Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Suara Dari Para Akademisi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning: Kejahatan di Riau Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Kamis, 12-06-2025 - 21:57:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru Riau, OPSINEWS.COM-Sebagai salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam bidang penegakan hukum, khususnya terkait tindak kejahatan yang kompleks dan berlapis. Dari kejahatan lingkungan, korupsi sumber daya, hingga kriminalitas sohuku. Wajah kejahatan di Riau tidak hanya menjadi persoalan hukum positif, tetapi juga menjadi perenungan mendalam dalam filsafat hukum.

Dalam diskusi akademik yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, dua orang narasumber, M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, dalam  pandangan filosofis mereka tentang fenomena kejahatan di Riau.

Kejahatan: Gejala Sosial atau Pelanggaran Moralitas? M. Afdhal Pangendra, mahasiswa mata kuliah filsafat hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, memulai dengan mengangkat pertanyaan mendasar: Apakah kejahatan di Riau sekadar pelanggaran hukum formal atau cerminan dari krisis nilai dalam masyarakat?

Menurutnya, dalam pendekatan filsafat hukum alam (natural law), hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, melainkan sebagai produk moralitas dan rasionalitas manusia. "Ketika hukum hanya dijalankan sebagai teks tanpa jiwa, maka keadilan menjadi asing di negeri sendiri. Kejahatan di Riau, seperti pembakaran hutan atau korupsi izin tambang, bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perlawanan terhadap nilai keadilan itu sendiri," tegas Afdhal. 

Ia menambahkan, bahwa kejahatan yang terus terjadi menunjukkan kegagalan Negara menghadirkan hukum yang bermakna dan adil. Hukum tidak boleh netral terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.

Hukum Positif dan Kerapuhan Institusi
Sementara itu, Reza Herwendi, mahasiswa Universitas Lancang Kuning, menyoroti problem kejahatan di Riau dari sudut pandang positivisme hukum. Ia berargumen bahwa banyak kejahatan terjadi karena lemahnya law enforcement serta absennya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Dalam positivisme hukum, yang menjadi ukuran sah adalah peraturan yang berlaku. Tapi di Riau, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan ekonomi dan politik kerap membajak proses legislasi maupun penegakan. Akibatnya, hukum kehilangan kekuatan koersif dan normatifnya,"ujar Reza 

Ia menilai bahwa penegakan hukum di Riau masih cenderung transaksional, dan ini menciptakan ruang bagi kejahatan terstruktur untuk berkembang. Menurutnya, reformasi hukum harus dimulai dari pembersihan institusi, disertai kesadaran etis dari aparat penegak hukum.Keadilan Substantif sebagai Tujuan Hukum. 

Kedua narasumber sepakat bahwa pendekatan formalistik tidak cukup untuk menyentuh akar masalah. Hukum harus mengejar keadilan substantif, yaitu keadilan yang hidup dalam realitas sosial masyarakat.

Afdhal menegaskan, bahwa pendekatan hermeneutika hukum bisa menjadi jalan keluar. "Kita perlu menafsirkan hukum bukan hanya dari teksnya, tapi dari konteks sosialnya. Mengapa kejahatan lingkungan dibiarkan? Apa relasi kuasa yang bermain? Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tapi adil atau tidak," Ucapnya penuh tanda tanya. 

Perlunya sinergi antara hukum formal, nilai etis, dan kesadaran publik. "Selama masyarakat pasif dan hukum menjadi alat elite, kejahatan akan terus berjubah legitimasi," sambung Reza

Penutup: Antara Hukum, Moral, dan Kemanusiaan Kejahatan di Riau bukan sekadar statistik kriminalitas, melainkan cermin kegagalan hukum sebagai penjaga moralitas dan keadilan. Dari sudut pandang filsafat hukum, sebagaimana disampaikan oleh M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, kejahatan tidak cukup dijawab dengan pasal, tetapi harus ditanggapi dengan perenungan nilai, struktur kuasa, dan reformasi etik.Hukum yang adil bukanlah hukum yang sekadar legal, tetapi yang mampu menjawab tuntutan moral, sosial, dan kemanusiaan secara utuh.

“Di Riau, hukum tidak boleh hanya hadir di ruang sidang. Ia harus hidup dalam kesadaran masyarakat dan keberpihakan kepada yang lemah.

“Hukum tanpa etika hanyalah prosedur kosong. Riau butuh hukum yang membebaskan, bukan menindas dalam diam.” demikian diungkapkan kedua narasumber mahasiswa Hukum fakultas lancang kuning, Reza Herwendi dan M. Afdhal Pangendra.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
  • Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
  • 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
  • Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
  • Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Intensif Personel Bhabinkamtibmas di Wilayah Polres Sergai
    02 Kapolsek Binawidya Berkunjung Ke Pasar Baru Panam Bersilahturahmi  Deng Pedagang Dan Pengurus APPSI
    03 2 Korban Laka Tunggal di Koridor PT RAPP Ternyata Karyawan BPR Dana Amanah Pelalawan
    04 Polres Serdang Bedagai Gelar KRYD THM, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Malam Hari
    05 Klarifikasi Kepala BPJS Kesehatan Sergai Risdamayani Sarumaha: Rujukan Pasien Emergency Ditegaskan Sesuai Indikasi Medis
    06 Kebakaran Maut di Labuhan Bilik: Luka Tak Sekadar Terbakar, Keluarga Minta Polisi Buka Semua Fakta
    07 Kepala BPJS Kesehatan Sergai Belum Beri Penjelasan Substantif, Transparansi Rujukan Pasien Emergency Dipertanyakan
    08 RSUD Kumpulan Pane Tegaskan Tidak Pernah Menolak Pasien, Klarifikasi Isu Viral Dugaan Penolakan
    09 Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH Berlangsung Khidmat di Sei Rampah
    10 Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Buruh Bangunan, Dua Batang Diduga Pohon Ganja Ditemukan di Dapur Rumah
    11 22 Tahun Pemekaran Sergai, Warga Naga Raja I dan Panglong Masih Terjebak Jalan Lumpur Sejak Zaman Kemerdekaan
    12 Pasien BPJS Emergency Terkendala Rujukan, Respons Kepala BPJS Sergai Dinilai Minim Klarifikasi
    13 Diduga Kepsek SMAN 2 Kampar Hambat Pembangunan Koperasi Merah Putih, Warga Angkat Bicara Ada dengan Kepsek Ini
    14 Kapolres Sergai Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Serdang Bedagai
    15 Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
    16 Mengawali Tahun 2026 dengan Kasih, Warga Jemaat BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah Berbagi Berkat untuk Anak Panti Asuhan Damai Indah
    17 Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel Periode Januari 2026
    18 Kapolres Sergai Lakukan Pengecekan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
    19 BAPENDA ROHIL AJAK MASYARAKAT BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH
    20 Polres Sergai Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Tekankan Kondusivitas dan Kepedulian Sosial
    21 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    22 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik