Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Lepas Kapal Penyelundup Pakaian Jadi, Kasi P2 Bantah Unsur Lain, Ada Apa?
Senin, 26-05-2025 - 09:57:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru -OPSINEWS.COM- Parah, Bea Cukai Kota Pekanbaru melakukan tangkap lepas Kapal Penyelundup yang membawa 180 Garmen Pakaian jadi dari Malaysia masuk melalui pelabuhan Buton Kabupaten Siak,

Ironisnya, Awak Kapal dan kapal Penyelundup Pakaian.sebanyak 180 Garman justru disita Bea Cukai Kabupaten Siak, Rabu 14 Mei 2025.

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pekanbaru Riksi berdalih tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelundupan 180 Garmen pakaian bekas.

Riksi Kasi P2 menegaskan, jangan sampai ada dugaan unsur lain seperti penerimaan uang suap. Tidak ditemukan unsur pidana sehingga kapal dilepas dikembalikan kepada pemiliknya.

"Jadi, tidak ada unsur lainnya, karena memang tidak ditemukan unsur pidananya," ungkap Riksi kepada Wartawan, Minggu 25 Mei 2025.

Ketika ditanya kenapa tidak ditemukan unsur pidana kapal tersebut jelas membawa barang selundupan berapa pakaian.

Riksi berdalih setelah seminggu lebih kapal penyelundup dan seluruh awak kapal penyelundup di proses Bea Cukai Pekanbaru

"Hironisnya Unsur pidana tidak ditemukan, karena lima alat bukti tidak terpenuhi setelah seminggu diproses.Itu namanya pencegahan (disita, red) , selanjutnya 180 Ballprespakaian bekas itu dimusnahkan.

Padahal, impor pakaian jadi itu dilarang di Indonesia. Ada aturannya kok, tujuannya supaya produk lokal kita nggak kalah saing dan ekonomi kita lebih kuat.

Nah, penyelundupan ini jelas melanggar aturan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menjadi Sorotan Publik karena adanya Tangkap Lepas Kapal Penyelundup pakaian jadi tersebut.

Publik menjadi curiga ada yang tidak k beres. Kok bisa bebas begitu saja? Apakah ada masalah dengan proses penyelidikan? Atau jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi?

Kasus ini membuat publik masyarakat bertanya-tanya. Harusnya, Bea Cukai lebih transparan dan menjelaskan dengan detail kenapa kapal dan para penyelundupnya dibebaskan.

Kita butuh penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Semoga kasus ini segera diusut tuntas dan ada kejelasannya.

Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan,

“Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, serta Pasal 3 dengan bunyi, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Peraturan tersebut disempurnakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian jadi dalam Pos Tarif/HS no. 63.05 sebagai Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Peraturan ini juga diaminkan oleh Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Karenanya,

Bea Cukai Pekanbaru tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan atas penyelundupan barang Ilegal yang masuk keIndonesia. Walaupun dalam kenyataannya, thrifting pakaian pakaian jadi impor ini justru semakin marak di Indonesia.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik