Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Swomel Di wilayah Kecamatan Tambang Tak Tersentuh hukum Bebas Beroperasi
Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
Minggu, 21-09-2025 - 20:22:33 WIB
TERKAIT:
   
 

TAMBANG, KAMPAR, OPSINEWS.COM - Edi pemilik Sowmil, penampung dan pengolah kayu hasil hutan yang berlokasi di Desa Kualu, Jalan Koto Tinggi-Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov Riau. Yang sudah lama beroperasi namun tak pernah tersentuh APH alias kebal hukum. Ada apa dengan APH??

Swomel Milik Edi, diduga "menampung dan mengelola kayu hasil pembalakan liar yang diduga dari kawasan hutan lindung. Fakta realita terungkap berdasarkan informasi dari warga yang mengarahkan Team awak media ke lokasi Somel.  Pada Sabtu, 20/09/25.

Dan Terpantau awak media jelas adanya peraktek kegiatan pengolahan kayu di Sowmil milik Bigboss Edi, terlihat jelas tumpukan kayu alam berjejer di areal lokasi Sowmel kuat dugaan berasal dari hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara.

Mesin Sowmil pengolahan kayu alam milik Edi, Sudah lama beraktivitas sampai saat ini berjalan dengan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Ini ada apa Edi dengan Aparat..?

Sebagaimana informasi dari masyarakat. Menyebutkan, kayu yang di olah masih bulat dan panjang, hal ini sengaja di potong ukuran panjang 2 meter  untuk mengelabui publik khususnya pihak APH, dan beralasan hasil kayu olahan di gunakan bahan untuk Pallet orderan Pabrik RAPP, juga dilakukan agar tidak dapat untuk di proses pihak yang beruwajib.

Sementara, terlihat  jelas kayu yang di olah di Sowmel Edi adalah kayu alam termasuk kayu berkelas harga mahal, hasil pengelolaan di Swomelnya akan di kirim ke berbagai tempat penampungan kayu. Seperti pergudangan kayu, dan panglong atau di wilayah mana yang membutuhkan kayu bahan yang sudah di olah berbagai jenis ukuran atau orderan. ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.

Juga informasi yang di peroleh awak media, yang langsung mempertanyakan ke pihak sowmil bernama Sahir (pengawas). Terkait legalitas usaha atau asal usul kayu tersebut, Sahir menjawab dengan singkat, "Usaha ini milik Bos Edi' bahkan sudah ada setoran per bulan ke pihak Polres kampar, dan Polsek tambang". Ucap Sahir dan salah satu pekerja atau pihak sowmil. 

Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu disomel milik Edi, yang diduga tidak memiliki dokumen alias tanpa ada izin apapun. Apakah hal ini ada pengecualian penegakkan hukum kepada Edi dan atau karena ada setoran kepada APH, yang saat ini bahasa familiarnya, "atensi" Edi kepada APH...? Sehingga ada pembiaran oleh APH dan instansi terkait lainnya..?

Media ini yang sudah mengkonfirmasi kepada Edi, sebagaimana pada pemberitaan edisi media ini sebelumnya. Bahwa izin menampung, mengelola, menjual dan izin swomil, "tidak memiliki dan mengatongi izin apapun". Dan sembari mengelak mengatakan, kayu yang dikelolanya bukan dari hasil hutan melainkan kayu tanaman, juga mengatakan kalau ditutup gak masalah, kan ada usaha saya yang lain, "tambang" ucap Edi.

Dan hasil konfirmasi media ini, yang telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby, pada pemberitaan media ini sebelumnya.

Terkait persoalan tersebut diatas. Rony B Ketum DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum)“, angkat bicara. Mengatakan, ianya mendesak Pihak penegak hukum. Dalam hal ini, Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas hukum untuk memberantas aktifitas penebangan liar dan Swomel yang mengelola kaya tanpa izin di Wilayah Polres kampar.

Sebagaimana yang telah diatur Tentang penebangan, pengelolaan hasil hutan ada aturan hukumnya baik masalah izin juga saksi hukum bagai yang melanggar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, yang telah diubah  UU No. 6 Tahun 2023. Tentang  Cipta Kerja sebagian ketentuan UU, tentang pencegahan  dan pemberantasan  perusakan hutan  (UU No. 18 Tahun 2013) juga PP No.23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan yang merupakan turunan UU kehutanan.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013. Tegas dan Desak RB, melalui komunikasi WhatsApp. Minggu, 21/09/25. 
(Rls/Kanalkini).




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik