Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Riau Dan Jajarannya Tak Bernyali Berantas Mafia BBM, Ada Apa... ?
Gudang Penimbunan BBM Berskala Besar Di Wilayah Polsek Tenayan Raya Tak Tersentuh APH
Minggu, 14-09-2025 - 17:53:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM-3 (tiga) Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar Berlokasi di wilayah;

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Gudang Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren, Gudang di Jl. Kenanga belakang SMP Negeri 26, dan Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan RayaMinggu,14/09/2025.

1. Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang diawasi oleh Ucok Regar dan dikordinir oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, dan menurut informasi yang layak di percaya. Gudang di Jln. Kadiran ini akan segera pindah di Jln. Palembang masuk dekat SPBU.

2.  Gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang disebut -sebut milik ELVIS, yang gudangnya tak kau dari rumah pensiunan polisi.

3. Gudang di  Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang di kordinir Oleh Rahmat dan Ali dan di jaga oleh Asri.  Penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, ini ada apa APH (Aparat Penegak Hukum) dengan para para mafia BBM bersubsidi...?

Sebagaimana viral menjadi sorotan atau topik pemberitaan media dan sorotan publik, namun sampai saat ini di 3 gudang penimbunan BBM berskala besar ini terus beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH dan pihak instansi terkait lainnya. Hal ini patut publik menduga adanya atansi para mafia BBM kepada APH dan instansi terkait lain sehingga praktek penampungan penimbunan BBM tersebut beraktifitas atau terus beroperasi tanpa hambatan.

Para pelaku para mafia BBM jenis solar bersubsidi ini.  Selain main dari tengki ke tengki juga menampung langsiran dari sejumlah SPBU yang berlokasi di wilayah Kec. Tenayan Raya,  Kec. Kulim dan Kec. Bukit Raya dengan langsiran Pakai Tengki Coldisel, Damptruk dan bahkan mobil-mobil pribadi yang di modifikasi.

Di tempat terpisah, Riswan L, SH Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum). Mengatakan, praktek perilaku para mafia BBM tersebut, sangat jelas hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.

Dan dengan berjalan mulusnya aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak alias tutup mata. Ucap RL disalah satu tempat di jalan Hangtuah kota Pekanbaru.

Media yang mengkonfirmasi Kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Beri J dan Kapolda Riau melalui Humas Polda Riau Kombel Pol Anom, lewat nomor WhatsApp. Namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dan jawaban konfirmasi dari media. Jumat, 12/9/25.

Pada hari yang sama Juga media yang mengkonfirmasi kepada pihak gudang penimbunan BBM melalui WhatsApp, juga belum ada tanggapan klarifikasi. (RLS/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik