Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Profesionalisme Pers Bukan Bertolak Dari Terverifikasi di Dewan Pers
Selasa, 05-10-2021 - 20:36:37 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKAN BARU | OPSINEWS.COM-
Buntut dari lahirnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 menjadi preseden buruk bagi citra Pemerintah provinsi Riau melalui dinas Kominfo Provinsi Riau. 5/10/2021.

Sebagaimana diketahui bahwa di awal Pergub tersebut akan di jadikan sebagai acuan dalam penetapan perusahaan Pers dan Wartawan untuk bekerjasama dalam publiaksi kegiatan Pemprov Riau, langsung mendapat reaksi keras dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau melalui ketuanya, Feri Sibarani, yang belakangan akhirnya bersatu dengan puluhan Organisasi Pers di Riau untuk bersama-sama menentang Peraturan Gubernur yang di nilai sarat dengan kejanggalan, baik dari sisi formil maupun materiil.

Tidak sampai disitu, Pergub pun ternyata mendapat koreksi dari beberapa pakar hukum Riau, seperti Dr Krismen SH, MH dan Dr Muhammad Nurul, SH MH, dengan mengatakan Peraturan Gubernur Riau telah mengintervensi kehidupan Pers, sebagaiamana diatur dalam UU Pers. Bahkan Pergub juga disebut oleh Kajati Riau, melalui Kasi penyidik, Risky SH MH, bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan sebagai pra syarat untuk perusahaan Pers yang akan bekerjasama dengan pemerintah.

Bahkan oleh Kajati Riau, Djaja Sibagja, yang disampaikan oleh Risky SH MH, dalam diskusi bersama ketua-ketua organisasi Pers di gedung Kejati Riau,  jika Gubenur Riau, Drs Syamsuar menyadari akan semua kejanggalan Pergubri, mustinya pergubri bisa langsung dicabut demi hukum.

Disisi lain, ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani saat dikonfirmasi soal dampak dari Peraturan Gubernur Riau tersebut kepada kehidupan Pers Riau, mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur Riau tidak ada korelasi yang signifikan terhadap perbaikan ekosistem media maupun profesionalisme Wartawan.

,"Saya sampaikan disini, bahwa Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu berdasarkan telaah kami tidak ada korelasinya jika untuk tujuan meningkatkan kehidupan Pers atau profesionalisme Wartawan. Terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers mana pun, tidak jadi tolak ukur untuk memberikan nilai soal profesionalisme Pers di Riau, tetapi Pers hanya dapat di nilai dari kinerjanya, dan peran nya sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, " sebut Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru

Menurut Feri, yang sedang memasuki penyusunan skripsi fakultas hukum bidang Hukum Tata Negara itu, bahwa selain tidak berdasarkan hukum, pasal 15 Pergubri terkait prasyarat terverifikasi Dewan Pers dan UKW Wartawan disebutnya hanya melahirkan permasalahan di kalangan perusahaan Pers dan Wartawan.

,"Dampak yang paling signifikan dari Pergubri adalah akan adanya Diskriminasi, ketidak adilan, monopoli Anggaran Media di Kominfo, dan akan ada perpecahan diantara kalangan Pers Riau, akibat stikmanisasi yang dibangun Pergub Riau, justru ini adalah ekosistem media yang tidak sehat samasekali," urai Feri Sibarani.

Diakhir konferensi Pers nya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga berpesan kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar, bahwa jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena berdasarkan telaah Kajati Riau, Dr. Djaja Sibagja, SH, MH yang disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Riau, Risky SH MH, beberapa waktu lalu, Pergubri tidak memiliki dasar hukum dalam menempatkan pasal 15 ayat (3) terkait syarat Terverifikasi Perusahaan Pers di Dewan Pers dan UKW sebagai syarat bekerjasama dengan media.

,"Karena kita ingin Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, tenang dalam membangun Riau ini kedepannya, kita minta agar jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena terbukti menciderai kehidupan Pers, dan tidak berkekuatan hukum, sehingga jalan terbaiknya segera saja di cabut sebelum makin kisruh, dan tidak ada yang urgen sehingga diperlukan Pergubri untuk mengatur perusahaan Pers dan Wartawan," pungkas Feri.

Rls.tim..




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik