Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oleh : Felix Sidabutar
20 Tahun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Sejak dibentuk Lewat Peraturan Presiden
Sabtu, 08-02-2025 - 12:33:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Republik Indonesia kini genap berusia 20 (dua puluh) tahun (dua dekade), sejak dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyon, tertanggal 7 Februari 2005.

Komisi Kejaksaan RI akan menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 20 Tahun ini di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa 11 Februari 2025 mendatang. 2 (dua) dekade perjalanan panjang berdirinya lembaga pengawas eksternal Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara bidang hukum.

Memperingati HUT Ke 20, 2 Dekade Komisi Kejaksaan RI nanti, Sekretaris Komisi Kejaksaan, Antoni Setiawan, sebagai panitia pada bidang Sekretariat Komisi Kejaksaan RI mengundang sejumlah tokoh penting, diantaranya para mantan Ketua dan  Komisioner Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, dan pejabat utama Kejagung juga para Jaksa Agung Muda pada Kejagung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, yang tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku serta sikap jaksa dan pegawai kejaksaan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Komisi Kejaksaan RI merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja kejaksaan, dibentuklah sistem pengawasan kejaksaan. Pengawasan merupakan salah satu elemen dalam manajemen institusi yang baik, dimana pengawasan yang lemah akan memberi dampak negatif pada kelembagaan manapun.

Kejaksaan selaku pemegang kekuasaan dalam proses peradilan dapat membahayakan publik apabila memiliki kewenangan tanpa batas. Hal ini menggambarkan perlunya mekanisme pengawasan untuk mencegah dan mengurangi penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan yang diciptakan haruslah rasional, proporsional, dan objektif.

Pengawasan terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan baik secara internal maupun secara eksternal. Pengawasan terhadap kejaksaan secara internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) serta Majelis Kehormatan Jaksa.

Sebagai lembaga pengawas Kejaksaan, terdapat dua objek yang menjadi tugas Komisi Kejaksaan, yaitu pegawai tata usaha dan institusi Kejaksaan. Pada pegawai tata usaha, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan, supervisi, dan penilaian terhadap anggota kejaksaan, yang meliputi jaksa dan pegawai kejaksaan. Pada institusi kejaksaan, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Komisi Kejaksaan RI menerima pengaduan masyarakat melalui beberapa cara, diantaranya melalui surat atau pos, email, telepon atau datang langsung ke kantor Komisi Kejaksaan RI.  Selain menerima pengaduan masyarakat, Komisi Kejaksaan juga dengan inisiatif sendiri dapat memantau atau menindaklanjuti suatu kasus yang menjadi atensi pimpinan atau menarik perhatian masyarakat.

Dua dekade berdirinya Komisi Kejaksaan, lembaga yang kini di ketuai Prof. Dr. Pujiyono Suwadi bersama 8 (delapan) komisioner lainnya sangat berperan dalam membawa perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, profesional, berintegritas dan humanis.

Kepercayaan masyarakat (Public Trust) yang diraih Kejaksaan RI saat ini, salah satunya buah dari peran lembaga pengawas ini, Komisi Kejaksaan RI. Besarnya peran Komisi Kejaksaan RI yang mengawal, membina, dan rekomendasi dalam raihan kinerja positif Kejaksaan RI selama ini.

Peran Komisi Kejaksaan RI dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawasi kinerja dan mendorong perubahan-perubahan dalam peningkatan kinerja Kejaksaan yang semakin membaik. Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI.

Ke depan, Komisi Kejaksaan diminta terus melakukan tugas pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan capaian kinerja baik ini bisa terjaga dengan baik. Komisi Kejaksaan bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat, baik itu praktisi hukum, kalangan akademis, politisi, lembaga negara lainnya mengawal Kejaksaan RI agar mampu merawat “Public Trust” itu. Selamat HUT Ke 20 Tahun Komisi Kejaksaan RI !

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital




 
Berita Lainnya :
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    03 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    04 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    05 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    06 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    07 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    08 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    09 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    10 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    11 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    12 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    13 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    14 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    15 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    16 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    17 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    18 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    19 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    20 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    21 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    22 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik