Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Minta Kajari Rohul Periksa Kepsek SMKN.1 Rambah Dugaan Kecurangan BOS / BOSDA LP2KRI, Bongkar Belanjanya
Jumat, 27-06-2025 - 13:25:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Rohul -OPSINEWD.COM-Program Pemerintah pusat Presiden Prabowo melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP)   mencapai Rp.57,54 triliun di saluran untuk 419.218 satuan pendidikan tahun anggaran 2024 sumber dana APBN. 

Di tambah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau setiap tahun kepada sekolah SMK / SMA mendapatkan anggaran tersebut.

Berdasarkan hasil temuan investigasi Lembaga Pemantau Pendidikan dan Keuangan Republik Indonesia (LP2KRI)  Wakil Ketua Ambril Sanusi Purba,SH kepada wartawan mengatakan (27/06/25) bahwa ada kebocoran dan kecurangan belanja bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kemendikbud Ri di SMKN.1 Rambah Kab. Rohul.

Dari temuan tersebut, ujar Ambril Sanusi Purba,SH dana BOS yang di terima pihak sekolah tahun 2024 untuk SMKN.1 Rambah berdasarkan jumlah siswanya, laki - laki 646 orang perempuan 417 orang rombel 33 orang keseluruhan siswa : 1.096 orang x 1.700.000. dari BOS Kemendikbud persiswa setiap tahun, yang masuk kerekening bendahara sekolah total : Rp.1.863.200.000. dana tersebut di bagi dua semester pertama, Rp.931.600.000. semester kedua Rp.931.600.000.

Lalu kemudian sambung Ambril Sanusi Purba SH lagi, kepada awak media ini mengatakan di SMKN.1 Rambah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau persiswa Rp.1.600.000. x 1.096 orang = Rp.1.753.600.000. di bagi dua semester pertama, Rp.876.800.000. semester ke dua Rp.876.800.000. dana tersebut masuk kerekening bendahara sekolah setiap tahun.

Kami mendapatkan temuan dan laporan di SMKN.1 Rambah seperti belanja ATK sekolah di duga fiktif di sebabkan belanja tersebut dua mata anggaran, dengan SPj yang sama dalam laporan ARKAS BOSDA dan juga BOS.

Di tambah lagi, belanja gaji guru honor, sementara guru honor sudah di angkat menjadi PPPK gajinya sudah di gaji oleh Pemerintah Pusat. Kemudian dalam SPj laporan ARKAS SMKN.1 Rambah di buat lagi SPj gaji guru honor dari BOSDA dan BOS setiap tahun, yang aneh lagi ada gaji oknum Komite dalam SPj SMKN.1 Rambah di SPj kan.

Dari informasi oknum guru yang di zhalimi di SMKN.1 Rambah mengatakan kepada kami (LP2KRI) namanya kami rahasiakan, setiap laporan ARKAS BOSDA dan BOS kuat di duga fiktif laporannya karna juknis dan juklaknya sama, seperti Belanja PPDB setiap tahun di anggarkan sementara calon siswa hanya mendaftar online dan verifikasi di saat tanggal tertentu di sekolah, untuk anggaran administrasi sudah di alokasikan lewat dana BOS kemudian di timpah lagi dari  anggaran BOSDA maka doble anggaran (mall praktek) administratif. 

Setiap belanja buku anggarannya juga sama di BOSP dan BOSDA ada oknum vendor memberikan diskon fee atau gratifikasi kepada pihak sekolah hal tersebut sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum UU Ri 31 Tahun 1999 Tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum belanja buku ini masuk ke lapak SIPLah harus komitmen dulu antara dua belah pihak berapa ketentuan fee yang di sepakati ujar Amril Sanusi Purba SH menirukan info oknum guru tersebut.

Banyak lagi, kecurangan permainan belanja BOSDA dari Disdik Riau dan BOSP Kemendikbud dan Ristek dari juknis dan juklak tersebut. Yaitu sama, seperti perpustakaan Sekolah hanya dokumentasi doang, yang lebih patal saat anak sekolah daring dan on'line di sini oknum kepsek sangat rentan melakukan apa saja,  nanti kita bongkar satu persatu datanya di saat pelaporan di Kejaksaan Negeri Rohul dan Kejaksaan Tinggi Riau dengan dokumen data ARKAS SMKN.1 Rambah ini agar Kepsek SMKN.1 Rambah di periksa dan di audit lagi laporan ARKAS BOSDA dan BOS nya mulai di tahun 2023 dan 2024.

Paling ironis lagi oknum Kepsek SMKN.1 Rambah melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar ia memperdagangkan asset sekolah seperti kantin kepada warga dengan menarik sewa setiap tahun, uang ini entah kemana.?

Belum lagi saat ini, pelanggaran Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah SMKN.1 Rambah menjual seragam sekolah dengan berkedok koperasi dengan harga bervariasi dan fantastis mulai dari jenis;

-Putih abu-abu 
-Pramuka 
-Olahraga 
-Praktek
-Muslim 
-Melayu 

Pihak SMKN.1 Rambah tidak melihat ekonomi orang tua, tegas Amril Sanusi Purba SH bukan semua orang tua siswa itu kaya, mereka dari ekonomi yang berbeda. Saat ini Presiden Prabowo sudah melaksanakan program sekolah rakyat gratis untuk rakyat, ada apa SMKN.1 Rambah ini berbisnis di sekolah. 

Kepsek SMKN 1. Rambah sudah layak di berhentikan karena jabatannya hampir satu periode, yang lain kepsek di Riau sudah di mutasi dan di rolling ada apa dengan kepsek ini.?

Sementara awak media ini mengkonfirmasi Kepsek SMKN.1 Rambah melalui WhatsApp 08126833xxx ia tidak menjawab bahkan memblokir kontak tersebut, sampai berita ini di terbitkan.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik