Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rawan Conflict of Interest, Keberadaan Satgas PKH Perlu Dikaji Ulang Penegakan Aturan Tak Boleh Langgar Undang-undang Kehutanan
Selasa, 22-04-2025 - 09:10:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – OPSINEWS.COM-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi angin segar bagi penegakan aturan terkait pengelolaan kawasan hutan dan pembangunan kebun kelapa sawit. Selama ini, praktik pembangunan kebun sawit kerap tidak mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.

Namun, dalam implementasinya, keberadaan Satgas PKH justru menimbulkan sejumlah persoalan baru. Salah satunya adalah potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang muncul akibat kewenangan besar yang dimiliki Satgas dalam menentukan areal perkebunan yang dianggap berada di kawasan hutan.

Praktisi hukum yang juga pemerhati lingkungan, Tommy Simanungkalit, SH., M.Kom., menyampaikan keprihatinannya terhadap cara kerja Satgas PKH yang dinilai kerap bertentangan dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Penetapan kawasan hutan oleh Satgas PKH sering dilakukan secara sepihak, tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Kehutanan. Hal ini tentu menimbulkan persoalan hukum dan membuka ruang terjadinya konflik kepentingan,” ujar Tommy, Sabtu (12/4), di Pekanbaru.

Menurut Tommy, selama ini Satgas PKH kerap memasang plang di areal kebun yang diklaim masuk kawasan hutan, bahkan melibatkan aparat bersenjata lengkap. Mirisnya, yang menjadi sasaran justru kebun-kebun milik masyarakat kecil.

“Pendekatan seperti ini menimbulkan rasa takut dan intimidasi di tengah masyarakat. Padahal, banyak dari mereka tidak memahami sepenuhnya aturan kehutanan,” tambahnya.

Tommy menegaskan, penetapan kawasan hutan harus melewati beberapa tahap, yaitu penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan akhirnya penetapan kawasan secara resmi. Semua proses itu harus dijalankan sesuai Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999.

Ia mengingatkan, kewenangan besar yang dimiliki Satgas PKH sebagai lembaga ad hoc harus dibarengi dengan akuntabilitas dan pengawasan ketat. Bila tidak, lembaga ini bisa menjadi alat represif yang justru menghambat kepastian hukum dalam sektor perkebunan.

Meski begitu, Tommy tetap mendukung pembentukan Satgas PKH, namun dengan catatan: lembaga ini sebaiknya difokuskan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terutama terhadap areal kebun milik korporasi besar yang terbukti masuk kawasan hutan.

“Masih banyak kebun milik perusahaan besar seperti PT Duta Palma yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi. Di sinilah seharusnya fokus utama Satgas PKH,” ungkapnya.

Tommy menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah agar menata kembali pola kerja Satgas PKH demi menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Jika tidak ditata ulang, keberadaan Satgas PKH justru dapat menimbulkan ketidakpastian yang berujung pada hengkangnya investor dari sektor perkebunan nasional.

“Upaya pemerintah menarik investasi ke sektor perkebunan jangan sampai dibayangi oleh tindakan sewenang-wenang dalam penertiban kawasan hutan. Penataan menyeluruh terhadap Satgas PKH sangat mendesak untuk dilakukan,” pungkasnya.

Rls/red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik