Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Walaupun FG Pernah DPO Polda Riau Kembali Buka Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Depan Stadion Pekanbaru
Kamis, 23-10-2025 - 10:21:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Meski FG sudah ditetapkan sebagai Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau. FG adalah seorang tersangka daftar pencarian orang pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang ditetapkan (DPO) Polda Riau usai penggrebekan pada 7 April 2022 lalu.

Namun, FG kebal hukum bukannya ditangkap Polda Riau, malah FG kembali membuka usaha ilegal yang sama kasus yang menetapkannya jadi Tersangka dan DPO Polda Riau, yakni Gudang BBM Ilegal di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. 

"FG itu sudah Tersangka dan ditetapkan menjadi DPO Polda Riau pada 2022 lalu, kasusnya Gudang BBM Ilegal Oplosan Digrebek Ditreskrimsus Polda Riau, " beber Sumber. 

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun media ini yang menjamin FG ketika itu adalah Oknum Berbaju Loreng. Ucap Sumber.

Bahkan informasinya lagi FG ini ada saudaranya seorang polisi yang bertugas di Pekanbaru ini,  Sehingga FG ini merasa di atas dan tak bisa tersentuh hukum, dengan adanya Kapolda baru Riau bisa menindak oknum yang membeking usaha Ilegal, 

FG ini sudah lama bermain ilegal di duga karena ada saudaranya seorang polisi sehingga bila ada penangkapan di tempatnya pasti ada info sama FG, tegas Sumber.

Temuan di lapangan,
Berdasarkan pantauan Media ini, Rabu (22/10/2025) Gudang BBM Ilegal milik FG dipagari dengan sekelilingnya dilengkapi CCTV. 

Gudang FG tersebut disebut sebagai Penampungan serta pengoplosan BBM dari Jambi dan Palembang dengan BBM Solat Subaidi untuk menjadi BBM Jenis Solar yang didistribusikan ke industri dengan keutungan berlipat ganda bagi FH yang tidak kapok dengan usaha BBM ilegalnya. Gudang FG hingga sampai sekarang masih tetap beroperasi di Jalan Naga Sakti sebelumnya di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Kapolsek Bina Widya Kompol IMT Sinurat ketika dikonfirmasi terkait Gudang BBM Ilegal penampung BBM Subsidi yang di langsir dari sejumlah SPBU di Pekanbaru berada di wilayah Hukum Polsek Bina Widya hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban, Pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dampak penyelewengan BBM subsidi Merugikan keuangan negara dan masyarakat penerima subsidi tidak menerima subsidi hak mereka dirampok Mafia BBM Subsidi yang menjual ke Industri seperti FG Tersangka DPO Polda Riau yang tanpa rasa takut membuka usaha ilegal miliknya.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik