Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO: Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO. Dirjen HKI Kembali Mangkir, Sidang Lanjut pada 17 September
Kamis, 04-09-2025 - 10:47:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Medan, Sumut. OPSINEWS.COM - Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait gugatan atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH. Agenda sidang kali ini adalah pemanggilan para pihak tergugat setelah pada persidangan perdana seluruh pihak tergugat dinyatakan mangkir.

Hakim Ketua menegaskan pentingnya kehadiran tergugat untuk kelancaran proses persidangan.

“Kehadiran tergugat sangat penting agar perkara ini bisa diselesaikan secara jelas dan adil,” tegas Vera Yetti di persidangan.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini pihak tergugat Perkumpulan Wartawan Online (PWO) hadir melalui Sekretaris PWO, Teli Natalia, yang didampingi kuasa hukumnya. Namun, pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang juga turut tergugat, kembali tidak hadir.

Dalam sidang, Teli Natalia menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan karena sudah pindah alamat kantor.

“Kami tahu adanya panggilan sidang dari berita di media. Bukannya kami sengaja mangkir, tapi memang tidak menerima surat panggilan karena sudah pindah alamat,” jelas Teli.

Pernyataan ini langsung ditanggapi tegas oleh Hakim Ketua. Ia menilai dalih tersebut tidak dapat diterima karena perubahan alamat seharusnya dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Pengadilan mengirim surat sesuai alamat yang terdaftar pada pendaftaran merek. Kalau pindah, ya seharusnya diajukan perubahan data. Tidak bisa begitu saja berdalih tidak menerima panggilan,” tegas Vera Yetti.

Hakim juga memperingatkan bahwa apabila tergugat, termasuk Dirjen HKI, kembali mangkir tanpa alasan yang sah, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, yang didampingi Rudi Hasibuan, SH, menyoroti kejanggalan dalam penetapan kuasa hukum dari PWO. Menurut Arfan, penunjukan kuasa hukum hanya ditandatangani oleh Ketua PWO, Dwi Christianto, tanpa persetujuan pengurus lainnya.

“Dalam persidangan tadi kami juga sudah sampaikan kejanggalan ini. Kuasa hukumnya hanya ditandatangani ketua secara tunggal. Ini patut dipertanyakan. Makanya kami minta AD/ART PWO untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Arfan usai persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI yang belum pernah hadir.

Arfan menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menegaskan bahwa nama dan logo IWO merupakan hak cipta yang sah milik kliennya, Yudhistira, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IWO.

Hak cipta tersebut telah terdaftar dengan nomor 00052188, berdasarkan permohonan EC002023119233 yang diajukan pada 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup dan telah disahkan melalui dokumen resmi yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Arfan menyesalkan langkah PWO yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang untuk penyediaan barang dan jasa, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip awal organisasi.

“IWO sejak berdiri pada 2012 adalah organisasi kemasyarakatan non-profit. Sangat fatal kalau dijadikan merek dagang penyedia produk dan jasa. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama organisasi ini,” tegas Arfan.

Catatan Redaksi:
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak cipta dan identitas organisasi wartawan yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade. Sengketa ini juga dapat menjadi preseden penting terkait pendaftaran nama organisasi kemasyarakatan sebagai merek dagang. (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik