Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Warga Sergai Gugat Pemkab dan RSUD Sultan Sulaiman ke Pengadilan Negeri Sei Rampah
Jumat, 07-11-2025 - 14:16:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai, Ana R. Aruan (45), resmi menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Dinas Kesehatan, dan RSUD Sultan Sulaiman. Gugatan tersebut diajukan menyusul dugaan Malapraktik atau kelalaian medis yang berujung pada kematian anak kandungnya, Imelda.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dilakukan di kediamannya di Dusun IV, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/10/2025). Dalam surat itu, Ana menunjuk tujuh advokat sebagai penerima kuasa, masing-masing: Zainul Arifin S.H.I, Andro Oki SH, MH, Muhammad Hariono SH, Kaharudinsyah SH, Alamsyah SH, Taufik Hidayat Lubis SH, dan Joko Pramono SH.

Ketujuhnya merupakan bagian dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners yang beralamat di Jalan K.F. Tandean, Komplek Perumahan D’Green Bulian Permai, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Perkara ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2025/PN.Srh.

Dalam surat kuasa tersebut, para advokat diberi kewenangan penuh untuk mewakili dan membela kepentingan hukum kliennya terhadap tiga pihak tergugat, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Bupati Serdang Bedagai (Tergugat I)
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Kepala Dinas Kesehatan (Tergugat II)
3. Direktur RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Tergugat III)

Tim hukum diberi mandat untuk melakukan seluruh tindakan hukum mulai dari pendaftaran gugatan, pembayaran biaya perkara (SKUM), menghadiri sidang, menghadirkan saksi dan bukti, hingga menerima salinan putusan pengadilan.

Kronologi Dugaan Malapraktik Medis

Kasus ini berawal pada 28 Agustus 2025, ketika Imelda, putri Ana R. Aruan, mengalami sakit perut dan dibawa ke UGD RSUD Sultan Sulaiman. Dokter mendiagnosisnya mengalami gangguan pencernaan (sembelit) dan memutuskan untuk rawat inap.

Empat hari kemudian, tim medis melakukan operasi usus buntu. Namun, menurut keterangan keluarga, selama enam hari pascaoperasi tidak ada pemeriksaan lanjutan oleh dokter bedah, meski kondisi pasien terus menurun.

Pada 6 September 2025, kondisi Imelda memburuk, perutnya membengkak dan ia sulit bernapas. Setelah dipasangi selang, terjadi pendarahan hebat dari dubur hingga korban kehilangan kesadaran. Imelda sempat dirawat di ICU, namun akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 pukul 06.55 WIB.

Tidak menerima kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik atau kelalaian medis ke Polda Sumatera Utara.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1650/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Oktober 2025 pukul 15.16 WIB.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/88/X/RES.7.1/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 23 Oktober 2025, Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus menyatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Surat resmi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, yang menegaskan kasus dugaan malpraktik tenaga medis tengah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum: “Kami Akan Kejar Keadilan hingga Tuntas”

Salah satu kuasa hukum, Zainul Arifin, S.H.I., saat dikonfirmasi di Tebingtinggi beberapa hari yang lalu, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi memperoleh keadilan bagi kliennya.

“Klien kami menuntut tanggung jawab hukum atas dugaan kelalaian serius dalam penanganan medis yang berujung pada kehilangan nyawa anaknya. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” ujar Zainul Arifin.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan terdaftarnya perkara 82/Pdt.G/2025/PN.Srh di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan proses penyelidikan yang masih berjalan di Polda Sumatera Utara, kasus ini kini memasuki dua jalur hukum secara paralel, perdata dan pidana.

Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta transparansi dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menangani perkara ini, yang menyangkut nyawa pasien dan tanggung jawab moral tenaga medis.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Ucapkan Terima Kasih Keluarga Besar Athia Jurnalis Kepada Seluruhnya atas Wafatnya Ibunda Tercinta
  • Dikriminalisasi Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Dampingi Wanita Paruh Baya Jualan Sayur Perkara Tipiring
  • Kejati Sumbar All Out Tangani Banjir, Arahan Jaksa Agung Ada Empat Poin Jadi Pegangan
  • INTRA Stone Sukses Gelar Dinner Gathering didukung Penuh oleh Solo Talk Archi Forum (STAF)
  • Pengurus DPD INTI Sumut Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Beringin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ucapkan Terima Kasih Keluarga Besar Athia Jurnalis Kepada Seluruhnya atas Wafatnya Ibunda Tercinta
    02 Dikriminalisasi Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Dampingi Wanita Paruh Baya Jualan Sayur Perkara Tipiring
    03 Kejati Sumbar All Out Tangani Banjir, Arahan Jaksa Agung Ada Empat Poin Jadi Pegangan
    04 INTRA Stone Sukses Gelar Dinner Gathering didukung Penuh oleh Solo Talk Archi Forum (STAF)
    05 Pengurus DPD INTI Sumut Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Beringin
    06 Masyarakat Desa Rimbo Panjang Gotong royong Kumpulkan Donasi Untuk Korban Bencana Alam di Sumbar 
    07 Jalan Penghubung Dua Desa di Sergai Nyaris Putus, Kades Gempolan Tegaskan Sudah Berkali-kali Diusulkan: “Warga Minta Sebelum Ada Korban, Tolong Segera Diperbaiki”
    08 Travel HIACE Nekat Terobos Jalur Macet, Polisi Temukan 28 Paket Ganja Siap Edar di Sergai, Penumpang Asal Madina Ditangkap, Total Barang Bukti 24,6 Kg
    09 Kecelakaan Maut di Dolok Masihul: Balita 3 Tahun Meninggal Dunia Setelah Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir
    10 Deputi BGN RI Tinjau Lokasi Banjir di Tanjung Beringin, Salurkan 5.000 Paket Makanan Bergizi untuk Warga Terdampak
    11 Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Proyek CWR 02 UNRI Dinilai Lambat
    12 "Setiap Tahun Sekolah Kami Banjir, Pak Bupati… Tolong Lihat Kami” SDN 107453 Bakaran Batu Kembali Terendam, Warga Menanti Solusi Nyata"
    13 Memalukan, Dikonfirmasi 4,5 Tahun DPO Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru, Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ini Suruh Wartawan Bawa Pelapor Melapor ke Kantor
    14 Didugat di PTUN Pekanbaru, Panlih PAW Pilkades Desa Baru Kampar Tak Menampik Dekat Dengan Kades Terpilih
    15 Gelombang Fitnah Terus Melayang, (LBH CK) Cabang Riau & Partner Ambil Sikap. 15 Lawyer di Turunkan Dampingin Azirman
    16 Banjir Melumpuhkan Tanjung Beringin, Gerindra Sergai Menembus Genangan Untuk Menguatkan Warga Yang Terdampak
    17 Berita Brutal Terus Teror Kades Danau Lancang, Azirman Angkat Suara
    18 Antrean Panjang BBM di Sejumlah SPBU Sergai, Polres Serdang Bedagai Turun Tangan Amankan Situasi Hingga Larut Malam
    19 Mobil Daihatsu Alya Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Personel Polres Bertindak Cepat Padamkan Api
    20 IKA APP Gelar Happy Fun Walk 2025, Diikuti Lebih dari 780 Peserta
    21 Praeses Resort 42 BNKP Resmi Lantik Ketua BPMJ dan Satua Niha Keriso Jemaat BNKP Tebing Tinggi Periode 2022 - 2027, Pelayanan Baru, Harapan Baru bagi Pertumbuhan Jemaat
    22 Wilayah Teluk Mengkudu Mulai Surut, Polsek Intensif Pantau Perkembangan Banjir
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik