Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Parah!!!, Budi Akak Bandar Pemasok Sabu Ke Panger yang Ditangkap Polda Riau, Dituntut dan Divonis Jadi Pemakai
Rabu, 19-02-2025 - 17:20:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Bandar Besar Pemasok narkoba jenis shabu ke Panger (Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru), Budi Hermanto alias Budi Akak (35 tahun) kembali divonis ringan dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis 30 Januari 2025.

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Pekanbaru, Budi Hermanto Alias Budi Akak dengan Jaksa Penuntut Umum Deddy Budiono dan Kristin Sanditari Purba. Sementara, sidang di PN Pekanbaru dengan Hendah Karmila Sari sebagai Hakim Ketua, Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo sebagai Hakim Anggota.

Kendati sudah pernah dipenjarakan sebelumnya dengan kasus yang sama Bandar Sabu, Budi Akak Residivis bandar narkoba ini berhasil ditangkap dalam operasi besar penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Tim Opsnal Subdit II, Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Perum Modena Regency No. 26, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Budi Akak ditangkap setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Batam. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk Rani Safitri dan rekan-rekannya yang telah ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Budi Hermanto meliputi satu unit ponsel iPhone warna putih beserta simcard.

"Pelaku merupakan pemasok narkotika ke Pangeran Hidayat di Pekanbaru. Ia kita tangkap di Kepri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 2 September 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, Budi Akak mengakui bahwa ia pernah memberikan narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Edwar.

Narkoba tersebut diberikan pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan jumlah sebanyak satu garis atau sekitar satu ons. Edwar kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Dona Gusnita.

"Menurut pengakuan BA, narkoba yang diberikan kepada Edwar diperoleh dari seseorang dengan inisial UA," terang Kombes Manang.

"Narkoba tersebut diterima melalui sistem lempar di belakang Ramayana," jelas Kombes Manang.

UA hingga kini masih menjadi buron, dan pihak kepolisian tengah melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan dan informasi lebih lanjut mengenai individu tersebut.

Tersangka Budi Hermanto beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
"Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan berlanjut dengan fokus pada pencarian UA serta penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Kembali ke persidangan Budi Hermanto Alias Budi Akak. Meskipun, ketika ditangkap Ekspos Polda Riau Budi Akak sebagai Bandar Besar Pemasok Sabu ke Panger. Namun, dalam sidang tuntutan, Budi Akak hanya dituntut sebagai pemakai bukan Bandar.

Berikut ini tuntutan JPU Kejati Riau Deddy Irawan Budiono dan Kristin Sanditari Purba yang dibacakan Kamis 23 Januari 2025 lalu, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Hermanto alias Akak bin Zarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan agar Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 40 Pro warna Biru No. Simcard 0853 6360 4854 dan 0823 8546 0004;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA No. 6019 0095 04130 9319;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA an. Budi Hermanto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI an. Budi Hermanto.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. Budi Hermanto periode Januari 2024 s/d Agustus 2024.

Menurut Sumber orang dekat terdakwa yang minta tidak disebutkan namanya, Budi Hermanto Alias Budi Akak sudah dia kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama sebagai Bandar sabu dan sudah divonis ringan juga sebelumnya.

"Itu semuanya sudah diatur, sama seperti sebelumnya. Karena, Budi Akak memiliki banyak uang da  keluarga abang yang juga anggota polisi berdinas di Polresta Pekanbaru, semuanya sudah diatur tentu bisa divonis ringan, " beber Sumber. ***(red).




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik