Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sengketa Tanah DPRD Inhil Memanas, Saksi Tergugat: SHP atas nama Pemkab Inhil hanya 1 seluas 9.000 M2
Kamis, 03-07-2025 - 18:35:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Tembilahan – OPSINEWS.COM-Persidangan perkara perdata atas gugatan Abdul Samad terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dan pihak terkait, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kasus yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Tbh itu kini memasuki tahap pembuktian saksi dari pihak Tergugat Kamis (3/7/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Janner Christiadi Sinaga SH bersama anggota Pantun Andrianus L.G, SH., dan Jonta Ginting, SH, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Tergugat, yakni Saksi Sayuti, Abdul Samad dan Russian.

Kuasa Hukum Penggugat Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, selesai sidang menyampaikan kepada awak media berdasarkan keterangan saksi Tergugat Sayuti dibawah sumpah terbukti bahwa letak posisi tanah orang tua saksi yaitu Alm. Gazali benar pernah menjual tanah ke Pemkab Inhil, namun letaknya bukan di gedung DPRD Inhil saat ini melainkan dekat dengan gedung DPRD Inhil yaitu di Parit 14 dekat sungai dan Saksi Sayuti juga menegaskan bahwa Almarhum Gazali orang tua saksi Sayuti tdk pernah menjual tanah ke Tergugat IV Djamilah dan kepada para Tergugat lainnya yang membangun Ruko di jalan Soebrantas Tembilahan dan juga dijelaskan bahwa saksi benar membubuhkan tanda tangan di Surat Pernyataan bulan Februari tahun 2025, namun yang membuat dan mengkonsep surat tersebut adalah pihak Pemkab Inhil, saksi hanya disuruh tanda tangan, dalam arti surat pernyataan tersebut terkesan diduga direkayasa atau dipaksaka

Demikian juga berdasarkan keterangan saksi Tergugat Samad bahwa diatas tanah terperkara yang diakui milik Pemkab Inhl yaitu tanah gedung DPRD Inhil hanya ada 1 Sertipikat Hak Pakai, seluas 9.000 M2, namun saksi Tergugat Samad tidak tahu Nomor Sertipikat Hak Pakai yang mana yang digunakan di gedung DPRD Inhil 

Berarti keterangan saksi Samad tersebut sinkron atau bersesuaian dengan surat dari Turut Tergugat I BPN Kab. Inhil No.109/14.04/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada kementerian Sekretariat Negara RI dan diteruskan ke Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjungak, SH.,MH yang menyebutkan bahwa letak tanah sesuai Sertipikat Hak Pakai No. 76 tahun 2008 atas nama Pemkab Inhil terletak di Parit 16 jl. Lintas Terusan Mas/Lintas Beringin Tembilahan yang berjarak sekitar 5 Km dari kantor DPRD Inhil dan kesaksian Samad tersebut bersesuaian dngn keterangan Saksi Penggugat Manuntun Simanullang sebelumnya bahwa berdasarkan pengakuan dari salah seorang staf di Kantor Lurah Tembilahan Hilir kepada Saksi Manuntun Simanullang bahwa tanah yang dimohonkan oleh Saksi Manuntun Simanullang untuk di balik nama keatas nama calon pembeli tanah penggugat Abdul Samad adalah tanah Pemkab Inhil berdssarkan Sertipikat Hak Pakai No.76 Tahun 2008 atas nama Pemkab Inhil (Tergugat I). Anehnya, kata Freddy, SHP yang sama juga digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas lokasi lain, yakni di Jl. H.R. Soebrantas, tempat berdirinya Gedung DPRD Inhil saat ini.

Merujuk kepada fakta hukum yang tidak terbantahkan tersebut terbukti bahwa sesungguhnya Pemkab Inhil hanya memiliki 1 buah Sertipimat Hak Pakai No. 06 tahun 1990 luas 9.370 M2 sesuai dengan keterangan saksi tergugat Samad dan keterangan tersebut dibantah  oleh saksi Tergugat Sayuti anak Alm. Gazali yang menyrbutkan letak tanah almarhum orang tuanya terletak di Parit 14, bukan diatas tanah DPRD Inhil saat ini melainkan berddkatan dengan gedung DPRD Inhil saat ini

“Apakah mungkin satu SHP digunakan untuk dua lokasi yang berbeda? Ini yang menjadi kejanggalan utama dalam perkara ini,” ujar Freddy kepada media.

Freddy juga mengkritisi klaim sepihak yang menyebut gugatan Abdul Samad telah kandas setelah Mahkamah Agung menyatakan perkara tidak dapat diterima dalam putusan Kasasi Nomor 94 K/TUN/2024. Menurutnya, putusan itu tidak berarti kemenangan bagi pihak tergugat karena Mahkamah Agung RI hanya menilai bahwa sengketa tersebut berada di ranah peradilan umum, bukan Tata Usaha Negara.

“Putusan itu tidak membahas substansi pokok perkara, tidak ada satu pun disebut bahwa SHP No. 76 atau SHP lainnya milik tergugat memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Freddy.

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi TUN Medan telah memutuskan untuk mencabut dua SHP atas nama Pemkab Inhil serta 12 sertipikat hak milik atas nama warga lain yang berada di atas tanah yang diklaim milik Abdul Samad.

Ironisnya, menurut Freddy, pada tahun 2006 dan 2007, BPN Inhil justru pernah menerbitkan sertipikat hak milik kepada pihak lain berdasarkan jual beli yang dilakukan Abdul Samad—fakta yang ia anggap sebagai pengakuan yuridis atas kepemilikan sah kliennya. Namun, satu tahun kemudian, pada 2008, BPN kembali menerbitkan SHP No. 76 atas nama Pemkab di lokasi yang sama.

“Di sinilah akar konflik dimulai. Ini bukan hanya soal administrasi tanah, ini soal keadilan,” kata Freddy, yang juga menjabat sebagai Ketua GRANAT Riau dan mantan anggota DPRD Riau.

Pihak penggugat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keseluruhan bukti dan kesaksian dalam memutus perkara kepemilikan tanah dan dugaan perbuatan melawan hukum ini secara objektif. Proses sidang akan terus berlanjut kamis tanggal 10 Juli 2025 agenta tanbahan saksi penggugat dan lara turut Tergugat




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik