Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum Tudingan Mantan Dirut PT ADCL Dinilai Fitnah dan Putar Balik Fakta
Jumat, 03-10-2025 - 09:51:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjarmasin –OPSINEWS.COM- Bupati Balangan H. Abdul Hadi menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya disebut-sebut dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA). Ia menilai pernyataan terdakwa tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, telah memvonis MRA bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Namun, terdakwa memilih mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun laporan itu akan kita ajukan setelah putusan inkrah,” tegas Abdul Hadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (2/10/2025).

Diserang Opini Publik, Nama Baik Dicemarkan

Bupati Abdul Hadi merasa namanya sengaja diseret ke dalam pusaran kasus oleh terdakwa melalui opini publik. Ia disebut memberi izin secara lisan untuk penggunaan dana penyertaan modal, bahkan dituding menerima aliran dana tersebut.

“Itu tidak benar sama sekali. Saat saya tanya, apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku keputusan diambil sendiri. Bahkan ketika diminta mempertanggungjawabkan dana yang dipakai, sampai tenggat waktu pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

Karena hal itu, Bupati mengambil langkah tegas dengan memberhentikan MRA dari jabatannya dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit kemudian diserahkan ke kejaksaan. Namun, justru setelah itu Abdul Hadi dituduh ikut terlibat.

“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian media. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ucapnya tegas.

Fakta Baru: Lahan Rp300 Juta Dibeli Rp1,8 Miliar

Dalam persidangan, Abdul Hadi mengungkap adanya dugaan permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang menggunakan dana penyertaan modal.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

Ia juga membantah keras pernyataan terdakwa yang mengaku mendapat izin lisan untuk menggunakan dana penyertaan modal dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.

“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.

Penyesalan dan Langkah Tegas ke Depan

Abdul Hadi memaparkan, sejak awal proses pembentukan Perseroda, pemilihan direktur hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, pemilihan MRA sebagai direktur dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu jika dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu saya menyesal, tapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Meski proses hukum masih berjalan, Abdul Hadi menegaskan akan tetap melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik