Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru di minta Proses Kapolsek Tenayan Raya
Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
Jumat, 10-10-2025 - 18:04:38 WIB
Sumber Poto Net, Kapolresta Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Tenayan Raya, Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Semakin tak terbendung imex publik atas Dugaan kerjasama yang baik oknum penegak hukum Polsek tenayan Raya dengan mafia BBM Subsidi semakin tercium dikalangan wartawan hingga warga setempat, buktinya, tak menggubris pemberitaan media yang sering viral di publik, dan hal semakin menurun kepercayaan publik terhadap Polri. Jumat, 10/10/2025.
 
Bahkan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tertangkap kamera oleh awak media yang mana “mobil tanky solar biru putih sedang kencing minyak solar di gudang mafia milik yang di duga Ucok Regar, di jalan Palembang Ujung.

Sementara gudang yang di duga milik Epis Sumaro, tak pernah tersentuh dengan hukum bahkan gudang itu berdekatan dengan rumah oknum polisi yang sudah pensiun, bahkan gudang ini sering di viral kan tapi tindakan dari Polsek tenayan Raya nol sama sekali, kami juga khawatir bila terjadi kebakaran kami warga sekitar terkena imbasnya, ucap warga setempat.

Polresta Pekanbaru di minta segera proses Kapolsek tenayan Raya apa bila melakukan pembiaran terhadap mafia yang sengaja melakukan bisnis BBM subsidi ilegal.

Sangat jelas pelaku usaha melanggar undang undang migas Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur seluruh kegiatan pertambangan migas mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi, serta menetapkan kerangka hukum untuk pengusahaan dan pengelolaan migas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan pelaku usaha dapat di jerat hukum sebagai berikut ” Pelaku penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan atau pemalsuan, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukum ini juga berlaku bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM sesuai Pasal 54 UU Migas yang memiliki ancaman pidana serupa. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik