Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Swomel Di wilayah Kecamatan Tambang Tak Tersentuh hukum Bebas Beroperasi
Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
Minggu, 21-09-2025 - 20:22:33 WIB
TERKAIT:
   
 

TAMBANG, KAMPAR, OPSINEWS.COM - Edi pemilik Sowmil, penampung dan pengolah kayu hasil hutan yang berlokasi di Desa Kualu, Jalan Koto Tinggi-Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov Riau. Yang sudah lama beroperasi namun tak pernah tersentuh APH alias kebal hukum. Ada apa dengan APH??

Swomel Milik Edi, diduga "menampung dan mengelola kayu hasil pembalakan liar yang diduga dari kawasan hutan lindung. Fakta realita terungkap berdasarkan informasi dari warga yang mengarahkan Team awak media ke lokasi Somel.  Pada Sabtu, 20/09/25.

Dan Terpantau awak media jelas adanya peraktek kegiatan pengolahan kayu di Sowmil milik Bigboss Edi, terlihat jelas tumpukan kayu alam berjejer di areal lokasi Sowmel kuat dugaan berasal dari hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara.

Mesin Sowmil pengolahan kayu alam milik Edi, Sudah lama beraktivitas sampai saat ini berjalan dengan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ini ada apa Edi dengan Aparat..?

Sebagaimana informasi dari masyarakat. Menyebutkan, kayu yang di olah masih bulat dan panjang, hal ini sengaja di potong ukuran panjang 2 meter  untuk mengelabui publik khususnya pihak APH, dan beralasan hasil kayu olahan di gunakan bahan untuk Pallet orderan Pabrik RAPP, juga dilakukan agar tidak dapat untuk di proses pihak yang beruwajib.

Sementara, terlihat  jelas kayu yang di olah di Sowmel Edi adalah kayu alam termasuk kayu berkelas harga mahal, hasil pengelolaan di Swomelnya akan di kirim ke berbagai tempat penampungan kayu. Seperti pergudangan kayu, dan panglong atau di wilayah mana yang membutuhkan kayu bahan yang sudah di olah berbagai jenis ukuran atau orderan. ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Juga informasi yang di peroleh awak media, yang langsung mempertanyakan ke pihak sowmil bernama Sahir (pengawas). Terkait legalitas usaha atau asal usul kayu tersebut, Sahir menjawab dengan singkat, "Usaha ini milik Bos Edi' bahkan sudah ada setoran per bulan ke pihak Polres kampar, dan Polsek tambang". Ucap Sahir dan salah satu pekerja atau pihak sowmil. 

Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu disomel milik Edi, yang diduga tidak memiliki dokumen alias tanpa ada izin apapun. Apakah hal ini ada pengecualian penegakkan hukum kepada Edi dan atau karena ada setoran kepada APH, yang saat ini bahasa familiarnya, "atensi" Edi kepada APH...? Sehingga ada pembiaran oleh APH dan instansi terkait lainnya..?

Media ini yang sudah mengkonfirmasi kepada Edi, sebagaimana pada pemberitaan edisi media ini sebelumnya. Bahwa izin menampung, mengelola, menjual dan izin swomil, "tidak memiliki dan mengatongi izin apapun". Dan sembari mengelak mengatakan, kayu yang dikelolanya bukan dari hasil hutan melainkan kayu tanaman, juga mengatakan kalau ditutup gak masalah, kan ada usaha saya yang lain, "tambang" ucap Edi.

Dan hasil konfirmasi media ini, yang telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby, pada pemberitaan media ini sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut diatas. Rony B Ketum DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum)“, angkat bicara. Mengatakan, ianya mendesak Pihak penegak hukum. Dalam hal ini, Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas hukum untuk memberantas aktifitas penebangan liar dan Swomel yang mengelola kaya tanpa izin di Wilayah Polres kampar.

Sebagaimana yang telah diatur Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah  UU No. 6 Tahun 2023. Tentang  Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan  dan pemberantasan  perusakan hutan  (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Tegas dan Desak RB, melalui komunikasi WhatsApp. Minggu, 21/09/25. 
(Rls/Kanalkini).




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik