Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penasehat Hukum Afriadi SH, Perjuangan Tetap Maju dan Tidak Akan Pernah Berhenti Demi Menjaga Marwah Pers
Minggu, 23-03-2025 - 14:12:21 WIB
TERKAIT:
   
 

PADANG -- OPSINEWS.COM-Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh oknum yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, akan melaporkan beberapa media kepada pihak kepolisian atas tuduhan berita Hoaxs, Afriadi Andika,SH.,MH mewakili 5 (lima) Penerima Kuasa Hukum Korban dibawah Kantor Advokad Ismail Raja Tega Angkat bicara

" Rekan-rekan media yang turut memberitakan peristiwa apa yang telah terjadi pada 4 (empat) wartawan dan/atau Insan Pers di Riau, atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut. " ucap Afriadi dengan tegas

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Afriadi Andika, SH., MH

Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak Kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan, tanpa melewati beberapa proses sebagaimana yang telah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

" Untuk melaporkan sebuah produk jurnalis, pihak pelapor dan/atau yang merasa dirugikan akan produk Jurnalos sebelum melaporkan kepada Kepolisian, terlebih dahulu harus mengggunakan hakjawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pasal 4." beber Afriadi

Didalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers jelas berbunyi ; " Pers wajib melayani hakjawab. ", dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 berbunyi;  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Nah akan hal kedua hal tersebut diatas (UU Pers dan KEJ), maka pihak Kepolisian tidak dapat menerima langsung laporan siapapun yang merasakan dirugikan akan produk jurnalis, melainkan menyarankan pelapor untuk menggunakan hakjawab dan/atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana  yang tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers pasal 4

Akan hal tersebut diatas, kami ke lima pengacara korban dibawah naungan kantor advoakad Ismail SirajanTega, meminta kepada Kapolda Sumbar untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat, serta meminta Atensinya untuk mengambil alih kasus yang dialami rekan pers Riau agar hukum menjadi terang menderang dan tidak mem blunder demi terwujudnya kemerdekaan pers.

Karena jika ini dibiarkan, dapat melukai hati Insan Pers seluruh Indonesia, dan merusak pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Serta meminta seluruh Insan Pers Indonesia untuk tidak mundur dalam membela marwah pers Indonesia,

Kami atas nama Kuasa Hukum ke 4 Korban dibawah kantor advokad Ismail Siraja Tega bersama Pers Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak dan Pers Riau dan dibawah Kemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) akan terus maju demi memperjuangkan marwah Pers Indonesia dan hak ke 4 korban jurnalis Riau untuk memperoleh kepastian hukum akan yang mereka rasakan sebagai Korban Kriminalisasi terhadap wartawan.

Perjuangan kita tetap maju, dan tidak akan pernah pernah berhenti sampai memperoleh Kepastian Hukum, kita siap perang melawan kriminalisasi terhadap wartawan. tutup dan pinta Afriadi Andika, SH., MH....




 
Berita Lainnya :
  • Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
  • Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
  • Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Resmi di Laporan ke Polresta Pekanbaru
    02 Kasih Sayang Tak Terhalang, Satreskrim Polres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Sosial Nurul Jannah
    03 Wabup Hendrizal: Pemkab Inhu Tegas Atur ODOL Batu Bara, Dua Pos Pengawasan Segera Berdiri
    04 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    05 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    06 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    07 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    08 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    09 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    10 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    11 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    12 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    13 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    14 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    15 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    16 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    17 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    18 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    19 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    21 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    22 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik