Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
Sabtu, 27-09-2025 - 20:19:56 WIB
Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 406 KUHP Pidana,
Bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 27 April 2025 PelaporA.n. RM;
Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan perusakan gerobak yang dilakukan oleh satu orang dan ada dugaan premanisme oleh sdra. RN di bundaran Keris yang berada di jalan Pattimura, cinta raja , Kota Pekanbaru Riau
Selain itu, Kuasa Hukum RM Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan RN yang telah meresahkan pedagang Bundaran Keris Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh RM terhadap pedagang . di tindak tegas perbuatan perusakan gerobak pedagang, dan premanisme tersebut.
Diduga pelaku masih berkeliaran minta kepada pihak kepolisianmasyarakat resah adanya premanisme dikota Pekanbaru.
Sengaja/bertujuan (Purposely) : diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang.
mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan premanisme. Adanya premanisme menjadi salah satu penghalang tumbuhnya perekonomian kota Pekanbaru.
Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.
1. Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya.
4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
itu mempunyai lebih
dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan
yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu
perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum,
maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara
pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang
hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu
pasal dianggap sebagai perbuatan pidana.
Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.
Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Meminta kepolisian untuk memberantas premanisme yang merupakan salah satu faktor yang dapat menganggu kondusivitas wilayah.
Komentar Anda :