Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
Minggu, 21-09-2025 - 09:07:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Slogan Kejaksaan Agung Republik Indonesia "Satya Adhi Wicaksana".Motto ini merupakan doktrin Kejaksaan yang menggambarkan kesetiaan, kesempurnaan dalam tugas, kebijaksanaan dalam penegakan hukum.

Namun sayangnya,"Slogan tersebut sepertinya tidak berlaku di Kejari Bangkinang, pasalnya, berkas perkara tersangka di limpahkan penyidik polres Kampar ke kejaksaan Negeri Bangkinang "Mandek dan Lelet" Ada Dugan kasus ini bakal diarahkan ke perkara perdata sesuai petunjuk kejari Bangkinang.

Hal ini mengundang pertanyaan besar, karena kasus ini dilaporkan korban semenjak tahun 2023 silam, namun Hingga kini pihak kejari Bangkinang belum juga menerima berkas ke-empat Oknum Debt Collector yang sudah ditetapkan tersangka oleh polres Kampar. sehingga berkas perkara yang di limpahkan polres Kampar seperti setrika.

Sementara itu, pihak kejaksaan Negeri Bangkinang sebelumnya sudah memberi petunjuk arahan kepada penyidik polres Kampar Agar meminta keterangan Ahli Pidana dari Fakultas UNRI, dan hal tersebut sudah dilaksanakan oleh penyidik polres Kampar.

Usai meminta keterangan Ahli Pidana dari Fakultas UNRI, berkas ke-empat tersangka kembali dilimpahkan oleh penyidik polres Kampar ke kejari Bangkinang, namun pihak kejari Kampar justru mengembalikan berkas perkara dengan arahan agar pihak penyidik polres Kampar melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau.

Hal ini tertulis didalam surat (SP2HP) yang diterima korban, Bersama ini diberitahukan kepada saudari (korban) perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH. Pidana, Berkaitan hal tersebut, Bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar akan melakukan Pemeriksaan Terhadap Ahli Perdata sebagaimana petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa.Demikian kutipan petunjuk pihak kejaksaan Negeri Bangkinang.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan, Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547 JE.semenjak Tahun 2023 silam, Sesuai laporan polisi Nomor: LP. B No:393/2023. kasus tersebut dilimpahkan Polda Riau ke polres Kampar.

Kemudian berkat kerja keras penyidik polres Kampar, empat orang oknum Debt Collector yang diduga merampas mobil korban sudah ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, B/2189/XI/Res.1.8/2024. Selasa 6 November 2024.adapun diantara mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

1. Wilfred Harianja Als Harianja Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

2. Abraham Natama Y Malau AIs BRAM warga JI.Tanah Putih No.27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

3. Hendri Als Itam,warga JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu Kabupaten Kampar.

4. Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No. 32 RT 005 RW 003 Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pelapor Delvi Rika Kumala mobil pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547, korban perampasan oknum Debt Collector juga sudah pernah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang pada tahun 2024 silam dengan harapan bisa bertemu dengan Jaksa yang menangani perkaranya.

Namun harapannya sirna, pasalnya, setibanya dikantor kejaksaan negeri Bangkinang, korban dicuekin oleh oknum Jaksa, seolah-olah pelapor seperti tersangka, ketika pelapor (Delvi Rika Kumala) bertatap muka langsung dengan Jaksa yang menangani perkaranya itu, tidak direspon, terkesan tingkah laku oknum Jaksa seperti pengacara tersangka (Oknum Debt Collector)

"Semoga persoalan ini sampai ke Telinga Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin Yang anti terhadap oknum Jaksa Nakal, agar oknum Jaksa kejari Bangkinang yang terkesan seperti Raja-Raja kecil di zaman penjajahan di Copot," Demikian dikeluhkan Delvi.

Hingga berita ini dilansir, pihak kejari Bangkinang belum ada tanggapan termasuk pihak perusahaan leasing PT Capela multi Dana, juga belum ada tanggapan.( tim)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik