Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LBH PKN, Siap Laporkan CV. MHM Sibolga Ke Polisi Dan ke Wamen Tidak Bayar Upah Buruh
Jumat, 20-06-2025 - 11:06:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Sibolga, OPSINEWS.COM-Setelah keluarnya hasil penetapan upah buruh dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2025 tentang untuk membayaran kekurangan upah kepada Sdri Mei Suryani Aritonang Sebesar Rp.60.055.020.00. oleh CV. Mitra Honda Motor Sibolga Namum perusahan nakal tersebut tidak menggubris dan tidak membayarkan apa yang sudah menjadi kewajiban baginya (CV. Mitra Honda Motor) Sibolga yang sudah berkekuatan hukum.

Bahwa CV. Mitra Honda Motor Sibolga sudah mengkangkangi Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut di katakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (20/06/25) bahwa UU Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 185, pasal tersebut menyatakan bahwa penguasa yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan, termaksud tidak membayarkan upah, dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta / atau denda paling sedikit Rp.100.000.000. dan paling banyak Rp.400.000.000. selain itu ada juga sanksi administratif bagi perusahaan khususnya CV. Mitra Honda Motor Sibolga tegas Sam Tanjung sapaannya.

Sambungnya lagi, ( Samsuir Satrio Tanjung-red) kita juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Ri 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang harus di penuhi oleh perusahaan Cv. MHM Sibolga, jika hal ini tidak di penuhi dan tidak ada etikat baik oleh owner CV MHM Sibolga kami siap akan mempidanakan owner tersebut, (Dedy Purnomo) dalam perbuatan melawan hukum.

Tegas Samsuir Satrio Tanjung,ini sudah kewajiban harus di tepati oleh perusahaan Cv. Mitra Honda Motor Sibolga untuk membayar hak - hak buruh. Jika tidak kita minta Wakil Menteri Imanuel Ebenezer yang saat ini lagi viral menggeruduk perusahaan nakal, selaku wakil menteri ketenagakerjaan dan juga kita Surati nanti Dinas terkait yang membidangi buruh dan ketenagakerjaan untuk menyegel perusahaan tersebut agar mencabut izin usahanya, yang mengupah karyawan rata - rata Rp.500.000. /perbulan ini tidak manusiawi.

Bahwa Pemprov Sumut sudah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Sibolga sebesar Rp.3.419.748. Dasar hukum tersebut keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/ KPTS/2024. Hal ini di kangkangi oleh Owner CV. Mitra Honda Motor Sini sekolah yang tidak patuh dalam aturan hukum.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik