Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru di minta Proses Kapolsek Tenayan Raya
Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
Jumat, 10-10-2025 - 18:04:38 WIB
Sumber Poto Net, Kapolresta Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Tenayan Raya, Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Semakin tak terbendung imex publik atas Dugaan kerjasama yang baik oknum penegak hukum Polsek tenayan Raya dengan mafia BBM Subsidi semakin tercium dikalangan wartawan hingga warga setempat, buktinya, tak menggubris pemberitaan media yang sering viral di publik, dan hal semakin menurun kepercayaan publik terhadap Polri. Jumat, 10/10/2025.
 
Bahkan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tertangkap kamera oleh awak media yang mana “mobil tanky solar biru putih sedang kencing minyak solar di gudang mafia milik yang di duga Ucok Regar, di jalan Palembang Ujung.

Sementara gudang yang di duga milik Epis Sumaro, tak pernah tersentuh dengan hukum bahkan gudang itu berdekatan dengan rumah oknum polisi yang sudah pensiun, bahkan gudang ini sering di viral kan tapi tindakan dari Polsek tenayan Raya nol sama sekali, kami juga khawatir bila terjadi kebakaran kami warga sekitar terkena imbasnya, ucap warga setempat.

Polresta Pekanbaru di minta segera proses Kapolsek tenayan Raya apa bila melakukan pembiaran terhadap mafia yang sengaja melakukan bisnis BBM subsidi ilegal.

Sangat jelas pelaku usaha melanggar undang undang migas Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur seluruh kegiatan pertambangan migas mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi, serta menetapkan kerangka hukum untuk pengusahaan dan pengelolaan migas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan pelaku usaha dapat di jerat hukum sebagai berikut ” Pelaku penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan atau pemalsuan, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukum ini juga berlaku bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM sesuai Pasal 54 UU Migas yang memiliki ancaman pidana serupa. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik