Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Rugikan Korban Rp150 Juta
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat, termasuk dua orang penadah hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Andi Cokro mendatangi gudang milik korban Aling (50) di Dusun VI, Desa Sei Rampah, untuk memberi pakan ternak. Namun setibanya di lokasi, saksi mendapati jendela gudang dalam keadaan terbuka dan isi gudang berantakan.
Setelah dicek, diketahui sejumlah barang telah raib, di antaranya, 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, dan materai listrik serta kabel di dalam gudang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp150 juta.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mendapatkan petunjuk dari saksi Ahwa yang melihat salah satu pelaku, Rahmad Hidayat alias Dayat, pernah mencuri di lokasi kejadian.
Berbekal keterangan tersebut, pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap Rahmad Hidayat bersama tiga rekannya, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi di Dusun VI, Desa Sei Rampah.
Dari tangan Dayat, polisi turut mengamankan satu unit becak motor (betor) barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tidak berhenti di situ, polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu Suwandana alias Borong, Azizal Aswyen alias Aziz, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan dan meringkus dua penadah barang curian, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil dan Harto Wijoyo alias Jaya, di wilayah Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah. Dari keduanya turut disita satu unit betor warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Pelaku Pencurian (Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara):
1. Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42), warga Desa Sei Bamban, Sergai.
2. Muhammad Al Afdul alias Aal (23), warga Desa Sei Buluh, Perbaungan.
3. Muhammad Robi Andika alias Robi (22), warga Desa Sei Rampah.
4. Suwandana alias Borong (41), warga Desa Pon, Sei Bamban.
5. Azizal Aswyen alias Aziz (23), warga Kelurahan Sei Buluh, Medang Deras, Batu Bara.
6. Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), warga Desa Sukasari, Pegajahan.
7. Sandi Suwardi (26), warga Desa Sei Buluh, Perbaungan.
Penadah Hasil Curian (Pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara):
1. Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42), warga Rampah Kiri, Sei Rampah.
2. Harto Wijoyo alias Jaya (29), warga Desa Paret Rambe, Sei Bamban.
Barang Bukti yang Disita, Dua unit becak motor (betor) warna hitam dan biru, Tiga buah senter, Satu lembar bon faktor penjualan barang hasil curian, Tiga lembar goni, Satu potongan besi.
Motif Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi.
Pernyataan Resmi Polres Sergai
Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sergai, Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hanya dalam waktu beberapa hari.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Sergai,” ujar Kompol Rudy Candra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, serta personel Sat Reskrim dan insan pers dari berbagai media.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :