Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa di Pidana
Selasa, 30-09-2025 - 19:15:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata Dr Surizki Febrianto SH MH dan saksi ahli pidana Dr Erdianto SH MH. Adapun majelis hakim diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.

Saksi Ahli Perdata Dr Surizki dalam persidangan menyebutkan, kalau dalam perjanjian kedua belah pihak harus memiliki itikad baik. Hal ini diatur  sebagaimana Pasal 1338 ayat 3. 

Kemudian kuasa adalah salah satu bentuk perjanjian yang dapat berakhir bilamana salah satu meninggal dunia. ''Bilamana salah satu kuasa meninggal dunia, maka surat kuasa tersebut beserta turunannya tidak dapat digunakan lagi, karena sudah batal demi hukum,'' katanya.

Dalam surat perjanjian juga dicantum untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum sampai tuntas dan harus jelas batas batasannya. Tidak boleh melenceng dari apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Sementara, ketika ditanya S Marbun SH MH, kuasa hukum penggugat soal tergugat sudah pernah disanksi oleh dewan kehormatan Peradi karena tak profesional mendampingi kliennya, saksi ahli yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Program Pasca Sarjana UIR ini menjawab, kalau putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara saksi ahli pidana Erdianto dipersidangan menyebut, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana ada itikad tidak baik pada saat perjanjian dibuat.

''Karena itikad buruk itu termasuk memanfaatkan lemahnya pengetahuan salah satu pihak dalam membuat perjanjian dengan maksud menguntungkan. Itikad buruk disamakan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 264 tentang pemalsuan,'' katanya.

Sementara mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menjatuhi sanksi terhadap tergugat tidak bisa beracara selama enam bulan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menurut saksi ahli pidana, ini adalah bukti kalau tergugat tidak ada itikad baik saat mendampingi penggugat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi, karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.

Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik