Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
Senin, 06-10-2025 - 15:50:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Balangan – OPSINEWS.COM-Bupati Balangan H. Abdul Hadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di opini publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi.

Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Menurut Abdul Hadi, tudingan itu tidak masuk akal karena perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum berdiri saat kasus ini terjadi.

“Faktanya, perusahaan seperti PT Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Padahal dugaan penyimpangan dana PT ADCL terjadi pada tahun 2023, jadi secara hukum tidak mungkin perusahaan yang belum berdiri bisa menerima dana apa pun,” tegas Abdul Hadi, Senin (6/10/2025).

Hal serupa juga terjadi pada PT Nabil Jaya Utama, yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana. Perusahaan tersebut baru beroperasi pada Juli 2024, atau lebih dari setahun setelah kasus terungkap.

“Fakta ini membuktikan tuduhan LSM itu keliru total. Kami siap diaudit kapan pun, karena seluruh penyertaan modal telah sesuai mekanisme dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

Selain tudingan LSM, nama Abdul Hadi juga diseret oleh terdakwa kasus korupsi PT ADCL, M. Reza (MRA), dalam opini publik. Terdakwa bahkan menyebut dirinya mendapat izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal dan menuduh adanya aliran dana yang diterima Abdul Hadi.

“Itu tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah memberi izin, karena penggunaan dana harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegasnya.

MRA sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar. Namun, ia masih mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Ungkap Dugaan Mark Up Lahan dan Pecat Direktur

Bupati Abdul Hadi mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” bebernya.

Abdul Hadi juga menegaskan dirinya justru bertindak tegas sejak awal, termasuk memberhentikan MRA dari jabatan direktur dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

“Lucunya, setelah kami serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian pihak. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Abdul Hadi menegaskan seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, proses seleksi direktur dilakukan secara profesional oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu jika MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang menyerang nama baiknya. “Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta yang sebenarnya. Saya akan tempuh jalur hukum agar semua menjadi terang,” pungkas Bupati Abdul Hadi. Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik