Polsek Tanjung Beringin Tangkap Pengedar Sabu di Serdang Bedagai, Satu Pelaku Buron
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Satuan Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penindakan di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan, Uang tunai sebesar Rp100.000, 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 2 skop yang terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong
Kronologis Penangkapan
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang membawa narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan menemukan tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari kantong tersangka ditemukan plastik klip berisi sabu,” jelas Ipda Restu.
Dalam interogasi awal, tersangka I alias G mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, saat tim opsnal mendatangi rumah A, pelaku telah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka I alias G telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku A, saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :