Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oleh : Felix Sidabutar
20 Tahun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Sejak dibentuk Lewat Peraturan Presiden
Sabtu, 08-02-2025 - 12:33:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Republik Indonesia kini genap berusia 20 (dua puluh) tahun (dua dekade), sejak dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyon, tertanggal 7 Februari 2005.

Komisi Kejaksaan RI akan menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 20 Tahun ini di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa 11 Februari 2025 mendatang. 2 (dua) dekade perjalanan panjang berdirinya lembaga pengawas eksternal Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara bidang hukum.

Memperingati HUT Ke 20, 2 Dekade Komisi Kejaksaan RI nanti, Sekretaris Komisi Kejaksaan, Antoni Setiawan, sebagai panitia pada bidang Sekretariat Komisi Kejaksaan RI mengundang sejumlah tokoh penting, diantaranya para mantan Ketua dan  Komisioner Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, dan pejabat utama Kejagung juga para Jaksa Agung Muda pada Kejagung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, yang tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku serta sikap jaksa dan pegawai kejaksaan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Komisi Kejaksaan RI merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja kejaksaan, dibentuklah sistem pengawasan kejaksaan. Pengawasan merupakan salah satu elemen dalam manajemen institusi yang baik, dimana pengawasan yang lemah akan memberi dampak negatif pada kelembagaan manapun.

Kejaksaan selaku pemegang kekuasaan dalam proses peradilan dapat membahayakan publik apabila memiliki kewenangan tanpa batas. Hal ini menggambarkan perlunya mekanisme pengawasan untuk mencegah dan mengurangi penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan yang diciptakan haruslah rasional, proporsional, dan objektif.

Pengawasan terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan baik secara internal maupun secara eksternal. Pengawasan terhadap kejaksaan secara internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) serta Majelis Kehormatan Jaksa.

Sebagai lembaga pengawas Kejaksaan, terdapat dua objek yang menjadi tugas Komisi Kejaksaan, yaitu pegawai tata usaha dan institusi Kejaksaan. Pada pegawai tata usaha, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan, supervisi, dan penilaian terhadap anggota kejaksaan, yang meliputi jaksa dan pegawai kejaksaan. Pada institusi kejaksaan, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Komisi Kejaksaan RI menerima pengaduan masyarakat melalui beberapa cara, diantaranya melalui surat atau pos, email, telepon atau datang langsung ke kantor Komisi Kejaksaan RI.  Selain menerima pengaduan masyarakat, Komisi Kejaksaan juga dengan inisiatif sendiri dapat memantau atau menindaklanjuti suatu kasus yang menjadi atensi pimpinan atau menarik perhatian masyarakat.

Dua dekade berdirinya Komisi Kejaksaan, lembaga yang kini di ketuai Prof. Dr. Pujiyono Suwadi bersama 8 (delapan) komisioner lainnya sangat berperan dalam membawa perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, profesional, berintegritas dan humanis.

Kepercayaan masyarakat (Public Trust) yang diraih Kejaksaan RI saat ini, salah satunya buah dari peran lembaga pengawas ini, Komisi Kejaksaan RI. Besarnya peran Komisi Kejaksaan RI yang mengawal, membina, dan rekomendasi dalam raihan kinerja positif Kejaksaan RI selama ini.

Peran Komisi Kejaksaan RI dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawasi kinerja dan mendorong perubahan-perubahan dalam peningkatan kinerja Kejaksaan yang semakin membaik. Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI.

Ke depan, Komisi Kejaksaan diminta terus melakukan tugas pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan capaian kinerja baik ini bisa terjaga dengan baik. Komisi Kejaksaan bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat, baik itu praktisi hukum, kalangan akademis, politisi, lembaga negara lainnya mengawal Kejaksaan RI agar mampu merawat “Public Trust” itu. Selamat HUT Ke 20 Tahun Komisi Kejaksaan RI !

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital




 
Berita Lainnya :
  • Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
  • Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
  • Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
  • Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Tak Henti dan Banjir Rendam Pemukiman, DPC Partai Gerindra Sergai Salurkan Bantuan Makanan ke Warga Dusun V Bakaran Batu
    02 Polres Serdang Bedagai Intensif Pantau Situasi Hujan Deras, Berikan Himbauan Keselamatan kepada Masyarakat
    03 Oknum Satpol PP Terjaring bisnis N4rkob4
    04 Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Publik Resah, Transparansi Dipertanyakan, dan Masa Depan Anak Bangsa Menjadi Taruhan
    05 Kepsek SMPN 1 Sei Bamban Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Pungli Rp4.000/Bulan, DPRD Sergai: “Kadis Sudah Hentikan Pengutipan Itu”
    06 PT MUP Gunakan Oknum TNI dan Pensiunan TNI Bersenjata Api Hadapi Masyarakat Penjaga Kebun di Langgam Pelalawan
    07 Anti Kritik, Larshen Yunus : Pak Ahmad Yuzar Takut dengan Spanduk, Bukan Takut Khianati Rakyat
    08 Aktivitas PETI Kuansing Renggut 6 Nyawa Korban Pekerja, Masih Terpantau Beroperasi di Desa Serosah
    09 9 Hari pasca Pembunuhan, Polres Pelalawan masih Belum Menetapkan Tersangka
    10 Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
    11 Luar Biasa di Tengah Efisiensi Anggaran, PJ Kades Desa Baru Boyong Istri, Perangkat Desa dan Staf Flexing Jalan-Jalan ke Luar Negeri
    12 Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG ke-5 Polres Sergai di Desa Batu 12
    13 Miss Komunikasi, Kades Batang Nilo Kecil Sampaikan Klarifikasi yang Sebenarnya
    14 Pelaku Pengeroyokan Warga di Desa Sinama Nenek di Tangkap Satreskrim Polres Kampar
    15 SPPG Bukit Raya Diduga Dikuasai Yayasan Milik Istri Anggota DPRD Riau
    16 Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
    17 Blessing FC Melaju ke Final Piala Walikota cup 2025 Cabor Futsal Setelah Taklukkan Tim futsal kita kita Adu Pinalti
    18 Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
    19 Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Terlibat "Nyabu", Kapolres: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota polisi di Polres Indragiri Yang Terlibat Narkoba
    20 Natal Rote Bersatu 2025 Siap Sambut Lebih Dari Seribu Undangan di Jakarta
    21 Semangat Membara! Inkanas Kampar
    22 Identitas Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren Terungkap: DNA Cocok 99,99% dengan Anak Amrita Hamid
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik