Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rawan Conflict of Interest, Keberadaan Satgas PKH Perlu Dikaji Ulang Penegakan Aturan Tak Boleh Langgar Undang-undang Kehutanan
Selasa, 22-04-2025 - 09:10:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – OPSINEWS.COM-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi angin segar bagi penegakan aturan terkait pengelolaan kawasan hutan dan pembangunan kebun kelapa sawit. Selama ini, praktik pembangunan kebun sawit kerap tidak mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.

Namun, dalam implementasinya, keberadaan Satgas PKH justru menimbulkan sejumlah persoalan baru. Salah satunya adalah potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang muncul akibat kewenangan besar yang dimiliki Satgas dalam menentukan areal perkebunan yang dianggap berada di kawasan hutan.

Praktisi hukum yang juga pemerhati lingkungan, Tommy Simanungkalit, SH., M.Kom., menyampaikan keprihatinannya terhadap cara kerja Satgas PKH yang dinilai kerap bertentangan dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Penetapan kawasan hutan oleh Satgas PKH sering dilakukan secara sepihak, tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Kehutanan. Hal ini tentu menimbulkan persoalan hukum dan membuka ruang terjadinya konflik kepentingan,” ujar Tommy, Sabtu (12/4), di Pekanbaru.

Menurut Tommy, selama ini Satgas PKH kerap memasang plang di areal kebun yang diklaim masuk kawasan hutan, bahkan melibatkan aparat bersenjata lengkap. Mirisnya, yang menjadi sasaran justru kebun-kebun milik masyarakat kecil.

“Pendekatan seperti ini menimbulkan rasa takut dan intimidasi di tengah masyarakat. Padahal, banyak dari mereka tidak memahami sepenuhnya aturan kehutanan,” tambahnya.

Tommy menegaskan, penetapan kawasan hutan harus melewati beberapa tahap, yaitu penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan akhirnya penetapan kawasan secara resmi. Semua proses itu harus dijalankan sesuai Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999.

Ia mengingatkan, kewenangan besar yang dimiliki Satgas PKH sebagai lembaga ad hoc harus dibarengi dengan akuntabilitas dan pengawasan ketat. Bila tidak, lembaga ini bisa menjadi alat represif yang justru menghambat kepastian hukum dalam sektor perkebunan.

Meski begitu, Tommy tetap mendukung pembentukan Satgas PKH, namun dengan catatan: lembaga ini sebaiknya difokuskan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terutama terhadap areal kebun milik korporasi besar yang terbukti masuk kawasan hutan.

“Masih banyak kebun milik perusahaan besar seperti PT Duta Palma yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi. Di sinilah seharusnya fokus utama Satgas PKH,” ungkapnya.

Tommy menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah agar menata kembali pola kerja Satgas PKH demi menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Jika tidak ditata ulang, keberadaan Satgas PKH justru dapat menimbulkan ketidakpastian yang berujung pada hengkangnya investor dari sektor perkebunan nasional.

“Upaya pemerintah menarik investasi ke sektor perkebunan jangan sampai dibayangi oleh tindakan sewenang-wenang dalam penertiban kawasan hutan. Penataan menyeluruh terhadap Satgas PKH sangat mendesak untuk dilakukan,” pungkasnya.

Rls/red*




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik