Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Abdul Hadi Bongkar Kejanggalan Kasus PT ADCL: Aliran Dana Disebut ke Perusahaan yang Belum Berdiri
Senin, 06-10-2025 - 15:50:55 WIB
TERKAIT:
   
 

Balangan – OPSINEWS.COM-Bupati Balangan H. Abdul Hadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan. Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di opini publik tidak sesuai fakta hukum dan justru menunjukkan adanya upaya memelintir informasi.

Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari salah satu LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Menurut Abdul Hadi, tudingan itu tidak masuk akal karena perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum berdiri saat kasus ini terjadi.

“Faktanya, perusahaan seperti PT Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Padahal dugaan penyimpangan dana PT ADCL terjadi pada tahun 2023, jadi secara hukum tidak mungkin perusahaan yang belum berdiri bisa menerima dana apa pun,” tegas Abdul Hadi, Senin (6/10/2025).

Hal serupa juga terjadi pada PT Nabil Jaya Utama, yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana. Perusahaan tersebut baru beroperasi pada Juli 2024, atau lebih dari setahun setelah kasus terungkap.

“Fakta ini membuktikan tuduhan LSM itu keliru total. Kami siap diaudit kapan pun, karena seluruh penyertaan modal telah sesuai mekanisme dan diawasi secara ketat,” ujarnya.

Selain tudingan LSM, nama Abdul Hadi juga diseret oleh terdakwa kasus korupsi PT ADCL, M. Reza (MRA), dalam opini publik. Terdakwa bahkan menyebut dirinya mendapat izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal dan menuduh adanya aliran dana yang diterima Abdul Hadi.

“Itu tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah memberi izin, karena penggunaan dana harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegasnya.

MRA sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar. Namun, ia masih mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Ungkap Dugaan Mark Up Lahan dan Pecat Direktur

Bupati Abdul Hadi mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” bebernya.

Abdul Hadi juga menegaskan dirinya justru bertindak tegas sejak awal, termasuk memberhentikan MRA dari jabatan direktur dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

“Lucunya, setelah kami serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian pihak. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Abdul Hadi menegaskan seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, proses seleksi direktur dilakukan secara profesional oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu jika MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang menyerang nama baiknya. “Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta yang sebenarnya. Saya akan tempuh jalur hukum agar semua menjadi terang,” pungkas Bupati Abdul Hadi. Luky*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik