanbaru dengan lampiran BarangBukti dan Alat Bukti yang lengkap d ngan video pengrusakan barang saya yang dilakukan Hilda, " tegas Yusman Gea Pimred Media Opsinews.com sembari menunjukkan Video Perusakan Barang Miliknya dan Pemerasan yang dilakukan Terlapor Hilda yang sudah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pekanbaru.
"Jadi, informasi Hoaks yang disebarkan melalui Ketiga Media Online milik Mantan Duo Napi Ansori dan Nando Saputra Gulo itu. Sehingga, kalau tidak ada dilakukan penghapusan dan klarifikasi dengan memberitakan fakta sebenarnya kami akan laporkan pidananya secara resmi kepada polisi seperti disampaikan Kuasa Hukum saya Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH, " tegas Yusman Gea.***(Tim).
Komentar Anda :