Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA.
Kamis, 06-03-2025 - 19:16:08 WIB
TERKAIT:
   
 

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – OPSINEWS.COM-Ambon*, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Tersangka “AI” alias Toni, pada hari ini Rabu (05/03/2025).

Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Toni, akibat dari kesalahpahaman yang mengakibatkan keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan yang pada akhirnya diserahkan ke Polsek Waipia untuk ditindak lanjuti proses hukumnya berdasarkan Laporan pengaduan Raja Negeri Layeni Roy Marthen Tewernussa selaku Korban.

Namun, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, maka Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak yang berlokasi di Gereja Baptis jalan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Ketrina Jaso (Istri Tersangka), Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Pendeta Elisa Serworwora serta Saksi Korban Roy Marthen Tewernussa.

Upaya Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang telah menghadirkan berbagai pihak, akhirnya membuahkan hasil yakni perdamaian tanpa adanya persyaratan. Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa kini telah memaafkan Tersangka “AI” alias Toni tanpa meminta ganti rugi apapun dan disaksikan oleh Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H selaku Jaksa Fasilitator, Penyidik Kepolisian serta Keluarga dan Masyarakat di Gereja Baptis Waipia Kabupaten Maluku Tengah.

Menindak lanjuti hasil perdamaian dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.Hum didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H dan Jaksa Fungsional, melalui sarana Video Conference mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disertai dengan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, sehingga Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C. Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sumber/Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. ARDY, S.H.,M.H

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik