Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyidik Mengaku Sudah Kirim Surat Undangan
Penanganan Laporan Sonifati Lahagu Oleh Polda Riau Terkesan Asal-asalan
Selasa, 04-03-2025 - 17:42:59 WIB
Penasehat Hukum,vDr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-Penanganan laporan pengaduan Sonifati Lahagu yang melaporkan akun tiktok chikachika570 di Polda Riau Terkesan asal-asalan. Dimana penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat undangan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya, namun sampai hari ini belum diterima oleh pihak pelapor.

Demikian dikatakan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Penyidik mengaku sudah kirim surat tgl 22 Februari 2025 lalu kepada pelapor lewat kantor pos, untuk dimintai keterangannya hari ini. Tapi surat tersebut belum diterima oleh pihak keluarga, jelasnya kepada awak media di Pangkalan Kerinci Senin (3/3/2025) seraya menunjukkan bukti pengiriman surat yang dikirim oleh penyidik di WA miliknya.

Menurut Freddy, penyidik Polda Riau dalam mengirim surat terhadap pelapor tampak aneh. Bagaimana mungkin keluarganya bisa membawanya ke Mapolda Riau dimana Sonifati Lahagu saat ini tengah ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara yang lain.

“Seharusnya penyidik Polda Riau datang ke Polres Pelalawan untuk mengambil keterangannya. Setidaknya berkoordinasi dengan penyidik Polres Pelalawan agar Sonifati Lahagu dibawa ke Polda Riau, itu tinggal masalah teknis saja sebenarnya,”.

“Yang jelas surat dari penyidik Polda Riau terhadap Sonifati Lahagu selaku pelapor untuk diperiksa hari ini belum ada diterima oleh keluarga juga saya selaku kuasa hukum. Jangan terkesan seolah-olah pelapor ini tidak koperatif sebagai seorang pelapor atau sebagai saksi korban. Padahal seharusnya penyidik Polda Riau mengetahui bahwa klien kami sedang menjalani hukuman di Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pasal 335 KHUP. Sebelumnya juga kami sebagai kuasa hukum pelapor sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau, dan telah menyampaikan bahwa klien kami sedang ditahan di Polres Pelalawan,” bebernya.

Kita tidak tahu apakah ini sebuah modus yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, mereka mengirimkan surat supaya seolah-olah mereka sudah bekerja, cetusnya mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau.

Dijelaskan kuasa hukum Sonifati Lahagu itu, akibat viralnya video tiktok yang disebarkan oleh akun tiktok chikachika itu, keluarga pelapor baik anak-anak maupun istri mereka sedang dalam keadaan tertekan. Mereka berulang-ulang telepon saya mengatakan bahawa di sekolah, dilingkungan tempat mereka tinggal dan dimanapun mereka berada, anaknya merasa minder, secara psikis dan mentalitasnya sedang terganggu, ucap advokad itu.

Dalam hal ini kita berharap kepada Kapolri bapak Jenderal Listio Sigit Prabowo, untuk memerintahkan kepada Kapolda Riau agar Ditreskrimsus Polda Riau segera memproses laporan pengaduan dari Sonifati Lahagu tentang pelanggaran hukum sesuai pasal 22 tentang UU ITE. Soalnya ini merupakan azas hidup keluarga dari pelapor, pungkasnya.

Penanganan perkara ini juga menjadi tanda tanya bagi Freddy Simanjuntak selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan. Kenapa ketika Sonifati Lahagu bersama dua rekannya dilaporkan, langsung ditangkap bak teroris. Pulang membuat laporan pengaduan dari Polda Riau, Sonifati Lahagu dan dua rekannya langsung ditangkap oleh penyidik yang sudah menunggu di Pangkalan Kerinci. Pada hal seharusnya klien saya tidak bisa ditahan karena penyidik menerapkan pasal 335 KHUP dengan  ancaman hukuman 1 tahun penjara, tukas Freddy.

Ditambahkan oleh Freddy, kita sudah mengajukan surat permohonan pinjaman pakai satu unit mobil yang telah ditahan sebagai barang bukti milik Sonifati Lahagu. Sebab mobil tersebut dipergunakan oleh keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Diharapkan penyidik polres Pelalawan dapat mengabulkannya, pinta Freddy.

Anehnya lagi dalam penanganan perkara ini tidak ada perimbangan dalam menahanan barang bukti. Kenapa mobil pick up yang tendanya belang-belang itu tidak ditahan juga? Harusnya mobil pick up itu juga ditahan sebagai barang bukti, tegasnya.

Melihat pasal 335 ayat 1 KUHP itu, tidak wajib dilakukan penahanan terhadap klien saya karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun. Dari BAP yang telah diterima juga dengan rangkaian cerita yang disampaikan oleh klien kepada kami, tidak ada kekerasan tidak ada penganiayaan, juga tidak ada melakukan Pungli (pungutan liar) atau minta uang juga tidak ada membawa senjata tajam, sebutnya. Saya yakin apa tuduhan kepada klien saya akan lumpuh di pengadilan nanti karena tidak terpenuhi unsur, sebutnya lagi.

Diharapkan jaksa dan hakim harus bijaksana menyikapi persoalan ini. Karena menyangkut profesi rekan-rekan yang dikatakan bahwa wartawan abal-abal, itu tidak benar. Sementara media mereka memiliki badan hukum yang sah. Mereka juga sudah ada sertifikasinya (uji kompetensi wartawan) sebagai seorang wartawan, ujar Freddy. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
  • Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
  • Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
  • Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pria 32 Tahun, Sabu 1,65 Gram Diamankan di Perbaungan
    02 Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
    03 Jelang Pergeseran Tugas, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Pamit: 26 Bulan Penuh Kesan, Sinergi dengan Wartawan Jadi Kenangan
    04 Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai
    05 Kasat Intelkam Polres Sergai Kedepankan Pendekatan Persuasif, Aksi LSM PAKAR RI Berlangsung Aman dan Kondusif
    06 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    07 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    08 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    09 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    10 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    11 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    12 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    13 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    14 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    15 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    16 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    17 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    18 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    19 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    20 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    21 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    22 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik