Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. Hutahaean Terkesan Abaikan Nota I Dan II
Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan
Selasa, 22-07-2025 - 08:55:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU, OPSINEWS.COM-Sebagai buruh Hak normatif Alm AB Pekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau. Ini salah satu perusahaan perkebunan lebersa Group atau Hutahaean Group, selain usaha perkebunan  juga yang bergerak di sejumlah bisnis lainnya yang dipimpin oleh Harangan Wilmar Hutahaean, yang familiar di kenal dengan panggilan Oppung. 

Adieli Batee (Alm), yang Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean milik HWH Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Adieli Batee (Alm), yang sudah mengabdi di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean selama 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia dengan tiba-tiba sebelum pergi kerja.

Namun hak - hak Adieli Batee (Alm) belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahli waris, sampai saat ini kurang lebih satu Tahun setelah meninggal, hal ini sebagaimana ketentuan  pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee yang harus di bayar oleh perusahaan PT. Hutahaean kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-


Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Sebagaimana rincian tersebut diatas. Artinya, total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Adieli Batee (Alm), Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah). 

Dan kita dari penerima kuasa baru-baru ini ada kita konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Ronal Via WhatsApp pribadinya, bahwa pihak Disnakertrans prov riau melalui pengawas telah telah pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui surat Nota I dan Nota II, numun jawaban Ronal dengan singkat. "Team legal kami yg akan menyelesaikannya".tapi sampai saat ini belum ada "itikad baik" dari perusahaan PT. Huatahaean untuk menyelsaikannya. Dan kasus ini telah berproses sejak kita terima kuasa dari Ahli waris Alm dari bulan Nopember 2024 lalu, kurang lebih 8 (delapan) bulan sampai bulan Juli 2025 ini juga belum respon pihak perusahaan.

Dan harusnya, dengan adanya Nota I hingga Nota II dari pegawai pengawas Disnakertrans Riau yang memerintahkan pihak perusaahaan PT. Hutahaean, hal ini sebagai ketegasan dan sekaligus peringatan untuk segera membayarkan pesangon dan satunan kematian Alm Adieli Batee kepada ahli warisnya. Tapi hal tersebut tidak di respon dan di lakukan, terkesan mengabaikan Nota I dan Nota II dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau tersebut. Ucap dan jelas Arie Defri bersama Adili Zalukhu sebagai penerima kuasa. Di halaman kantor Disnaketrans Riau yang beralamat Jalan Pepaya kota pekanbaru. Jumat, 18/07/2025.

Di hari yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov riau melalui Bayu Surya selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Prov Riau, di konfirmasi madia di ruang kerjanya. Terkait hal tersebut diatas. Mengatakan, dengan sudah kita terbitkan  Nota, yakni; Nota I dan Nota II kepada pihak perusahaan PT. Hutahaean untuk meyelesaikannya, namun belum juga pihak perusahaan PT. Hutahaean menyelesaikannya, maka kita dari pihak Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan. Ucap Bayu.




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik