Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
Jumat, 21-11-2025 - 12:47:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru.OPSINEWS.COM- Apakah APH yang bertugas di Polsek Tenayan Raya punya dan Kuping, masih menimbulkan Pertnyaan Publik, yang mana aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik setelah informasi lanjutan diterima awak baru-baru baru ini, Dugaan praktik ilegal tersebut berlokasi di sebuah gudang BBM di kawasan Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru semakin marak dan terkesan para APH tak berdaya di duga karena ada Storan.

Lokasi gudang dimaksud berada sekitar 20 meter dari sebuah portal masuk yang selama ini disebut-sebut dijaga oleh seorang pria bernama Asril R. Naman tak pernah tersentuh hukum karena di duga kuat ada keterlibatan APH yang membekingi sehingga bisnis ilegalnya tetep berjalan mulus.

Gudang tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh awak media sempat viral di berbagai media sosial. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum diwilayahnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, 

Informasi terbaru kembali dilaporkan warga setempat dengan menyertakan bukti video aktivitas yang diduga terkait penimbunan BBM bersubsidi.

Upaya Komunikasi & Dugaan Upaya “Tutup Mulut”

Pada Sabtu siang, 15 November 2025, salah satu wartawan, Athia, menerima panggilan WhatsApp dari Asril R—yang sebelumnya disebut sebagai pengurus gudang tersebut. Dalam percakapan itu, Asril R menanyakan “solusi” terkait pemberitaan serta menyampaikan penawaran bernada dugaan upaya untuk mempengaruhi pemberitaan.

Melalui rekaman dokumentasi percakapan, Asril R sempat menyampaikan:

> “Bagaimana solusinya bang? Rekan-rekan yang lain pun biasanya kita bantu. Kalau untuk Abang berapa yang bisa kita bantu?”

Wartawan menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sesuai fakta dan kode etik jurnalistik.

Dugaan Operasi Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Asril R sebagai pengurus gudang dan Aliakbar R yang disebut sebagai pemilik atau pengendali lokasi. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan resmi.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa:

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar skala besar.

Aktivitas sudah berlangsung lama dan tetap berjalan meski telah beberapa kali diberitakan.

Ada dugaan “pengkondisian” agar aktivitas tetap aman ketika aparat atau awak media datang.

Salah satu narasumber mengatakan:

> “Semua jalannya diatur oleh Asril. Dia yang mengondisikan kalau ada aparat atau wartawan datang.”

Modus Operandi Dugaan Penimbunan

BBM jenis solar bersubsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Tenayan Raya hingga beberapa SPBU di Kota Pekanbaru.

Modus pengangkutan yang teridentifikasi:

Menggunakan mobil-mobil roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Salah satu kendaraan yang terlihat terkait aktivitas ini adalah Cold Diesel bernomor polisi BM 9281 AT.

Operasional berjalan berulang kali dari SPBU menuju gudang yang disebut milik “big boss”.

Diduga lebih dari satu kendaraan terlibat, bahkan mencapai puluhan armada.

Aktivitas ini berlangsung di area yang cukup terbuka dan dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait tidak adanya penindakan.

Beberapa warga menyampaikan keheranannya:

> “Semua orang tahu di sini ada gudang solar, tapi aman-aman saja. Jangan-jangan ada yang ikut main.”

Dampak & Kerugian Negara

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena:

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu.

Pengalihan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan solar di SPBU, serta berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.

Kerugian negara dari mafia BBM berskala besar dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.

Tuntutan Masyarakat & Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta agar:

Polresta Pekanbaru,

Polda Riau,

dan Direktorat Jenderal Migas RI

segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menegaskan agar penindakan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjaga portal atau sopir pengangkut, tetapi menyasar hingga aktor utama yang diduga berada di balik jaringan bisnis ilegal tersebut.

Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS

Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal-pasal penting:

Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.

Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.

4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan

Dapat diterapkan pada praktik pengoplosan atau perubahan isi BBM yang merugikan masyarakat.

KESIMPULAN

Dengan tingginya sorotan publik dan adanya laporan warga yang disertai bukti video, awak media meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi harus dihentikan demi kepentingan masyarakat serta untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Dr, Freddy Simanjuntak,SH.MH, berkomentar,, jangan kita biarkan Negara di kuasai oleh mafia dan jangan di biarkan hukum ini juga di kuasai oleh Para mafia.

Red*

 




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  • Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    02 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    04 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    05 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    06 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    07 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    08 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    09 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    10 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    11 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    12 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    13 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    14 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    15 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    16 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    17 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    18 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    19 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    20 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    21 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    22 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik