Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Parah!!!, Budi Akak Bandar Pemasok Sabu Ke Panger yang Ditangkap Polda Riau, Dituntut dan Divonis Jadi Pemakai
Rabu, 19-02-2025 - 17:20:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Bandar Besar Pemasok narkoba jenis shabu ke Panger (Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru), Budi Hermanto alias Budi Akak (35 tahun) kembali divonis ringan dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis 30 Januari 2025.

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Pekanbaru, Budi Hermanto Alias Budi Akak dengan Jaksa Penuntut Umum Deddy Budiono dan Kristin Sanditari Purba. Sementara, sidang di PN Pekanbaru dengan Hendah Karmila Sari sebagai Hakim Ketua, Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo sebagai Hakim Anggota.

Kendati sudah pernah dipenjarakan sebelumnya dengan kasus yang sama Bandar Sabu, Budi Akak Residivis bandar narkoba ini berhasil ditangkap dalam operasi besar penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Tim Opsnal Subdit II, Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Perum Modena Regency No. 26, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Budi Akak ditangkap setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Batam. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk Rani Safitri dan rekan-rekannya yang telah ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Budi Hermanto meliputi satu unit ponsel iPhone warna putih beserta simcard.

"Pelaku merupakan pemasok narkotika ke Pangeran Hidayat di Pekanbaru. Ia kita tangkap di Kepri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 2 September 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, Budi Akak mengakui bahwa ia pernah memberikan narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Edwar.

Narkoba tersebut diberikan pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan jumlah sebanyak satu garis atau sekitar satu ons. Edwar kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Dona Gusnita.

"Menurut pengakuan BA, narkoba yang diberikan kepada Edwar diperoleh dari seseorang dengan inisial UA," terang Kombes Manang.

"Narkoba tersebut diterima melalui sistem lempar di belakang Ramayana," jelas Kombes Manang.

UA hingga kini masih menjadi buron, dan pihak kepolisian tengah melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan dan informasi lebih lanjut mengenai individu tersebut.

Tersangka Budi Hermanto beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
"Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan berlanjut dengan fokus pada pencarian UA serta penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Kembali ke persidangan Budi Hermanto Alias Budi Akak. Meskipun, ketika ditangkap Ekspos Polda Riau Budi Akak sebagai Bandar Besar Pemasok Sabu ke Panger. Namun, dalam sidang tuntutan, Budi Akak hanya dituntut sebagai pemakai bukan Bandar.

Berikut ini tuntutan JPU Kejati Riau Deddy Irawan Budiono dan Kristin Sanditari Purba yang dibacakan Kamis 23 Januari 2025 lalu, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Hermanto alias Akak bin Zarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan agar Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 40 Pro warna Biru No. Simcard 0853 6360 4854 dan 0823 8546 0004;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA No. 6019 0095 04130 9319;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA an. Budi Hermanto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI an. Budi Hermanto.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. Budi Hermanto periode Januari 2024 s/d Agustus 2024.

Menurut Sumber orang dekat terdakwa yang minta tidak disebutkan namanya, Budi Hermanto Alias Budi Akak sudah dia kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama sebagai Bandar sabu dan sudah divonis ringan juga sebelumnya.

"Itu semuanya sudah diatur, sama seperti sebelumnya. Karena, Budi Akak memiliki banyak uang da  keluarga abang yang juga anggota polisi berdinas di Polresta Pekanbaru, semuanya sudah diatur tentu bisa divonis ringan, " beber Sumber. ***(red).




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik