Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENGHENTIAN PENYELIDIKAN OLEH POLSEK PAYUNG SEKAKI PEKANBARU MERUPAKAN AROGANSI KEKUASAAN DAN TIDAK PROFESIONA
Jumat, 20-06-2025 - 09:35:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Berawal dari Ibu Mesrahayati Syukur korban Penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Ibu SY terkait dengan Jual Beli rumah milik Ibu SY yang terletak di Jl. Meranti No. 73, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru yang dibeli oleh inisial GM seharga Rp. 550.000.000,00 dengan perantaraan Ibu Mesrahayati Syukur, dengan kronologi sebagai berikut:

Pada Hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Korban menghubungi Ibu SY melalui via telepon terkait dengan adanya informasi yang diterima oleh Korban bahwa rumah tinggal milik Ibu SY akan dijual dengan harga Rp. 500.000.000,00, kemudian keesokan harinya pada Hari Minggu pagi tanggal 9 Juni 2024 Ibu SY mendatangi rumah Korban dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan surat tanah rumah yang akan dijual dan pada saat itu oleh Ibu SY menyampaikan kepada Korban bahwa rumah tersebut akan dijual seharga Rp. 500.000.000, dan apabila rumah tersebut laku terjual seharga Rp. 500.000.000,00 maka akan diserahkan seketika dan sekaligus sebesar Rp. 10.000.000,00 kepada Korban dan apabila rumah tersebut laku terjual oleh Korban kepada pihak lain lebih dari Rp. 500.000.000,00 maka kelebihan tersebut menjadi hak Korban selaku orang yang berhasil mencarikan Pembeli sebagai tanda jasa dan sebagai bentuk terima kasih dari keluarga Ibu SY kepada Korban.

pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 yaitu saat Ibu SY mengantarkan surat tanah ke rumah Korban dan saat menyampaikan tentang harga jual rumah sebagaimana tersebut di atas disaksikan oleh 2 orang Saksi yaitu Popy anak kandung Korban dan M. Riko yaitu orang yang tinggal di kamar kost milik Korban, kemudian pada hari yang sama yaitu siang harinya, Korban membawa Pembeli yaitu GM langsung ke rumah yang akan dijual tersebut dan pada hari itu juga langsung diberikan uang panjar sebesar Rp. 50.000.000,00 yang diterima langsung oleh ZF yaitu abang kandung dari Ibu SY.

Keesokan harinya yaitu Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Ibu SY mendatangi rumah Korban sambil marah-marah mengatakan “Banyak kali kau memakan hak kami, kalau mau kau Rp. 25.000.000,00 tolong buatkan Surat Pernyataan dan saya tanda tangani” maka oleh Korban karena situasi terdesak sehingga dari pada tidak dapat imbalan sama sekali, terpaksa mengikuti permintaan dari Ibu SY meskipun pada saat itu sebenarnya Korban menolak permintaan tersebut, namun dengan berat hati kemudian dibuatlah Surat Pernyataan pada Hari Senin tanggal 10 Juni 2024, yang intinya bahwa Ibu SY akan menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 kepada Korban pada saat pelunasan.

Setelah pembayaran tanda jadi di awal Rp. 50.000.000,00 yang sudah diterima oleh Ibu SY dan keluarganya, kemudian sebanyak Rp. 200.000.000,00 diserahkan secara angsuran oleh si Pembeli kepada keluarga Ibu SY dan sisa Rp. 300.000.000,00 dilunasi pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 namun setelah pelunasan Jual Beli rumah tersebut yaitu pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 senilai Rp. 300.000.000,00 ternyata Korban tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai imbalan Jasa Penghubung yang membantu mencarikan Pembeli rumah Ibu SY dan bahkan ketika beberapa kali didesak dan/atau dipertanyakan kepada Ibu SY dan kepada abang kandungnya yaitu ZF, mereka tidak mau menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00 mereka mau menyerahkan hanya 2,5 % (Dua koma lima persen), sudah barang tentu Korban tidak mau menerimanya karena janji awal kelebihan dari harga jual Rp. 500.000.000,00 maka berapapun kelebihan harga penjualan rumah otomatis menjadi hak Korban yang harus diserahkan oleh Ibu SY dan keluarganya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum Korban Ibu Mesrahayati menyampaikan kepada awak media terkait dengan permasalahan tersebut telah terpenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, artinya berdasarkan rangkaian peristiwa hukum siKorban telah nyata-nyata diTipu oleh Ibu SY, dimana awalnya sesuai dengan komitmen/kesepakatan secara lisan oleh Ibu SY kepada Korban yang disaksikan langsung oleh 2 orang Saksi yaitu Saksi Popy dan Saksi Riko saat itu Ibu SY memberikan iming-iming dan atau membujuk rayu dengan rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum kepada Korban sehingga Korban berupaya berjuang dengan segenap hati mencari si Pembeli dengan harapan bahwa apabila berhasil menjualkan rumah Ibu SY di atas Rp. 500.000.000,00 maka berapapun kelebihannya adalah menjadi hak milik Korban, namun ternyata janji hanya tinggal janji yang hingga saat ini Korban belum mendapatkan apa yang menjadi haknya

Ironisnya justru pihak Polsek Payung Sekaki menghentikan penyelidikan proses hukum terhadap Laporan Pengaduan tersebut dengan alasan bukan merupakan peristiwa Tindak Pidana berdasarkan surat Nomor: B/73.a/VI/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki Iptu. Risman Nurhendri, S.H., M.H., hal tersebut nyata-nyata telah menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengarah kepada arogansi kekuasaan dan tidak profesional dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polresta Pekanbaru terkesan dipaksakan “kucing-kucingan” sebab gelar tersebut dilaksanakan pagi tanggal 10 juni 2025, sementara pemberitahuan dari Penyidik Bripka Dego Syahputra pagi pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, sehingga dengan tergesa-gesa saya bersama Kuasa Hukum mendatangi Polresta, namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 12.00 WIB siang tiba-tiba Penyidik menyampaikan gelar perkara telah usai, sehingga kami sangat kecewa dan tidak dihargai oleh Penyidik Dego Syahputra dan saya meragukan apakah gelar perkara tersebut benar dilaksanakan atau tidak, tutur Ibu Mesrahayati dengan isak tangis di Kantor Penasihat Hukumnya.

Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan, seharusnya Penyidik Polri melanjutkan perkara ini ke tingkat Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan dan biarlah Pengadilan yang memutuskan terhadap perkara dimaksud, apakah terpenuhi unsur Tindak Pidana atau tidak, untuk itu selaku Penasihat Hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan dan dipastikan akan melaporkan dengan pengajuan surat resmi kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM RI dan kepada Kapolda Riau dengan maksud dan tujuan penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Riau dan sekaligus sebagai pembelajaran yang sangat berharga kepada oknum Penyidik Polri agar kedepannya lebih profesional di dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan sebagai anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara Republik Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik