Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Riau Dan Jajarannya Tak Bernyali Berantas Mafia BBM, Ada Apa... ?
Gudang Penimbunan BBM Berskala Besar Di Wilayah Polsek Tenayan Raya Tak Tersentuh APH
Minggu, 14-09-2025 - 17:53:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM-3 (tiga) Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar Berlokasi di wilayah;

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Gudang Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren, Gudang di Jl. Kenanga belakang SMP Negeri 26, dan Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan RayaMinggu,14/09/2025.

1. Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang diawasi oleh Ucok Regar dan dikordinir oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, dan menurut informasi yang layak di percaya. Gudang di Jln. Kadiran ini akan segera pindah di Jln. Palembang masuk dekat SPBU.

2.  Gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang disebut -sebut milik ELVIS, yang gudangnya tak kau dari rumah pensiunan polisi.

3. Gudang di  Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang di kordinir Oleh Rahmat dan Ali dan di jaga oleh Asri.  Penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, ini ada apa APH (Aparat Penegak Hukum) dengan para para mafia BBM bersubsidi...?

Sebagaimana viral menjadi sorotan atau topik pemberitaan media dan sorotan publik, namun sampai saat ini di 3 gudang penimbunan BBM berskala besar ini terus beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH dan pihak instansi terkait lainnya. Hal ini patut publik menduga adanya atansi para mafia BBM kepada APH dan instansi terkait lain sehingga praktek penampungan penimbunan BBM tersebut beraktifitas atau terus beroperasi tanpa hambatan.

Para pelaku para mafia BBM jenis solar bersubsidi ini.  Selain main dari tengki ke tengki juga menampung langsiran dari sejumlah SPBU yang berlokasi di wilayah Kec. Tenayan Raya,  Kec. Kulim dan Kec. Bukit Raya dengan langsiran Pakai Tengki Coldisel, Damptruk dan bahkan mobil-mobil pribadi yang di modifikasi.

Di tempat terpisah, Riswan L, SH Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum). Mengatakan, praktek perilaku para mafia BBM tersebut, sangat jelas hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.

Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.

Dan dengan berjalan mulusnya aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak alias tutup mata. Ucap RL disalah satu tempat di jalan Hangtuah kota Pekanbaru.

Media yang mengkonfirmasi Kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Beri J dan Kapolda Riau melalui Humas Polda Riau Kombel Pol Anom, lewat nomor WhatsApp. Namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dan jawaban konfirmasi dari media. Jumat, 12/9/25.

Pada hari yang sama Juga media yang mengkonfirmasi kepada pihak gudang penimbunan BBM melalui WhatsApp, juga belum ada tanggapan klarifikasi. (RLS/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik