Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LBH PKN, Siap Laporkan CV. MHM Sibolga Ke Polisi Dan ke Wamen Tidak Bayar Upah Buruh
Jumat, 20-06-2025 - 11:06:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Sibolga, OPSINEWS.COM-Setelah keluarnya hasil penetapan upah buruh dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2025 tentang untuk membayaran kekurangan upah kepada Sdri Mei Suryani Aritonang Sebesar Rp.60.055.020.00. oleh CV. Mitra Honda Motor Sibolga Namum perusahan nakal tersebut tidak menggubris dan tidak membayarkan apa yang sudah menjadi kewajiban baginya (CV. Mitra Honda Motor) Sibolga yang sudah berkekuatan hukum.

Bahwa CV. Mitra Honda Motor Sibolga sudah mengkangkangi Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut di katakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (20/06/25) bahwa UU Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 185, pasal tersebut menyatakan bahwa penguasa yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan, termaksud tidak membayarkan upah, dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta / atau denda paling sedikit Rp.100.000.000. dan paling banyak Rp.400.000.000. selain itu ada juga sanksi administratif bagi perusahaan khususnya CV. Mitra Honda Motor Sibolga tegas Sam Tanjung sapaannya.

Sambungnya lagi, ( Samsuir Satrio Tanjung-red) kita juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Ri 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang harus di penuhi oleh perusahaan Cv. MHM Sibolga, jika hal ini tidak di penuhi dan tidak ada etikat baik oleh owner CV MHM Sibolga kami siap akan mempidanakan owner tersebut, (Dedy Purnomo) dalam perbuatan melawan hukum.

Tegas Samsuir Satrio Tanjung,ini sudah kewajiban harus di tepati oleh perusahaan Cv. Mitra Honda Motor Sibolga untuk membayar hak - hak buruh. Jika tidak kita minta Wakil Menteri Imanuel Ebenezer yang saat ini lagi viral menggeruduk perusahaan nakal, selaku wakil menteri ketenagakerjaan dan juga kita Surati nanti Dinas terkait yang membidangi buruh dan ketenagakerjaan untuk menyegel perusahaan tersebut agar mencabut izin usahanya, yang mengupah karyawan rata - rata Rp.500.000. /perbulan ini tidak manusiawi.

Bahwa Pemprov Sumut sudah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Sibolga sebesar Rp.3.419.748. Dasar hukum tersebut keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/ KPTS/2024. Hal ini di kangkangi oleh Owner CV. Mitra Honda Motor Sini sekolah yang tidak patuh dalam aturan hukum.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik