Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LBH PKN, Siap Laporkan CV. MHM Sibolga Ke Polisi Dan ke Wamen Tidak Bayar Upah Buruh
Jumat, 20-06-2025 - 11:06:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Sibolga, OPSINEWS.COM-Setelah keluarnya hasil penetapan upah buruh dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2025 tentang untuk membayaran kekurangan upah kepada Sdri Mei Suryani Aritonang Sebesar Rp.60.055.020.00. oleh CV. Mitra Honda Motor Sibolga Namum perusahan nakal tersebut tidak menggubris dan tidak membayarkan apa yang sudah menjadi kewajiban baginya (CV. Mitra Honda Motor) Sibolga yang sudah berkekuatan hukum.

Bahwa CV. Mitra Honda Motor Sibolga sudah mengkangkangi Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut di katakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (20/06/25) bahwa UU Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 185, pasal tersebut menyatakan bahwa penguasa yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan, termaksud tidak membayarkan upah, dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta / atau denda paling sedikit Rp.100.000.000. dan paling banyak Rp.400.000.000. selain itu ada juga sanksi administratif bagi perusahaan khususnya CV. Mitra Honda Motor Sibolga tegas Sam Tanjung sapaannya.

Sambungnya lagi, ( Samsuir Satrio Tanjung-red) kita juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Ri 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang harus di penuhi oleh perusahaan Cv. MHM Sibolga, jika hal ini tidak di penuhi dan tidak ada etikat baik oleh owner CV MHM Sibolga kami siap akan mempidanakan owner tersebut, (Dedy Purnomo) dalam perbuatan melawan hukum.

Tegas Samsuir Satrio Tanjung,ini sudah kewajiban harus di tepati oleh perusahaan Cv. Mitra Honda Motor Sibolga untuk membayar hak - hak buruh. Jika tidak kita minta Wakil Menteri Imanuel Ebenezer yang saat ini lagi viral menggeruduk perusahaan nakal, selaku wakil menteri ketenagakerjaan dan juga kita Surati nanti Dinas terkait yang membidangi buruh dan ketenagakerjaan untuk menyegel perusahaan tersebut agar mencabut izin usahanya, yang mengupah karyawan rata - rata Rp.500.000. /perbulan ini tidak manusiawi.

Bahwa Pemprov Sumut sudah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Sibolga sebesar Rp.3.419.748. Dasar hukum tersebut keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/ KPTS/2024. Hal ini di kangkangi oleh Owner CV. Mitra Honda Motor Sini sekolah yang tidak patuh dalam aturan hukum.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik