Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Usai Lakukan Peninjauan Lokasi Tanah, Kuasa Hukum Sampaikan Press Release Terkait Dugaan Mafia Tanah di Rimbo Panjang
Sabtu, 21-06-2025 - 13:53:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau, Kampar- OPSINEWS.COM-Usai Cek Lahan Bersama PJ. Kepala Desa Rimbo Panjang beserta perangkat desa dan Saksi Sempadan, Kuasa Hukum Sampaikan Press Release Terkait Dugaan adanya Mafia Tanah di wilayah desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov. Riau. Jum'at Juni 2025.

Kuasa Hukum dari Kantor hukum dan konsultan hukum Law Firm BEE & Associates Sampaikan Press Release  Terkait Dugaan Adanya Mafia Tanah di Desa Rimbo panjang yang diduga melibatkan oknum Rukun Tetangga (RT) di wilayah desa Rimbo panjang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, provinsi Riau. 

Dugaan tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa oknum RT tersebut merupakan residivis yang telah 2 (dua) kali mendekam dipenjara dengan kasus dugaan penyerobotan lahan dan/atau pengrusakan  tanaman masyarakat di desa Rimbo panjang

Adapun Press Release disampaikan
Muhajirin, SH dan Rian Wahyudi, SH selaku kuasa Hukum Fauzun pemilik lahan (tanah) di Jalan Sarana Utama, RT/RW. 003/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang. 

Saat dilakukan cek lokasi tanah (lahan) bersama Kepala Desa Rimbo Panjang beserta perangkat Desa dan saksi sempadan dari tanah Bpk. Fauzun, terungkap dari mana asal usulnya Objek Tanah (lahan) milik Fauzun, riwayat surat tanah Bpk. Fauzun sesuai dengan catatan asal usul lahan klien kami dengan kronologis sebagai berikut;

Awalnya tanah tersebut milik Indun, kemudian dijual ke Bibit Sardi, selanjutnya dari bibit Sardi dibeli oleh klien kami Bpk. Fauzun pada tahun 2008, dengan saksi sempadan sebagai berikut;
1. Sebelah utara bersempadan dengan Jasmanidar. 
2. Sebelah Selatan dengan Jasmanidar
3. Sebelah timur dengan tanah kavlingan
4. Sebelah barat dengan jalan sarana utama. 

Kemudian Surat atas Tanah klein Kami Fauzun telah teregister (tercatat) di Kantor Desa Rimbo Panjang dan di Kecamatan Tambang. 

Klien kami Fauzun menguasai objek tanah tersebut sejak tahun 2008 sampai dengan 2017. Namun pada tahun 2018 ternyata dilokasi tanah klien kami dibangun rumah liar yang dihuni oleh orang suruhan yang diduga sebagai pelaku mafia tanah, yang ternyata tanah klien kami telah di kavling-kavling dan diduga telah diperjualbelikan secara melawan hukum dan tanpa hak. 

Setelah ditelusuri ternyata yang menguasai tanah klien kami (Fauzun Red) pengusaha Kavlingan berinisial M H (PT. BM) yang didapatkannya di beli dari oknum RT Mantan Napi berinisial TC yang saat ini merupakan ketua RT di wilayah Desa Rimbo Panjang, saat dilihat riwayat asal usul surat tanahnya banyak kejanggalan, tidak jelas asal usulnya, kuat dugaan permainan Mafia tanah. 

"Kami menduga adanya permainan mafia tanah yang terstruktur dan sistematis yang telah menyerobot objek tanah milik klien kami, mengingat ibu Jasmanidar saksi sempadan tanah milik Bpk. Fauzun membenarkan asal usul tanah milik klien kami berbatasan langsung dengan tanah Fauzun saat dilakukan pemeriksaan dilokasi objek tanah milik Bpk. Fauzun yang dihadiri oleh RT 003, RW. 001, kepala Dusun II, Kepala Desa Rimbo panjang. 

Saat pemeriksaan berlangsung saksi sempadan Jasmanidar mengatakan tidak pernah berbatas sempadan atau menjual tanah tersebut kepada M H (PT. BM) maupun oknum RT berinisial TC  atau pihak lainnya. 

"Kami berharap kasus ini menjadi perhatian oleh  Bpk. Kapolda Riau untuk dapat memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan di Riau khususnya di Kabupaten Kampar. 

Demikian Press Release disampaikan Muhajirin, SH dan Rian wahyudi, SH dari Kantor hukum dan konsultan hukum Law Firm BEE & Associates selaku kuasa Hukum Bpk.Fauzun. Hingga Press Release ini diterbitkan, pihak pihak yang terkait didalam persoalan tanah tersebut  belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik