Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
Jumat, 24-10-2025 - 09:25:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat calon PMI berhasil diselamatkan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 29 September 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Identitas Tersangka

1. Rizky Handayani (47), wiraswasta, warga Jl. Istana, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Nadia Nasha (25), ibu rumah tangga, warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Keduanya diduga berperan sebagai agen dan penghubung keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.

Korban/Calon PMI yang Diselamatkan

1. Ainun Marwiyah (27), warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Ira Oktavia (44), warga Dusun II Gg. Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
3. Yulistiani Lubis (28), warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
4. Hesti Afriyanti (45), warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kronologi Penangkapan

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Sat Reskrim Polres Sergai terkait adanya sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan enam perempuan dan satu laki-laki (sopir) di dalam kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa empat di antaranya merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Sementara itu, dua perempuan lainnya berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan — satu bertugas mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan dan memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia, sementara satu lainnya bertugas mengantar calon pekerja hingga diterima pihak pemesan di Malaysia.

Modus Operandi

Para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan janji gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan.
Namun, pemberangkatan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen legal dari instansi terkait, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit handphone Samsung A13, 1 unit handphone iPhone 11, 1 unit handphone Oppo A57, 5 paspor calon PMI, 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pernyataan Resmi Polres Sergai

Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sergai, yang dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, turut hadir, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Personel Sat Reskrim Polres Sergai dan Insan Pers dari berbagai media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan terus berupaya memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kompol Rudy Candra.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat atau menjadi korban sindikat perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Polres Sergai memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Rugikan Korban Rp150 Juta
  • Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa
  • Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
  • Cuaca Ekstrem Terjang Pesisir Bagan Kuala, 29 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
  • Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Rugikan Korban Rp150 Juta
    02 Rakernas IWAPI Ke-IV Mengusung Tema 50 Tahun IWAPI Konsisten dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Hadiri Diah Erwiany Andika Perkasa
    03 Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
    04 Cuaca Ekstrem Terjang Pesisir Bagan Kuala, 29 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
    05 Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
    06 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
    07 Lapor KPK dan kejaksaan Agung Sampai Saat Ini Pembayaran Upah Pekerjaan Belum Ada kejelasan dari Pengelola RSUD RAT Kepri
    08 Pantai Merdeka Bagan Kuala Jadi Laboratorium Alam Project Class SMKS IT Aisyiyah Sumut
    09 Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Celawan, Barang Bukti 6,35 Gram Disita dari Tangan Pelaku
    10 Tragedi Sawit Malam Hari: Dua Karyawan PTPN IV Tewas, Publik Pertanyakan Aturan Kerja Gelap di Kebun BUMN, Polsek Dolok Merawan Periksa Saksi dan Lakukan Olah TKP
    11 Dua Karyawan PTPN IV Kebun Pabatu Tewas Tertimpa Pohon Sawit: Publik Pertanyakan Aturan Kerja Malam di Perkebunan BUMN
    12 SMA Methodist Perbaungan Raih Kemenangan Gemilang di Turnamen Basket Kapoldasu Cup 2025
    13 Polsek Tanjung Beringin Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pekan, Polri Hadir Ringankan Beban Warga
    14 Tokoh Agama di Serdang Bedagai Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan dalam Menjaga Kamtibmas
    15 Kembali Terulang, Pemerasan di Jalan Modus Atas Namakan LSM dan Wartawan Minta Uang dan Rampas HP
    16 Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Camat Tambang Sidak Warung Tali Air di Jalan Kubang Raya
    17 Salah Seorang Warga Perumahan Achar Regency Inisial IH Resahkan Penguna Jalan
    18 Polres Sergai Kawal Tim Basket dalam Open Ceremonial Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025
    19 Pemda Kampar Tertibkan Penyakit Masyarakat di Sepanjang Jalan Kubang Raya
    20 Polsek Tanjung Beringin Tangkap Pengedar Sabu di Serdang Bedagai, Satu Pelaku Buron
    21 Pelapor Surya Dumai Ditangkap Polda Riau, JS Serukan Bongkar Rp1,4 Triliun Kasus Pajak Surya Dumai
    22 Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir di Sei Rampah dan Pematang Ganjang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik