Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polresta Pekanbaru di minta Proses Kapolsek Tenayan Raya
Polsek tenayan Raya diduga Tutup Mata di duga Ada kerjasama dengan Pemilik Gudang BBM Ilegal Milik Ucok Regar dan Epis
Jumat, 10-10-2025 - 18:04:38 WIB
Sumber Poto Net, Kapolresta Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

Tenayan Raya, Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Semakin tak terbendung imex publik atas Dugaan kerjasama yang baik oknum penegak hukum Polsek tenayan Raya dengan mafia BBM Subsidi semakin tercium dikalangan wartawan hingga warga setempat, buktinya, tak menggubris pemberitaan media yang sering viral di publik, dan hal semakin menurun kepercayaan publik terhadap Polri. Jumat, 10/10/2025.
 
Bahkan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini tertangkap kamera oleh awak media yang mana “mobil tanky solar biru putih sedang kencing minyak solar di gudang mafia milik yang di duga Ucok Regar, di jalan Palembang Ujung.

Sementara gudang yang di duga milik Epis Sumaro, tak pernah tersentuh dengan hukum bahkan gudang itu berdekatan dengan rumah oknum polisi yang sudah pensiun, bahkan gudang ini sering di viral kan tapi tindakan dari Polsek tenayan Raya nol sama sekali, kami juga khawatir bila terjadi kebakaran kami warga sekitar terkena imbasnya, ucap warga setempat.

Polresta Pekanbaru di minta segera proses Kapolsek tenayan Raya apa bila melakukan pembiaran terhadap mafia yang sengaja melakukan bisnis BBM subsidi ilegal.

Sangat jelas pelaku usaha melanggar undang undang migas Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur seluruh kegiatan pertambangan migas mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi, serta menetapkan kerangka hukum untuk pengusahaan dan pengelolaan migas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan pelaku usaha dapat di jerat hukum sebagai berikut ” Pelaku penyalahgunaan BBM, seperti penimbunan atau pemalsuan, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukum ini juga berlaku bagi pelaku yang meniru atau memalsukan BBM sesuai Pasal 54 UU Migas yang memiliki ancaman pidana serupa. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik