Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA, KEJARI MALUKU TENGGARA TAHAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA DUGAAN PENYALAH GUNAAN DANA HIBAH PEMBANGUNAN MESJID NURUL JANNAH OHOI NERONG TAHUN 2022
Rabu, 26-02-2025 - 11:57:52 WIB
TERKAIT:
   
 

MALUKU, OPSINEWS.COM-Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H, M.H mentetapkan tersangka korupsi dengan inisial MFB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang merugikan keuangan negara sebesar RP. 515.731.800,50. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggra Nomor : PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor : PRIN 02/Q.1.19/Fd.2/12/2024 Tanggal 12 Desember 2024.

Kajari Maluku Tenggara menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB dan Penyidik Pidsus Kejari Maluku Tanggara telah memperoleh lebih dari dua alat bukti terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB.

Lebih lanjut Kajari Maluku Tenggara menyampaikan bahwa perbuatan dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB, dimana Tersangka Inisial MFB merupakan salah satu panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan Panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.

Kemudian rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa peran dari tersangka inisial MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah dan selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang Danah Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515.731.800,50 (lima ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus koma lima puluh rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kab Maluku Tenggara.

Lanjut Kajari Maluku Tenggara menyampaikan bahwa Perbuatan Tersangka inisial MFB melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka MFB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025 mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur.

Sumber/Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, AVEL HAEZER MATANDE, S.H.
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik