Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Dua Wanita Diamankan
Jumat, 24-10-2025 - 09:25:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat calon PMI berhasil diselamatkan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 29 September 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Identitas Tersangka

1. Rizky Handayani (47), wiraswasta, warga Jl. Istana, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Nadia Nasha (25), ibu rumah tangga, warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Keduanya diduga berperan sebagai agen dan penghubung keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.

Korban/Calon PMI yang Diselamatkan

1. Ainun Marwiyah (27), warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
2. Ira Oktavia (44), warga Dusun II Gg. Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
3. Yulistiani Lubis (28), warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
4. Hesti Afriyanti (45), warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kronologi Penangkapan

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Sat Reskrim Polres Sergai terkait adanya sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan enam perempuan dan satu laki-laki (sopir) di dalam kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa empat di antaranya merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Sementara itu, dua perempuan lainnya berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan — satu bertugas mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan dan memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia, sementara satu lainnya bertugas mengantar calon pekerja hingga diterima pihak pemesan di Malaysia.

Modus Operandi

Para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan janji gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan.
Namun, pemberangkatan dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen legal dari instansi terkait, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit handphone Samsung A13, 1 unit handphone iPhone 11, 1 unit handphone Oppo A57, 5 paspor calon PMI, 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Pernyataan Resmi Polres Sergai

Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Sergai, yang dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, turut hadir, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Personel Sat Reskrim Polres Sergai dan Insan Pers dari berbagai media.

Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan terus berupaya memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kompol Rudy Candra.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat atau menjadi korban sindikat perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Polres Sergai memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik