Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Jawaban Kabid Bina Maraga PUTR Lusi Suryadi,ST Saat Dikonfirmasi Sorotan Serta Isu Liar Di publik Adanya Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Selasa, 06-05-2025 - 12:43:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Bagansiapiapi. OPSINEWS.COM-Proyek  pekerjaan peningkatan jalan kunig jalil  terletak di kecamatan pasir limau kapas (Palika) dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 menjadi sorotan publik hingga isu liar dugan peyalah gunaan anggaran.

Pasalnya  informasi yang dikutip dari berbagai sumber proyek tersebut dengan anggaran yang sangat fantastis Rp11.560.303.450,"mangkrak alias tak selesai" dimana tenggang waktu masa kerja 210 hari sesuai perjanjian kontrak.
 
Dimana proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut  oleh  PT. Nindya Cakti Karya Utama pihak kontraktor sebagai pelaksana  yang di menangkan melalui lelang pemenang tender tahun 2024  dengan konsultsn pengawas CV Buana Riau.

Juga menjadi sorotan publik  proyek  pekerjaan pengaspalan jalan poros pakaitan yang terletak di kecamatan pakaitan didanai melaluli Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024..adapun kegiatan  pelaksana pekerjaan rampung  selesai berapa bulan sudah tampak kerusakan jalan di berapa titik.

Dimana pelaksana Pekerjaan pengaspalan jalan menelan biaya,Rp.10.318.538.678 oleh  CV TK Group selaku pihak kontrakror pelaksana pemenang tender kegiatan tersebut dengan kosultan pengawas CV Nanda Nur Riana. dengan  nomor kontrak : 620/04 SPHS/REKONTS JLN /PJJ/PUTR/2024.proyek di mulai 22 mei - 17 desember 2024 tengang waktu 210 mada hari kerja.serta masa pemiliharaan 180 hari kerja.di kutip

Terkait sorotan serta isu dugan liar di publik adanya dugaan peyalahan gunan anggaran pekerjaan tersebut wartawan media Riau Bangkit untuk menggali dari pihak  yang bersangkutan.Kabid bina marga jalan dan jembatan PUTR selaku PPTK, Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas

Adapun pihak yang dapat saat konfirmasi Senin (05/ 06/2025) kapala bidang (Kabid) bina marga jalan dan jembatan Lusi Suryadi ST. juga PPTK kegiatan tahun 2024 mengatakan pekerjaan peningkatan jalan kuning jalil di kecamatanpalika pelaksana PT. Nindya Cakti Karya Utama ini pemutusan kontrak perjanjian kerja.

Serta pemberian sangsi pembeklisan selama 1 tahun dan denda pembayaran kurang lebih 3 miliyar yang harus dibayar tiga tahap "akibat pelanggaran Cacat Perjanjian"dimana pembayaran  denda tahap pertama sudah di lakukan sebesar 900 juta.

Lanjutnya untuk pekerjaan pengaspalan jalan poros pakaitan sesuai perjanjian kontrak kerja CV TK Group kontraktor pelaksana kegiatan rampung selesai,dimana  kerusakan jalan tersebut sudah di lakukan perbaikan sebelumnya dan terhenti di sebabkan adanya pemeriksaan BPK.

Jadi dalam waktu dekat ini akan di lanjutkan perbaikan.,dan perlu di ketahui publik .asa tegang waktu pemeliharan180 hari kerja dan berakhir 1 juli masa waktu pemiliharan.tegasnya (sr/sm)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik