Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Afriadi SH, Perjuangan Tetap Maju dan Tidak Akan Pernah Berhenti Demi Menjaga Marwah Pers
Minggu, 23-03-2025 - 14:12:21 WIB
TERKAIT:
   
 

PADANG -- OPSINEWS.COM-Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh oknum yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, akan melaporkan beberapa media kepada pihak kepolisian atas tuduhan berita Hoaxs, Afriadi Andika,SH.,MH mewakili 5 (lima) Penerima Kuasa Hukum Korban dibawah Kantor Advokad Ismail Raja Tega Angkat bicara

" Rekan-rekan media yang turut memberitakan peristiwa apa yang telah terjadi pada 4 (empat) wartawan dan/atau Insan Pers di Riau, atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut. " ucap Afriadi dengan tegas

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Afriadi Andika, SH., MH

Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak Kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan, tanpa melewati beberapa proses sebagaimana yang telah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

" Untuk melaporkan sebuah produk jurnalis, pihak pelapor dan/atau yang merasa dirugikan akan produk Jurnalos sebelum melaporkan kepada Kepolisian, terlebih dahulu harus mengggunakan hakjawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pasal 4." beber Afriadi

Didalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers jelas berbunyi ; " Pers wajib melayani hakjawab. ", dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 berbunyi;  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Nah akan hal kedua hal tersebut diatas (UU Pers dan KEJ), maka pihak Kepolisian tidak dapat menerima langsung laporan siapapun yang merasakan dirugikan akan produk jurnalis, melainkan menyarankan pelapor untuk menggunakan hakjawab dan/atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana  yang tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers pasal 4

Akan hal tersebut diatas, kami ke lima pengacara korban dibawah naungan kantor advoakad Ismail SirajanTega, meminta kepada Kapolda Sumbar untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat, serta meminta Atensinya untuk mengambil alih kasus yang dialami rekan pers Riau agar hukum menjadi terang menderang dan tidak mem blunder demi terwujudnya kemerdekaan pers.

Karena jika ini dibiarkan, dapat melukai hati Insan Pers seluruh Indonesia, dan merusak pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Serta meminta seluruh Insan Pers Indonesia untuk tidak mundur dalam membela marwah pers Indonesia,

Kami atas nama Kuasa Hukum ke 4 Korban dibawah kantor advokad Ismail Siraja Tega bersama Pers Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak dan Pers Riau dan dibawah Kemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) akan terus maju demi memperjuangkan marwah Pers Indonesia dan hak ke 4 korban jurnalis Riau untuk memperoleh kepastian hukum akan yang mereka rasakan sebagai Korban Kriminalisasi terhadap wartawan.

Perjuangan kita tetap maju, dan tidak akan pernah pernah berhenti sampai memperoleh Kepastian Hukum, kita siap perang melawan kriminalisasi terhadap wartawan. tutup dan pinta Afriadi Andika, SH., MH....




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik