Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bos BBM Ilegal di Bengkalis Diduga Kebal Hukum, Nama Robin Disebut Jadi Pengendali Distribusi Minyak Gelap
Jumat, 25-04-2025 - 16:43:03 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - OPSINEWS.COM-Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria bernama Robin disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil investigasi tim media, Robin diduga kuat mengakomodir seluruh peredaran BBM ilegal di kawasan tersebut, bahkan membekingi para pelaku penjual minyak eceran jenis jerigen. 25 April 2025.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Robin diduga menerapkan sistem setoran keamanan bagi para pedagang minyak eceran, dengan besaran mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Seorang penjual minyak eceran di pinggir Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di wilayah Sebangar, Kecamatan Mandau, yang akrab disapa Opung, mengaku harus menyetor Rp2.650.000 per bulan kepada Robin agar tetap bisa berdagang.

"Robin itu bos kami, Pak. Dia banyak masukkan minyak ke tempat kecil seperti kami ini," ujar Opung kepada tim media. Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan setoran tersebut, Opung menjawab, "Itu katanya untuk setoran, Bang. Bos Robin yang setor ke sana-sini."

Investigasi kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatra. Di salah satu pondok yang dijaga oleh beberapa orang, tim media mendapati informasi bahwa tempat tersebut merupakan gudang BBM milik Robin. Penjaga lokasi bahkan enggan menghubungi Robin saat diminta oleh tim media. "Tak berani kami hubungi bos Robin, Bang," ujarnya singkat.

Tak berhenti di situ, di kawasan Balai Makam, Kecamatan Mandau, tim media juga menemukan aktivitas mencurigakan. Sebuah mobil biru putih tertutup mobil CPO besar terlihat sedang membongkar minyak ke dalam baby tank menggunakan selang. Ketika ditanya, penjaga lokasi kembali menyebut bahwa tempat tersebut adalah milik Robin.

Di lokasi lainnya, sebuah truk terlihat sedang mengalirkan minyak dari tangki ke dalam gudang tertutup, dengan hanya menggunakan selang sebagai jalur distribusi. Semua aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan secara terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang diduga sebagai praktik mafia BBM ini. Nama Robin kian mencuat sebagai sosok “tak tersentuh hukum” yang disebut-sebut menjadi otak dari sistem distribusi BBM ilegal yang terstruktur dan sistematis di wilayah tersebut.

Terkait dengan dugaan aktivitas ilegal BBM seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa pasal dan perbuatan melanggar hukum yang kemungkinan dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat, terutama kepada Robin dan jaringannya, jika terbukti secara hukum. Berikut rinciannya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf b dan c: Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Relevansi dengan kasus: Jika Robin dan para pemain jerigen mendistribusikan BBM tanpa izin resmi (niaga dan/atau pengangkutan), maka ini melanggar UU Migas.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

a. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) Pemerasan dengan cara meminta uang keamanan dari pedagang kecil untuk perlindungan dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan. Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.

3. Tindak Pidana Korupsi (jika ada unsur aparat yang terlibat)

Jika setoran atau perlindungan dilakukan dengan melibatkan aparat (polisi, TNI, atau ASN), maka berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) secara perdata

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain (seperti lingkungan, keselamatan jalan, dan persaingan usaha tidak sehat) bisa digugat melalui jalur perdata sebagai perbuatan melawan hukum. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik