Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
Sabtu, 27-09-2025 - 20:19:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 406 KUHP Pidana,
Bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 27 April 2025 PelaporA.n. RM;

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan perusakan gerobak yang dilakukan oleh satu orang dan ada dugaan premanisme oleh sdra. RN di bundaran  Keris yang berada di jalan Pattimura, cinta raja , Kota Pekanbaru Riau

Selain itu, Kuasa Hukum RM Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan RN yang telah meresahkan pedagang Bundaran Keris  Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh RM terhadap pedagang . di tindak tegas perbuatan perusakan gerobak pedagang, dan premanisme tersebut.

Diduga pelaku masih berkeliaran minta kepada pihak kepolisianmasyarakat resah adanya premanisme dikota Pekanbaru. 

Sengaja/bertujuan (Purposely) : diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang. 

mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan premanisme. Adanya premanisme menjadi salah satu penghalang tumbuhnya perekonomian kota Pekanbaru.

Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.

1. Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya.
4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

itu mempunyai lebih 
dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan 
yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu 
perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, 
maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya. 

Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara 
pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui 
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang 
hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu 
pasal dianggap sebagai perbuatan pidana. 

Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.

Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Meminta kepolisian untuk memberantas premanisme yang merupakan salah satu faktor yang dapat menganggu kondusivitas wilayah.




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik