Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LBH PKN, Siap Laporkan CV. MHM Sibolga Ke Polisi Dan ke Wamen Tidak Bayar Upah Buruh
Jumat, 20-06-2025 - 11:06:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Sibolga, OPSINEWS.COM-Setelah keluarnya hasil penetapan upah buruh dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2025 tentang untuk membayaran kekurangan upah kepada Sdri Mei Suryani Aritonang Sebesar Rp.60.055.020.00. oleh CV. Mitra Honda Motor Sibolga Namum perusahan nakal tersebut tidak menggubris dan tidak membayarkan apa yang sudah menjadi kewajiban baginya (CV. Mitra Honda Motor) Sibolga yang sudah berkekuatan hukum.

Bahwa CV. Mitra Honda Motor Sibolga sudah mengkangkangi Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut di katakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (20/06/25) bahwa UU Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 185, pasal tersebut menyatakan bahwa penguasa yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan, termaksud tidak membayarkan upah, dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta / atau denda paling sedikit Rp.100.000.000. dan paling banyak Rp.400.000.000. selain itu ada juga sanksi administratif bagi perusahaan khususnya CV. Mitra Honda Motor Sibolga tegas Sam Tanjung sapaannya.

Sambungnya lagi, ( Samsuir Satrio Tanjung-red) kita juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Ri 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang harus di penuhi oleh perusahaan Cv. MHM Sibolga, jika hal ini tidak di penuhi dan tidak ada etikat baik oleh owner CV MHM Sibolga kami siap akan mempidanakan owner tersebut, (Dedy Purnomo) dalam perbuatan melawan hukum.

Tegas Samsuir Satrio Tanjung,ini sudah kewajiban harus di tepati oleh perusahaan Cv. Mitra Honda Motor Sibolga untuk membayar hak - hak buruh. Jika tidak kita minta Wakil Menteri Imanuel Ebenezer yang saat ini lagi viral menggeruduk perusahaan nakal, selaku wakil menteri ketenagakerjaan dan juga kita Surati nanti Dinas terkait yang membidangi buruh dan ketenagakerjaan untuk menyegel perusahaan tersebut agar mencabut izin usahanya, yang mengupah karyawan rata - rata Rp.500.000. /perbulan ini tidak manusiawi.

Bahwa Pemprov Sumut sudah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Sibolga sebesar Rp.3.419.748. Dasar hukum tersebut keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/ KPTS/2024. Hal ini di kangkangi oleh Owner CV. Mitra Honda Motor Sini sekolah yang tidak patuh dalam aturan hukum.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    02 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    03 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    04 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    05 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    06 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    07 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    08 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    09 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    10 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    11 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    12 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    13 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    14 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    15 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    16 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    17 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    18 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    19 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    21 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    22 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik