Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. Hutahaean Terkesan Abaikan Nota I Dan II
Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan
Selasa, 22-07-2025 - 08:55:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU, OPSINEWS.COM-Sebagai buruh Hak normatif Alm AB Pekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau. Ini salah satu perusahaan perkebunan lebersa Group atau Hutahaean Group, selain usaha perkebunan  juga yang bergerak di sejumlah bisnis lainnya yang dipimpin oleh Harangan Wilmar Hutahaean, yang familiar di kenal dengan panggilan Oppung. 

Adieli Batee (Alm), yang Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean milik HWH Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Adieli Batee (Alm), yang sudah mengabdi di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean selama 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia dengan tiba-tiba sebelum pergi kerja.

Namun hak - hak Adieli Batee (Alm) belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahli waris, sampai saat ini kurang lebih satu Tahun setelah meninggal, hal ini sebagaimana ketentuan  pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee yang harus di bayar oleh perusahaan PT. Hutahaean kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-


Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Sebagaimana rincian tersebut diatas. Artinya, total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Adieli Batee (Alm), Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah). 

Dan kita dari penerima kuasa baru-baru ini ada kita konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Ronal Via WhatsApp pribadinya, bahwa pihak Disnakertrans prov riau melalui pengawas telah telah pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui surat Nota I dan Nota II, numun jawaban Ronal dengan singkat. "Team legal kami yg akan menyelesaikannya".tapi sampai saat ini belum ada "itikad baik" dari perusahaan PT. Huatahaean untuk menyelsaikannya. Dan kasus ini telah berproses sejak kita terima kuasa dari Ahli waris Alm dari bulan Nopember 2024 lalu, kurang lebih 8 (delapan) bulan sampai bulan Juli 2025 ini juga belum respon pihak perusahaan.

Dan harusnya, dengan adanya Nota I hingga Nota II dari pegawai pengawas Disnakertrans Riau yang memerintahkan pihak perusaahaan PT. Hutahaean, hal ini sebagai ketegasan dan sekaligus peringatan untuk segera membayarkan pesangon dan satunan kematian Alm Adieli Batee kepada ahli warisnya. Tapi hal tersebut tidak di respon dan di lakukan, terkesan mengabaikan Nota I dan Nota II dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau tersebut. Ucap dan jelas Arie Defri bersama Adili Zalukhu sebagai penerima kuasa. Di halaman kantor Disnaketrans Riau yang beralamat Jalan Pepaya kota pekanbaru. Jumat, 18/07/2025.

Di hari yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov riau melalui Bayu Surya selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Prov Riau, di konfirmasi madia di ruang kerjanya. Terkait hal tersebut diatas. Mengatakan, dengan sudah kita terbitkan  Nota, yakni; Nota I dan Nota II kepada pihak perusahaan PT. Hutahaean untuk meyelesaikannya, namun belum juga pihak perusahaan PT. Hutahaean menyelesaikannya, maka kita dari pihak Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan. Ucap Bayu.




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik