Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gugatan Abdul Samad terhadap Bupati Inhil Dkk tentang tanah Gedung DPRD memasuki agenda sidang Pemeriksaan Setempat
Minggu, 15-06-2025 - 21:56:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Sidang Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2024/PN.Tbh memasuki agenda Pembuktian yaitu Pemeriksaan Setempat (PS) hari Kamis pagi tanggal 12 Juni 2025 bertempat di objek tanah terperkara Jl.H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau

Sidang terlebih dahulu dibuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan dan dilanjutkan dilokasi tanah terperkara sekitar pukul 8.30 Wib yang dipimpin oleh Majelis Hakim JANNER KRISTIADI, SH.,MH selaku Ketua Majelis, PANTUN LUMBAN GAOL, SH.,MH dan JONTA GINTING, SH.,MH yang juga dihadiri oleh Penggugat bersama Penasihat Hukumnya dan para Tergugat maupun para Turut Tergugat lainnya bersama dengan Kuasa Hukum nya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum Penggugat Abdul Samad menyampaikan kepada awak media, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di lokasi objek tanah terperkara terbukti bahwa dalil gugatan penggugat sebagaimana yang tertuang di Posita Gugatan sinkron atau selaras dengan batas-batas sempadan dan ukuran tanah sesuai dengan surat tanah penggugat Abdul Samad, untuk itu diharapkan dapat menambah meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum untuk mengabulkan gugatan penggugat.

Secara fisik diatas objek tanah terperkara milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Pemda Kab. Inhil gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh para tergugat lainnya secara melawan hukum.

Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhi, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” dan ditegaskan pula di dalam Pasal 37 ayat (1) “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Yang ironisnya, pada tahun 2007 BPN Kab. Inhil telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut dan tahun 2006 dan 2007 pemerintah kecamatan juga telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) terhadap jual beli tanah antara Penggugat Abdul Samad kepada Muhammad Saleh, itu artinya secara yuridis Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu timbulnya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau dan juga mantan anggota DPRD Prov. Riau. Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik