Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bos BBM Ilegal di Bengkalis Diduga Kebal Hukum, Nama Robin Disebut Jadi Pengendali Distribusi Minyak Gelap
Jumat, 25-04-2025 - 16:43:03 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - OPSINEWS.COM-Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria bernama Robin disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil investigasi tim media, Robin diduga kuat mengakomodir seluruh peredaran BBM ilegal di kawasan tersebut, bahkan membekingi para pelaku penjual minyak eceran jenis jerigen. 25 April 2025.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Robin diduga menerapkan sistem setoran keamanan bagi para pedagang minyak eceran, dengan besaran mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Seorang penjual minyak eceran di pinggir Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di wilayah Sebangar, Kecamatan Mandau, yang akrab disapa Opung, mengaku harus menyetor Rp2.650.000 per bulan kepada Robin agar tetap bisa berdagang.

"Robin itu bos kami, Pak. Dia banyak masukkan minyak ke tempat kecil seperti kami ini," ujar Opung kepada tim media. Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan setoran tersebut, Opung menjawab, "Itu katanya untuk setoran, Bang. Bos Robin yang setor ke sana-sini."

Investigasi kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatra. Di salah satu pondok yang dijaga oleh beberapa orang, tim media mendapati informasi bahwa tempat tersebut merupakan gudang BBM milik Robin. Penjaga lokasi bahkan enggan menghubungi Robin saat diminta oleh tim media. "Tak berani kami hubungi bos Robin, Bang," ujarnya singkat.

Tak berhenti di situ, di kawasan Balai Makam, Kecamatan Mandau, tim media juga menemukan aktivitas mencurigakan. Sebuah mobil biru putih tertutup mobil CPO besar terlihat sedang membongkar minyak ke dalam baby tank menggunakan selang. Ketika ditanya, penjaga lokasi kembali menyebut bahwa tempat tersebut adalah milik Robin.

Di lokasi lainnya, sebuah truk terlihat sedang mengalirkan minyak dari tangki ke dalam gudang tertutup, dengan hanya menggunakan selang sebagai jalur distribusi. Semua aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan secara terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang diduga sebagai praktik mafia BBM ini. Nama Robin kian mencuat sebagai sosok “tak tersentuh hukum” yang disebut-sebut menjadi otak dari sistem distribusi BBM ilegal yang terstruktur dan sistematis di wilayah tersebut.

Terkait dengan dugaan aktivitas ilegal BBM seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa pasal dan perbuatan melanggar hukum yang kemungkinan dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat, terutama kepada Robin dan jaringannya, jika terbukti secara hukum. Berikut rinciannya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf b dan c: Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Relevansi dengan kasus: Jika Robin dan para pemain jerigen mendistribusikan BBM tanpa izin resmi (niaga dan/atau pengangkutan), maka ini melanggar UU Migas.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

a. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) Pemerasan dengan cara meminta uang keamanan dari pedagang kecil untuk perlindungan dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan. Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.

3. Tindak Pidana Korupsi (jika ada unsur aparat yang terlibat)

Jika setoran atau perlindungan dilakukan dengan melibatkan aparat (polisi, TNI, atau ASN), maka berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) secara perdata

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain (seperti lingkungan, keselamatan jalan, dan persaingan usaha tidak sehat) bisa digugat melalui jalur perdata sebagai perbuatan melawan hukum. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik