Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat calon PMI berhasil diselamatkan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 29 September 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Identitas Tersangka
1. Rizky Handayani (47), wiraswasta, warga Jl. Istana, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Nadia Nasha (25), ibu rumah tangga, warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Keduanya diduga berperan sebagai agen dan penghubung keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.
Korban/Calon PMI yang Diselamatkan
1. Ainun Marwiyah (27), warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Ira Oktavia (44), warga Dusun II Gg. Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
3. Yulistiani Lubis (28), warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
4. Hesti Afriyanti (45), warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kronologi Penangkapan
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Sat Reskrim Polres Sergai terkait adanya sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan enam perempuan dan satu laki-laki (sopir) di dalam kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa empat di antaranya merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.
Sementara itu, dua perempuan lainnya berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan — satu bertugas mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan dan memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia, sementara satu lainnya bertugas mengantar calon pekerja hingga diterima pihak pemesan di Malaysia.
Modus Operandi
Para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan janji gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan.
Namun, pemberangkatan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen legal dari instansi terkait, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit handphone Samsung A13, 1 unit handphone iPhone 11, 1 unit handphone Oppo A57, 5 paspor calon PMI, 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pernyataan Resmi Polres Sergai
Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sergai, yang dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, turut hadir, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Personel Sat Reskrim Polres Sergai dan Insan Pers dari berbagai media.
Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan terus berupaya memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kompol Rudy Candra.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat atau menjadi korban sindikat perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Polres Sergai memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (Mendrova)
Komentar Anda :