Menolak Bayar Uang Pungli, Pedagang Pasar Panam Dijadikan Tersangka di Polsek Binawidya
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Pekanbaru -Seorang pedagang sayur di Pasar baru panam yang menolak membayar uang pungli sewa meja Rp3 juta kepada preman dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya.
Wanita berusia (55 th) bernama Desmawati mengungkapkan sekitar bulan Desember 2023 Rio Rahman bersama kelompoknya membuat sekitar 30 meja dan diletakkannya di sepanjang lapak pedagang sayur pasar baru panam, Jika pedagang menolak membayar sewa meja itu maka pedagang diancam diusir dan digantinya dengan pedagang lain.
Video Rio Rahman meminta sewa meja kepada pedagang pasar baru panam menjadi viral, didalam video itu terlihat Rio Rahman mengakui sebagai pemilik pasar baru panam meminta uang Rp3 juta kepada pedagang dengan dalih pasar tersebut Milik bapaknya, itulah alasannya membuat meja sendiri dan diletakkan diatas lapak pedagang, Jika pedagang menolak membayar sewa meja itu maka pedagang diancam diusir dan digantinya dengan pedagang lain.
Didalam video viral itu Rio Rahman juga melontarkan ucapan seperti orang kebal hukum, "bagi yang keberatan silahkan laporkan ke Polsek Tampan/Binawidya,"kata Rio Rahman sambil menunjuk kearah pedagang, seolah-olah ia sudah Kong kalikong dengan oknum Polsek Binawidya, buktinya ketika Desmawati melaporkan kejadian tersebut ditolak oleh petugas petugas Polsek Binawidya.
Terkait viralnnya video pedagang diancam dan di pungli di pasar Simpang baru, Kadisperindag kota Pekanbaru saat itu Zulhelmi Arifin, menyampaikan agar pedagang yang merasa dirugikan silahkan melapor ke aparat penegak hukum
"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu Rabu, 6 September 2023.
Desmawati yang saat ini dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya Iptu Wibisono sempat mendatangi kantor Polsek Binawidya hendak melapor karena merasa terancam oleh Rio Rahman, namun saat itu pihak petugas Polsek Binawidya menolak laporannya.
"Kami bersama pedagang lainnya sudah datang ke Polsek Binawidya untuk melaporkan Rio Rahman yang mengancam dan minta sewa meja kepada setiap pedagang yang diletakkannya meja justru ditolak oleh petugas Polsek Binawidya,"ujar pedagang saat itu.
Lantaran laporannya ditolak di Polsek Binawidya, Desmawati bersama pedagang lainnya mempertanyakan kepada petugas Disperindag yang mengutip uang retribusi dipasar panam dan pengurus (APPSI) Asosiasi Padagang Pasar seluruh Indonesia komisariat Pasar Baru panam terkait persoalan meja yang diletakkan Rio Rahman diatas lapak pedagang, kemudian disarankan oleh petugas Disperindag dan pengurus (APPSI) agar meja itu dipindahkan ketempat lain
Kemudian semua pedagang yang menolak membayar memindahkan meja itu kesamping Pasar baru Panam, tak lama kemudian Rio Rahman mengancam pedagang melaporkan Ke polisi dengan tuduhan pengrusakan.
Rio Rahman mantan Narapidana kasus pemerasan pedagang pasar baru dengan modus yang sama yakni; minta sewa meja Rp6 juta kepada pedagang justru melaporkan pedagang yang memindahkan meja ke Polsek Binawidya berdasarkan laporan polisi LP/B/750/VII/2025.
Desmawati pedagang pasar baru panam dipanggil Polsek Binawidya menghadap penyidik Iptu Wibisono Senen 1 Desember 2025 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang terjadi pada hari Jumat 08 September 2023 di pasar baru panam kelurahan Tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru sebagimana dimaksud dalam pasal 407 KUHAP.
Hingga berita ini dilansir, pihak Polsek Binawidya belum dapat dikonfirmasi.
Catatan kasus pelapor Rio Rahman sudah dilansir berita oleh media online Kamis 20 Januari 2022 dengan judul berita;
Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari
Pelaku pemerasan dipasar baru panam Rio Rahman divonis (7) tujuh bulan (15) lima belas hari penjara karena melakukan pemerasan sewa meja, dengan amar putusan Terdakwa Rio Rahman Als Rio Bin (Alm) Yasman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Edhie Junaidi Zarly SH, berdasarkan perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas hari) Senin,17 Januari 2022.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:
Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.
1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.
1. (satu) rangkap foto copy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanahNo: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.
1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:
5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.
Sementara itu adek kandungan Rio Rahman Bayu yang terlibat kasus pemerasan pedagang pasar baru panam sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Binawidya lantaran Bayu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi dirumah orang tuanya dijalan merpati sakti.(Tim)
Komentar Anda :