Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengukuran Lahan Dijalan Yujura Rimbo Panjang Nyaris Ricuh, Ketua RW Dan Wartawan Diancam
Rabu, 27-08-2025 - 12:02:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Pengukuran lahan/Tanah yang dimohonkan Ahli Waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif berdasar surat keterangan kepemilikan tanah No Reg.110 / VII / 1986 yang berlokasi di jalan Yujura, RT 001-RW 002.Dusun III, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar gagal. 

Saat dilapangan perwakilan dari pemilik lahan lainnya mengatakan, didalam lokasi lahan yang hendak di ukur Ada 5 lima Surat tanah saling klaim, di mana beberapa pihak memiliki klaim atau bukti kepemilikan yang berbeda, sehingga proses pengukuran lahan yang dilakukan Tim Ukur Desa Desa Rimbo panjang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak ada titik temu mengenai batas dan status kepemilikan yang sah sehingga dibuatkan berita acara untuk melakukan mediasi dikantor camat Tambang untuk menyelesaikan persolaan ini

Di lokasi lahan yang hendak di ukur terjadi adu argumen antara suami pemohon yang diketahui polisi aktif yang bertugas di Polda Riau dengan perwakilan pemilik lahan lainnya, Ester dengan lantang mengatakan di atas lahan yang dimohon ahli waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif ada lima pemilik lahan saling klaim, sehingga permohonan Surat tanah saya dari tahun 2018 silam sampai saat ini belum diproses, dan lahan yang hendak di ukur saat ini saya yang membersihkan pada tahun 2018," Kata Ester sambil melihatkan Surat aslinya kepada juru ukur. Desa Rimbo panjang diantaranya: Afri Melta, Kepala Kewilayahan Kadus (III) Aditya Riskiado SE, Ketua RW (002) Jepril, Ketua RT (001) Masjulinur 

Hampir terjadi bentrok pisik antara Pewarta dengan suami pemohon berinisial SY yang diketahui bertugas di polda Riau, dengan mengepal tanggan SY melontarkan ucapan ancaman, "Awas kau ya, saya cari kau,saya Habisi kau," ucapnya sambil menunjuk-
nunjuk kearah muka Pewarta dengan wajah Emosi

Untungnya Kejadian tersebut dipisahkan oleh perangkat Desa dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut, sehingga tidak terjadi bentrok pisik. 

SY juga menyampaikan kalimat ancaman kepada Ketua RW melalui salah seorang juru ukur tanah tersebut akan memindahkan Ketua RW. 

"Ini semuanya rekayasa Ketua RW, tengoklah, habis dia (RW) saya buat, saya pindahkan dia dari Rimbo panjang ini," ucap juru ukur menirukan kata- kata SY usai kejadian SY Mengancam Pewarta. 

Sementara itu, Ketua RW 002 Jefril yang juga seorang polisi menangkapi hal tersebut dengan santai. 

"Saya ini bertindak sebagai Ketua RW, meskipun saya polisi dan ia SY juga polisi, tentunya saya tidak bisa memihak, karena persoalan tanah ini perbuatan hukum yang harus saya pertanggungjawaban sebagai Ketua RW, kalau sebagai seorang polisi saya tetap hormat dan menghargai SY, karena yang bersangkutan secara pangkat atasan saya, "Kata Jefril

"Sebelumnya Pihak kavlingan Yujura juga menyampaikan keberatannya di atas lahan tersebut dilakukan pengukuran ulang, Surat Pemblokirannya juga diberitahu Kepada saya diruangan Kepala Desa, bahkan saat itu sebagian perangkat desa hadir menyaksikan Surat pemblokiran yang disampaikan pihak kavlingan Yujura kepada Kepala Desa Rimbo panjang sebelum pengukuran hari ini dilakukan, "Terang RW sambil melihatkan Surat pemblokiran tersebut. 

Minggu, 24/08/2025 media ini sudah melansir berita dengan judul "Saling Klaim, Persoalan Tanah Kavlingan Yujura di Rimbo Panjang Memanas"

Saling klaim atas kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan konflik, karena masalah legalitas yang tidak jelas, seperti Surat tanah yang belum terdaftar, atau dokumen yang tidak lengkap. Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial dan hukum bagi pembeli. 

Seperti yang terjadi di Desa Rimbo panjang, saling klaim kepemilikan tanah kavlingan Yujura yang berada di jalan Yujura, RT 001-RW 002.Dusun III, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar bagaikan benang kusut, pasalnya diatas lahan kavlingan tersebut diklaim oleh ahli Waris Almarhum Haji Idrus Ma'arif berdasar surat keterangan kepemilikan tanah No Reg.110 / VII / 1986 yang diterbitkan oleh kecamatan kampar. 

Persoalan ini muncul ketika ahli waris almarhum Haji Idrus Ma'arif hendak menerbitkan surat tanah, namun objeknya  diduga tumpah tindih dengan lahan kavlingan Yujura. Meskipun dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) diduga tidak lengkap, Ahli Waris almarhum Haji Idrus Ma'arif tetap berusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Rimbo panjang untuk melakukan pengukuran lahan tersebut berdasarkan poto kopi surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Almarhum Haji Idrus Ma'arif dengan No Reg.110 / VII / 1986.

Sedangkan pemerintahan kecamatan Air Tiris Kampar menerangkan secara tertulis Berdasarkan surat  Nomor: 593/1/2025/01, didalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Atas :Nama Haji Idrus Ma'arif dengan No Reg.: 110 / VII / 1986, telah dilakukan Pencarian dan pengecekan di ruang arsip, namun sampai saat ini belum ditemukan dan dalam proses pencarian. 

Berdasarkan Surat nomor: 19/Adm/LH.VII/2025, Rachmad Oky Syaputra,SH.,MH, Advokat dari kantor LAPI HUTTARA, Kuasa Hukum Ahli waris idrus Ma'arif mengajukan permohonan pengukuran lahan tersebut Kepada Kepala Desa Rimbo Panjang dengan alasan sebagai berikut:

1.Bahwa Sdri.Ade Irma memiliki hamparan tanah berasal dari ahli waris Haji Idrus Maarif dengan Surat Keterangan Pemilkan Tanah Nomor 539:39/ III/ 1985 yang telah ditandatangani pada saat itu oleh Kepala Desa Rimbo Panjang;

2.Bahwa bidang tanah tersebut diatas pada saat ini berlokasi di Jalan Pekanbaru-
Bangkinang tepatnya di dusun 3 km 17 Jl. Parit Indah/Yuzura;

3. Bahwa surat tanah berdasarkan pada poin 1 pada saat ini hanya berdasarkan Foto Copy karena surat yang asli telah hilang, bahwa atas kehilangan tersebut sdri Ade Irma telah mengurus surat kehilangan pada Kantor Kepolisian Resort Kampar dengan Surat Pekanbaru, 24 Juli 2025.
Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : STPL- KB/656/IV/2022/SPKT/RES KAMPAR pada tanggal 19 April 2022;

4. Bahwa dahulunya Desa Rimbo Panjang masuk bagian dari wilayah Kecamatan Kampar dan saat ini masuk dalam Wilayah Kecamatan Tambang berdasarkan Surat Keterangan Nomor 593/ll/2022/09 maka
atas hal tersebut segala kepengurusan administrasi pertanahan berada dalam lingkup wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. 

5. Bahwa atas itu, sdri Ade Irma telah menguasai bidang tanah tersebut
dengan sebaik-baiknya dan tidak ada pihak lain yang mengakui diatas tanah tersebut, dengan demikian sudah semestinya Kantor Desa Rimbo Panjang memberikan pelayanan publik atas pengurusan SuratTanah yang dimohonkan sdri Ade Irma. 

6. Bahwa demi keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka sdri Ade Irma memohon untuk Biaya resmi pengurusan surat tanah pada Kantor Desa Rimbo
Panjang Kecamatan Tambang Kampar, Memohon pula hal-hal apa saja yang menjadi kendala terkait hingga saat ini belum diterbitkannya permohonan surat tanah milik Sdri. Ade Irma. 

7. Bahwa saat ini sdri Ade Irma merasa tidak ada kejelasan tentang permohonan penerbitan surat tanah tersebut sehingga terdapat kerugian materil maupun inmateril, padahal ada kepentingan keperdataan dan administrasi terkait bidang tanah tersebut yang telah dikuasai oleh sdri Ade Irma;

8. Demi asas transprantasi dan itikad baik masing-masing pihak maka surat permohonan ini ditembuskan ke Kantor Camat Tambang, Kapolres Kampar, Kajari Kampar dan lembaga-lembaga lain yang
dianggap perlu. Demikian kutipan permohonan pengukuran lahan tersebut yang dimohonkan oleh kuasa Hukum Haji Idrus Ma'arif.

Terpisah, Pemilik kavlingan Yujura saat dikonfirmasi pewarta mengatakan sudah menyampaikan keberatan secara tertulis 10 Mei 2022 kepada pemerintah Desa Rimbo Panjang dan Kecamatan Tambang, agar tidak menerbitkan surat baru diatas lahan kavlingan Yujura tersebut, Adapun isi surat yang disampaikan pihak kavlingan Yujura sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya pengakuan yang Syah secara Hukum akurat Tanah yang kami miliki yang berasal dari PT. Yuzura diantaranya terdiri dari Blok A, B dan C, diantaranya:

1.Pengakuan yang Syah dari Desa Rimbo Panjang dengan terbitnya Surat Alas hak (SKGR),No register: 8346/SKGR/ RP/2007 atas nama Ariadi. SKGR register No: 1259/tahun 2005 atas nama Sukamti. SKGR register No. 1478/tahun 1997 atas nama Taslim, SKGR Register No. 2544/tahun 2012.  SKGR register lainnya ditanda tangani oleh Kecamatan Tambang. 

2. Pengakuan yang Syah dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kampar dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. (1747) dan SHM Nomor.(2432) atas nama Ulil Amri BE. 

Berdasarkan Legalitas dan Pengakuan yang Syah Secara Hukum Surat Tanah yang kami milliki tersebut, maka kami mengharapkan kepada Pihak pemerintah Desa Rimbo Panjang untuk tidak menerbitkan surat baru kepada siapa saja dalam lahan kepemilikan hak tanah kami yang berasal PT. Yuzura, termasuk Permohonan peningkatan Perubahan Status Surat dan Peralihan Kepemilikan Tanah Tanpa Sepengetahuan kami.demikian isi surat pemberitahuan tersebut, diterima kepala Desa Rimbo panjang Ben Zainal, dan tembusan Surat tersebut juga disampaikan kepada kantor camat Tambang, BPN (Kantor Badan Pertanahan) Kampar. demikian isi surat pemberitahuan dari kelompok kavlingan Yujura yang diterima pewarta. 

Meskipun sudah disampaikan kepada Pj. kepala Desa Rimbo panjang terkait Surat permohonan dari pihak kavlingan Yujura agar tidak melakukan aktivitas diatas lahan kavlingan Yujura tersebut, Alizar Kasim S.Pd.SD selaku Pj. Kepala Desa Rimbo panjang tetap menerbitkan surat perintah tugas Nomor : 140/PEM/ 280, tanggal 25 Agustus 2025 Untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran ulang terhadap SKPT Register Desa Rimbo Panjang Nomor : 593:39/III/1985 Tanggal 10 April 1985 atas nama Haji Idrus Maarif. adapun nama yang diperintahkan diantaranya: Tim Ukur Desa, Afri Melta, Kepala Kewilayahan Kadus (III) Aditya Riskiado SE, Ketua RW (002) Jepril, Ketua RT (001) Masjulinur.(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik